TERKINI

Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan di Vonis Hukuman Mati

Apr 04 2022490 Dilihat

Bandung | JurnalPagi.id – Upaya Banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis hukuman mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dengan terdakwa Herry Wirawan. Dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa Herry Wirawan oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dijatuhi hukuman mati

Vonis tersebut dibacakan secara terbuka pada hari Senin, (4/4/2022). Dalam putusan banding, majelis hakim memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Terdakwa Herry Wirawan dengan pidana seumur hidup menjadi hukuman mati. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Amar putusan banding PT Bandung

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Putusan Tingkat Pertama (pidana seumur hidup)

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan Terdakwa Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga :  Dirtipideksus Bareskrim Polri Ungkap Modus Penipuan Indra Kenz

Selain itu, menurut pendapat majelis Hakim terdakwa yang merupakan pendidik dan pengasuh  pondok pesantren (ponpes) sudah sepatutnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Tetapi perbuatan Terdakwa justru memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan perbuatan terdakwa Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Fakta Persidangan

Seperti diketahui sebelumnya, Terdakwa Herry Wirawan selaku pengasuh ponpes dalam melakukan aksi bejatnya dibeberapa lokasi diantaranya di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Perbuatan bejat terdakwa Herry ini telah berlangsung sejak 2016 sampai 2021. (Ujk/mtfk)

Share to

Related News

Ahli Dari LPSK Sebut Korban Penganiayaa...

by Des 05 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik dan...

Tak Kunjung Ditangani Penyidik, Novitasa...

by Des 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal...

Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kro...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut...

Huang Renyi WNA Yang Tabrak Kakak Beradi...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak ...

H. Edy Wijaya Beri Kesaksian Dalam Perka...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dipenjara ...

Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Keluhkan Ke...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog dengan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top