TERKINI

Beredar Pesan Suara Bawa Sajam, Pihak Polres Surabaya Didesak Segera Tindaklanjuti

Jun 06 2022606 Dilihat

Surabaya, Jurnalpagi.id – Menjelang eksekusi penyegelan tanah dan bangunan Raya Darmo 153 yang diajukan oleh Kurator Albert Riyadi Kurator berdasarkan Putusan pailit No. 20/pdt.sus-pailit/2021/PN.Niaga.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap, beredar sebuah percakapan dari oknum ormas untuk menggagalkan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan besok, Selasa 07 Juni 2022 oleh PN Surabaya.

Albert Riyadi selaku Kurator dalam perkara a quo, mengatakan bahwa pesan suara yang tersebar di sosial media whatsapp tersebut merupakan mufakat jahat. Dirinya mengaku sudah menyampaikan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Mengenai pesan suara dan video yang beredar, telah kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” katanya kepada jurnalpqgi.id

Albert menjelaskan dalam pesan suara yang beredar tersebut, terdapat kalimat (bahasa madura) untuk menyiapkan senjata tajam dan mengingatkan untuk diasah agar lebih tajam sebelum dibawa pada hari selasa besok.

“Itu ketua ormasnya kan sudah berstatus Tersangka terkait tanah dan bangunan di jl Kapuas. Namun, anehnya pihak kepolisian belum juga menangkap yang bersangkutan,” imbuhnya.

Kepolisian Harus Segera Menindak Mufakat Jahat

Secara terpisah, Direktur LBH Astranawa Andi Mulya mengatakan seharusnya dengan beredarnya pesan suara tersebut pihak kepolisian harus segera bertindak cepat. “Harus segera ditindaklanjuti, sebelum jatuh korban. Terlebih sebelumnya telah terjadi penganiayaan terhadap jurnalist/wartawan yang diduga dilakukan oleh Ormas tersebut,” Kata Direktur LBH Astranawa Andi Mulya, yang juga mantan jurnalis senior.

Direktur LBH Astranawa, Andi Mulya, SH, MH, CPCLE

Lebih lanjut, sebagaimana pasal 165 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ada niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca juga :  Aktivis Rumah Aspirasi19 Soroti Ambrolnya Seluncuran Kolam Renang Kenpark Surabaya

Oleh karena itu, sudah sepatutnya kepolisian melakukan tindakan bila perlu tangkap orang-orang tersebut, dan bubarkan ormas yang berperilaku bak seperti preman.

“Kami menghimbau kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti beredarnya pesan suara yang diduga oknum anggota ormas untuk membawa senjata tajam pada hari selasa untuk menghalangi eksekusi,” Pungkasnya.

Share to

Related News

Tim Kuasa Hukum PSI Datangi Kejaksaan Ne...

by Jul 24 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya mendatangi Keja...

Ditengah Kesibukannya Menjadi Kajati Jat...

by Mei 30 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Mia Amiati adalah Kajati perempuan pertama di Jawa Timur, selain sosoknya y...

IKA PMII UNMER Surabaya Memberi dukungan...

by Mei 17 2024

Jurnalpagi.id | Surabaya, 17 Mei 2024 – Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesi...

Prabowo Gibran Unggul di Pasuruan, Rusdi...

by Feb 14 2024

Pasuruan – jurnalpagi.id | Tampak wajah – wajah kebahagiaan terpancar dari para relawan ...

PMII Surabaya Desak Satpol PP dan Bawasl...

by Nov 23 2023

Salah satu APS dan APK yang terpasang di Kota Surabaya

Keterangan Saksi Berbelit, Majelis Hakim...

by Nov 14 2023

Suasana sidang dengan agenda keterangan saksi dari Penggugat terkait sengketa pipa besi eks PT Freep...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top