TERKINI

Buntut Dugaan KDRT, Bos Klub Basket Dilimpahkan Tahap Dua ke Kejaksaan

Feb 14 20221.342 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – The Irsan Pribadi Susanto, bos klub basket Pasific Caesar Surabaya menjalani tahap dua atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Senin (14/2/2022). Pihak Irsan berharap adanya perdamaian demi melindungi psikologis anak-anaknya.

Irsan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT tiba di kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 11.30 WIB. Irsan didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Filipus NRK Goenawan. Tak hanya itu, Chrisney Yuan Wang, istri Irsan sekaligus pelapor kasus ini juga nampak hadir pada pelimpahan tahap dua ini.

Setelah berjam-jam menjalani pelimpahan tahap dua, Irsan dan kuasa hukumnya akhirnya keluar dari kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 17.00 WIB. “Tahap dua sudah dijalankan, kami menghormati proses hukum karena itu yang diminta pelapor. Kami kooperatif karena kita menghormati penyidik dan jaksa,” ujar Filipus kepada wartawan.

Saat menjalani pelimpahan tahap dua, jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Irsan. Jaksa hanya memutuskan untuk melakukan penahanan kota terhadap Irsan. “Jadi korban (pelapor) datang ke sini untuk memastikan Pak Irsan ditahan, namun setelah kami melakukan upaya akhirnya statusnya hanya tahana kota,” ungkapnya.

Filipus juga mengungkapkan bahwa sebenarnya Kejari Tanjung Perak juga telah melakukan restorative justice. Hal itu dilakukan agar Irsan dan istrinya berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. “Tadi sempat dilakukan upaya perdamaian, namun gagal. Istri menolak (damai) dan meminta kepastian hukum untuk disidangkan,” jelasnya.

Namun meski upaya damai selalu mendapat penolakan dari sang istri, Filipus menyebut Irsan tetap berharap nantinya akan ada perdamaian. “Semoga ke depan bisa berdamai lah. Sampai kapan pun kami selalu membuka pintu untuk perdamaian,” terangnya.

Baca juga :  Penyidik Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep

Menurut Filipus, upaya perdamaian diperlukan karena Irsan sangat memikirkan masa depan anak-anaknya. “Karena kita memikirkan psikologi anak. Karena jangan sampai anak juga ikut menjadi pesakitan,” pungkasnya.

Sementara itu, Chrisney saat dikonfirmasi terkait kasus ini dirinya memilik menolak memberikan komentara. “No comment,” katanya sembari berjalan meninggal awak media.

Terpisah, kuasa hukum Chrisney yakni Kriswanto mengaku bahwa pihaknya menginginkan adanya keadilan. Saat ini pihaknya akan menunggu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan. “Kita ini pelapor, ya kita menolak ketika ditawari mediasi (perdamaian) seperti itu,” kata Kriswanto.

Perlu diketahui, The Irsan Pribadi Susanto, bos Pasific Caesar Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas laporan istrinya Chrisney Yuan Wang. Dalam laporanya, Chrisney menuding Irsan telah melalukan KDRT kepada dirinya. Tak terima, Irsan pun lantas juga melaporkan istrinya tersebut atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian. (ndi)

Share to

Related News

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top