TERKINI

Buntut Dugaan KDRT, Bos Klub Basket Dilimpahkan Tahap Dua ke Kejaksaan

Feb 14 20221.311 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – The Irsan Pribadi Susanto, bos klub basket Pasific Caesar Surabaya menjalani tahap dua atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Senin (14/2/2022). Pihak Irsan berharap adanya perdamaian demi melindungi psikologis anak-anaknya.

Irsan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT tiba di kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 11.30 WIB. Irsan didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Filipus NRK Goenawan. Tak hanya itu, Chrisney Yuan Wang, istri Irsan sekaligus pelapor kasus ini juga nampak hadir pada pelimpahan tahap dua ini.

Setelah berjam-jam menjalani pelimpahan tahap dua, Irsan dan kuasa hukumnya akhirnya keluar dari kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 17.00 WIB. “Tahap dua sudah dijalankan, kami menghormati proses hukum karena itu yang diminta pelapor. Kami kooperatif karena kita menghormati penyidik dan jaksa,” ujar Filipus kepada wartawan.

Saat menjalani pelimpahan tahap dua, jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Irsan. Jaksa hanya memutuskan untuk melakukan penahanan kota terhadap Irsan. “Jadi korban (pelapor) datang ke sini untuk memastikan Pak Irsan ditahan, namun setelah kami melakukan upaya akhirnya statusnya hanya tahana kota,” ungkapnya.

Filipus juga mengungkapkan bahwa sebenarnya Kejari Tanjung Perak juga telah melakukan restorative justice. Hal itu dilakukan agar Irsan dan istrinya berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. “Tadi sempat dilakukan upaya perdamaian, namun gagal. Istri menolak (damai) dan meminta kepastian hukum untuk disidangkan,” jelasnya.

Namun meski upaya damai selalu mendapat penolakan dari sang istri, Filipus menyebut Irsan tetap berharap nantinya akan ada perdamaian. “Semoga ke depan bisa berdamai lah. Sampai kapan pun kami selalu membuka pintu untuk perdamaian,” terangnya.

Baca juga :  Majelis Hakim Peringatkan Apabila Yenny Widya Direktur PT. Sapta Permata Tidak Hadir Dalam Persidangan Maka Gugatan Harus Dicabut

Menurut Filipus, upaya perdamaian diperlukan karena Irsan sangat memikirkan masa depan anak-anaknya. “Karena kita memikirkan psikologi anak. Karena jangan sampai anak juga ikut menjadi pesakitan,” pungkasnya.

Sementara itu, Chrisney saat dikonfirmasi terkait kasus ini dirinya memilik menolak memberikan komentara. “No comment,” katanya sembari berjalan meninggal awak media.

Terpisah, kuasa hukum Chrisney yakni Kriswanto mengaku bahwa pihaknya menginginkan adanya keadilan. Saat ini pihaknya akan menunggu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan. “Kita ini pelapor, ya kita menolak ketika ditawari mediasi (perdamaian) seperti itu,” kata Kriswanto.

Perlu diketahui, The Irsan Pribadi Susanto, bos Pasific Caesar Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas laporan istrinya Chrisney Yuan Wang. Dalam laporanya, Chrisney menuding Irsan telah melalukan KDRT kepada dirinya. Tak terima, Irsan pun lantas juga melaporkan istrinya tersebut atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian. (ndi)

Share to

Related News

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus ...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga t...

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top