Pasuruan | jurnalpagi.id – Kegiatan audit terdiri dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, tindak lanjut dan evaluasi. Tindak lanjut adalah suatu proses untuk menentukan kecukupan, keefektifan dan ketepatan waktu, tindakan-tindakan koreksi yang dilakukan oleh auditi terhadap rekomendasi dari temuan tersebut ialah Salah satu indikasi keberhasilan audit yang tercermin dari percepatan penyelesaian tindak lanjut dari temuan hasil audit.
Setiap pimpinan wajib dan berhak memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam menuntaskan hasil temuan audit, agar setiap rekomendasi dari hasil temuan audit BPK tersebut dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan benar. Namun dalam prakteknya sangat berbalik arah ,dari beberapa temuan tersebut terdapat kredit macet handtractor di Dinas pertanian Kab.pasuruan selama bertahun tahun
Pada tahun 2003 pemerintah kabupaten pasuruan menyelenggarakan program pengembangan usaha pelayanan jasa handtractor diwilayah kabupaten pasuruan dan peningkatan kordinasinya pun pengadaan handtractor tersebut akan diberikan dalam bentuk fasilitas kredit kepada debitur.
Sementara, dalam pelaksanaan program tersebut, Pemerintah kabupaten pasuruan dan PT. Bank Bukopin cabang malang melakukan kerjasama yang tertuang dalam perjanjian kerjasama nomor 180/27/ SPJ/424.022/2003 dan 05 / Perj / MLG-PIM/XII/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang pembiayaan fasilitas kredit atas mesin pertanian dengan jangka waktu pelaksanaan selama 3 tahun. Dalam perjanjian disebutkan, bahwa pemerintah kabupaten pasuruan menyediakan/ menyetorkan dana kepada bank bukopin sebesar 105 persen dari outstanding kredit sebesar Rp.1.5 M lebih yang ditempatkan dalam bentuk simpanan bank bukopin sebagai jaminan kredit terhadap kelompok tani.
Alhasil, pemerintah kabupaten pasuruan membuka rekening pada bank bukopin dengan nomer rekening 1002291068 atas nama pemda kabupaten pasuruan hand tractor dan menempatkan jaminan kredit sebesar 1,5 Miliar
selanjutnya , Bank bukopin menyalurkan kredit hand tractor kepada 56 petani dengan total pinjaman sebesar 1.4 Miliyard lebih dari proses berjalannya program tersebut , dari tahun ke tahun ditemukan terjadi tunggakan hand tractor (kredit macet) sebesar Rp.243.866.591,61
Saat dikonfirmasi via seluler, dengan pesan singkat Lilik Widji Asri selaku kepala Dinas pertanian menjawab, maaf hari ini full agenda, juga ada rapat di pendopo dengan kementrian.
“Hari ini kami full agenda, kami juga ada rapat dengan kementrian ATR, maaf ini saya masih rapat dengan kabid kabid , kami juga barusan dari Paserpan, Puspo, dan Tosari,” katanya melalui pesan wahtshap, Senin (14/2).
“Maaf ke kabidnya saja, itu hand tractor tahun kapan ya .. ?,” ucapnya yang terkesan menghindar.
Perlu diketahui, terkait dengan pengelolahan kerjasaama penyaluran kredit kepada petani dengan penempatan dana pemerintah kabupaten pasuruan di bank bukopin telah diungkap dalam LHP BPK Nomer 76/R/XVIII.SBY/04/2008 tentang LHP atas LKPD Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa kas Daerah digunakan sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp.1.5 Miliyar lebih. Bersambung (Cil/Tim)
No comments yet.