Surabaya, Jurnalpagi.id – Menjelang eksekusi penyegelan tanah dan bangunan Raya Darmo 153 yang diajukan oleh Kurator Albert Riyadi Kurator berdasarkan Putusan pailit No. 20/pdt.sus-pailit/2021/PN.Niaga.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap, beredar sebuah percakapan dari oknum ormas untuk menggagalkan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan besok, Selasa 07 Juni 2022 oleh PN Surabaya.
Albert Riyadi selaku Kurator dalam perkara a quo, mengatakan bahwa pesan suara yang tersebar di sosial media whatsapp tersebut merupakan mufakat jahat. Dirinya mengaku sudah menyampaikan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Mengenai pesan suara dan video yang beredar, telah kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” katanya kepada jurnalpqgi.id
Albert menjelaskan dalam pesan suara yang beredar tersebut, terdapat kalimat (bahasa madura) untuk menyiapkan senjata tajam dan mengingatkan untuk diasah agar lebih tajam sebelum dibawa pada hari selasa besok.
“Itu ketua ormasnya kan sudah berstatus Tersangka terkait tanah dan bangunan di jl Kapuas. Namun, anehnya pihak kepolisian belum juga menangkap yang bersangkutan,” imbuhnya.
Kepolisian Harus Segera Menindak Mufakat Jahat
Secara terpisah, Direktur LBH Astranawa Andi Mulya mengatakan seharusnya dengan beredarnya pesan suara tersebut pihak kepolisian harus segera bertindak cepat. “Harus segera ditindaklanjuti, sebelum jatuh korban. Terlebih sebelumnya telah terjadi penganiayaan terhadap jurnalist/wartawan yang diduga dilakukan oleh Ormas tersebut,” Kata Direktur LBH Astranawa Andi Mulya, yang juga mantan jurnalis senior.
Lebih lanjut, sebagaimana pasal 165 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ada niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya kepolisian melakukan tindakan bila perlu tangkap orang-orang tersebut, dan bubarkan ormas yang berperilaku bak seperti preman.
“Kami menghimbau kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti beredarnya pesan suara yang diduga oknum anggota ormas untuk membawa senjata tajam pada hari selasa untuk menghalangi eksekusi,” Pungkasnya.
No comments yet.