TERKINI

Buntut Dugaan KDRT, Bos Klub Basket Dilimpahkan Tahap Dua ke Kejaksaan

Feb 14 20221.318 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – The Irsan Pribadi Susanto, bos klub basket Pasific Caesar Surabaya menjalani tahap dua atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Senin (14/2/2022). Pihak Irsan berharap adanya perdamaian demi melindungi psikologis anak-anaknya.

Irsan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT tiba di kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 11.30 WIB. Irsan didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Filipus NRK Goenawan. Tak hanya itu, Chrisney Yuan Wang, istri Irsan sekaligus pelapor kasus ini juga nampak hadir pada pelimpahan tahap dua ini.

Setelah berjam-jam menjalani pelimpahan tahap dua, Irsan dan kuasa hukumnya akhirnya keluar dari kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 17.00 WIB. “Tahap dua sudah dijalankan, kami menghormati proses hukum karena itu yang diminta pelapor. Kami kooperatif karena kita menghormati penyidik dan jaksa,” ujar Filipus kepada wartawan.

Saat menjalani pelimpahan tahap dua, jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Irsan. Jaksa hanya memutuskan untuk melakukan penahanan kota terhadap Irsan. “Jadi korban (pelapor) datang ke sini untuk memastikan Pak Irsan ditahan, namun setelah kami melakukan upaya akhirnya statusnya hanya tahana kota,” ungkapnya.

Filipus juga mengungkapkan bahwa sebenarnya Kejari Tanjung Perak juga telah melakukan restorative justice. Hal itu dilakukan agar Irsan dan istrinya berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. “Tadi sempat dilakukan upaya perdamaian, namun gagal. Istri menolak (damai) dan meminta kepastian hukum untuk disidangkan,” jelasnya.

Namun meski upaya damai selalu mendapat penolakan dari sang istri, Filipus menyebut Irsan tetap berharap nantinya akan ada perdamaian. “Semoga ke depan bisa berdamai lah. Sampai kapan pun kami selalu membuka pintu untuk perdamaian,” terangnya.

Baca juga :  Hakim Tolak Anak Yang Dijadikan Saksi Dalam Perkara Gugatan Harta Bersama

Menurut Filipus, upaya perdamaian diperlukan karena Irsan sangat memikirkan masa depan anak-anaknya. “Karena kita memikirkan psikologi anak. Karena jangan sampai anak juga ikut menjadi pesakitan,” pungkasnya.

Sementara itu, Chrisney saat dikonfirmasi terkait kasus ini dirinya memilik menolak memberikan komentara. “No comment,” katanya sembari berjalan meninggal awak media.

Terpisah, kuasa hukum Chrisney yakni Kriswanto mengaku bahwa pihaknya menginginkan adanya keadilan. Saat ini pihaknya akan menunggu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan. “Kita ini pelapor, ya kita menolak ketika ditawari mediasi (perdamaian) seperti itu,” kata Kriswanto.

Perlu diketahui, The Irsan Pribadi Susanto, bos Pasific Caesar Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas laporan istrinya Chrisney Yuan Wang. Dalam laporanya, Chrisney menuding Irsan telah melalukan KDRT kepada dirinya. Tak terima, Irsan pun lantas juga melaporkan istrinya tersebut atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian. (ndi)

Share to

Related News

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

Tuntutan Sudah Siap Korban Justru Ajukan...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang pembacaan tuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) denga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top