TERKINI

Ahli Yang Dihadirkan Pemohon : Kreditur Tunduk Pada Pasal 286

Jan 31 2024200 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

PT.Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS) sebagai Kreditur yang sudah terverifikasi dalam tagihan hutang dan adanya penetapan Homologasi (perdamaian) bahkan sebagian hutang tidak diakui PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) malah mengajukan permohonan PKPU kembali, di Pengadilan Niaga Surabaya, bergulir pada Selasa (30/1/2024).

 Pengajuan permohonan PKPU PT.CESS tersebut, menghadirkan, Ahli Dr. Hendry Jayadi SH.MH., sebagai Ahli hukum kepailitan guna didengar pendapat dan keahliannya, terkait kepailitan. Adapun yang disampaikan, Ahli, marwah PKPU adalah membahas perdamaian. Tentunya, syarat permohonan PKPU yakni, 2 kreditur dan hutang yang sudah jatuh tempo serta dapat dibuktikan dengan sangat sederhana. 

 Dalam hal ini, PT.CESS selaku, Pemohon melalui, Penasehat Hukumnya, menyinggung terkait cek ada invoice. Ahli mengatakan, jika terbukti maka utang itu sederhana yang penting benarkah punya hutang ke Kreditur lalu Debitur katakan, utangnya tidak segitu. Terkait, apabila terdapat utang yang tidak diakui dalam penetapan, apa hutang itu hilang ?. 

 Ahli menyampaikan, dalam PKPU, jika terdapat perselisihan hutang maka hal hutang harus dibuktikan hutangnya dan diakui maka bisa adakan upaya hukum renvoi. Ahli pun, memaparkan, jika ada selisih terhadap sisa tagiahan yang tidak diakui, Kreditur dapat ajukan PKPU baru ?. Hal diatas, pernah menjadi perdebatan para akademisi termasuk beberapa Profesor.

 Lebih lanjut, Ahli mengatakan, dalam PKPU tujuannya, damai atau Homologasi. Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua. Ahli, memaparkan, perjanjian perdamaian yang telah di Homologasi mengikat kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian. 

 Dalam perkara ini, Penasehat Hukum Termohon, yakni, Johanes Dipa, saat ditemui, mengatakan, kita ketahui, bahwa Pemohon merupakan kreditor yang terdaftar dan termuat di dalam perjanjian perdamaian yang telah di Homologasi. Sehingga, permohonan PKPU kembali oleh, Pemohon selaku, kreditur yabg termuat di dalam perjanjian perdamaian adalah tidak berdasar hukum dan melanggar kepastian hukum. 

Baca juga :  Divonis Onslaq PN Surabaya, Agung Prasetiyo Dihukum 10 Bulan Penjara Ditingkat Kasasi

 Masih menurut Johanes Dipa, verifikasi bertujuan untuk menentukan, berapa besar utang dan suara yang dimiliki oleh kreditur dan Penetapan Hakim Pengawas mengikat serta mengakhiri sengketa terkait, besaran utang antara DebitUr dan Kreditur. Terkait dasar permohonan PKPU yakni, sebesar 29 Milyard sekian telah ditetapkan, dibantah berdasarkan, Penetapan Hakim Pengawas. ” Dalam perkara PKPU sebelumnya, pengajuan permohonan PKPU ini, adalah hanya bersifat mengganggu proses Homologasi yang sedang berjalan ,” pungkasnya. 

Share to

Related News

Hakim Sarankan Penggugat dan Tergugat da...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan Harta Ber...

Tim Kuasa Hukum Korban : Harusnya Pendaf...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Rapat Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) kembali digelar...

Menghilang Saat Akan Nikah dan Resepsi, ...

by Jan 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sempat viral dan menjadi sorotan banyak pihak. Kini kasus batal nikah dan r...

PN Surabaya Segera Laksanakan Eksekusi T...

by Jan 17 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Konstatering eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok ...

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Dari P...

by Jan 09 2025

Surabaya – Newsweek. Hendrik, salah seorang ketua RT di Pakuwon City dan Christin, sahabat dar...

Ini Capaian Kinerja Kejari Tanjung Perak...

by Jan 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sepanjang Tahun 2024, Bidang Pidana Umum, Intelijen Dan Pidana Khusus Kejar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top