TERKINI

Ahli Yang Dihadirkan Pemohon : Kreditur Tunduk Pada Pasal 286

• Jan 31 2024 • 693 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

PT.Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS) sebagai Kreditur yang sudah terverifikasi dalam tagihan hutang dan adanya penetapan Homologasi (perdamaian) bahkan sebagian hutang tidak diakui PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) malah mengajukan permohonan PKPU kembali, di Pengadilan Niaga Surabaya, bergulir pada Selasa (30/1/2024).

 Pengajuan permohonan PKPU PT.CESS tersebut, menghadirkan, Ahli Dr. Hendry Jayadi SH.MH., sebagai Ahli hukum kepailitan guna didengar pendapat dan keahliannya, terkait kepailitan. Adapun yang disampaikan, Ahli, marwah PKPU adalah membahas perdamaian. Tentunya, syarat permohonan PKPU yakni, 2 kreditur dan hutang yang sudah jatuh tempo serta dapat dibuktikan dengan sangat sederhana. 

 Dalam hal ini, PT.CESS selaku, Pemohon melalui, Penasehat Hukumnya, menyinggung terkait cek ada invoice. Ahli mengatakan, jika terbukti maka utang itu sederhana yang penting benarkah punya hutang ke Kreditur lalu Debitur katakan, utangnya tidak segitu. Terkait, apabila terdapat utang yang tidak diakui dalam penetapan, apa hutang itu hilang ?. 

 Ahli menyampaikan, dalam PKPU, jika terdapat perselisihan hutang maka hal hutang harus dibuktikan hutangnya dan diakui maka bisa adakan upaya hukum renvoi. Ahli pun, memaparkan, jika ada selisih terhadap sisa tagiahan yang tidak diakui, Kreditur dapat ajukan PKPU baru ?. Hal diatas, pernah menjadi perdebatan para akademisi termasuk beberapa Profesor.

 Lebih lanjut, Ahli mengatakan, dalam PKPU tujuannya, damai atau Homologasi. Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua. Ahli, memaparkan, perjanjian perdamaian yang telah di Homologasi mengikat kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian. 

 Dalam perkara ini, Penasehat Hukum Termohon, yakni, Johanes Dipa, saat ditemui, mengatakan, kita ketahui, bahwa Pemohon merupakan kreditor yang terdaftar dan termuat di dalam perjanjian perdamaian yang telah di Homologasi. Sehingga, permohonan PKPU kembali oleh, Pemohon selaku, kreditur yabg termuat di dalam perjanjian perdamaian adalah tidak berdasar hukum dan melanggar kepastian hukum. 

Baca juga :  Hakim Tunjuk Prof. Iman Prihandono Sebagai Mediator dalam Gugatan Dahlan Iskan Kepada PT Jawa Pos

 Masih menurut Johanes Dipa, verifikasi bertujuan untuk menentukan, berapa besar utang dan suara yang dimiliki oleh kreditur dan Penetapan Hakim Pengawas mengikat serta mengakhiri sengketa terkait, besaran utang antara DebitUr dan Kreditur. Terkait dasar permohonan PKPU yakni, sebesar 29 Milyard sekian telah ditetapkan, dibantah berdasarkan, Penetapan Hakim Pengawas. ” Dalam perkara PKPU sebelumnya, pengajuan permohonan PKPU ini, adalah hanya bersifat mengganggu proses Homologasi yang sedang berjalan ,” pungkasnya. 

Share to

Related News

Buntut Koper Hilang, Sengketa Ganti Rugi...

by • Okt 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa ganti rugi atas hilangnya empat koper dalam perjalanan internasion...

Jan Leon Terdakwa Pencabulan Divonis 2 T...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ...

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Oktava...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian Oktavanus Katili, terpidana perkara tindak pidana fidusia, akhirny...

Gugatan LPK RI Kandas, PT Mizuho Tegaska...

by • Okt 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap ...

JPU Dakwa Agus Halim Pemalsuan BPKB dan ...

by • Okt 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara penipuan jual beli tiga unit mobil dengan kerugian mencapai Rp1,26 ...

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Ayah Korban D...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan merasa ada kejanggalan di persid...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top