TERKINI

Cegah Prostitusi Terselubung, Satpol PP Lakukan Penyisiran Hotel di Surabaya Hari Ini

Feb 14 2022449 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Hari Valentine yang jatuh pada Senin (14/2) hari ini dan dijadikan ajang pesta dan seks bebas membuat Pemerintah Kota Surabaya khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merencanakan kegiatan penertiban malam ini.

Hal ini diungkapkan Kasatpol PP Surabaya Eddi Cristijanto yang memerintahkan personelnya untuk melakukan penyisiran hotel dan penginapan yang diduga dipakai prostitusi terselubung.

“Mulau hari ini, kita bakal bergerak menyisir hotel dan penginapan yang diduga menjadi tempat prostitusi saat Hari Valentine yang bertepatan senin hari ini,” ucapnya.

Menurut Eddy, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine yang mana untuk kecamatan lebih intensif melakukan pengawasan hotel dan penginapan.

Selain itu, camat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap toko swalayan atau sejenisnya yang menjual peralatan valentine berupa cokelat yang dicampur alat peraga kontrasepsi. Point ketiga, kami minta camat untuk melakukan razia penjualan bunga valentine atau prasarana lainnya di jalan raya, traffic light (TL), dan pedestrian yang mengganggu lalu lintas dan kenyamanan.

“Intinya, kami minta pengawasan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya prostitusi dan hal-hal yang tidak diinginkan,” singkatnya.

Terpisah, LBH Astranawa melalui Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Taufik Hidayat SH meminta kepada aparat kepolisian dan Satpol PP Surabaya untuk tidak tebang pilih dalam menindak hotel dan penginapan yang tersebar di Surabaya yang menerima para PSK menyewa kamar untuk menjajakan prostitusi terselubung.

Dalam Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan untuk Melakukan Perbuatan Asusila sangat jelas mengatur tentang prostitusi terselubung. Sehingga tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk menindak hotel dan penginapan yang menyediakan tempat untuk berbuat asusila. “Bila terbukti ada prostitusi terselubung, tidak perlu dikasih teguran, langsung aja segel hotelnya,” tegasnya.

Baca juga :  Alur Riksa Uji Obyek Sesuai K3 Pada Disnakertrans Provinsi Jawa Timur

“Sebenarnya mayoritas hotel dan penginapan di surabaya menerima cewek-cewek yang menjajakan prostitusi terselubung, namun pihak manajemen hotel tutup mata. Tetapi masak Satpol PP juga tutup mata, harusnya tindakan pengawasan hotel dan penginapan yang diduga digunakan prostitusi terselubung tidak hanya dilakukan pada hari valentine tetapi tiap hari,” pungkasnya. (ndi)

Share to

Related News

Mahasiswa Kuliah Kerja Praktek Ditresnar...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Shaskia Nabilla Miranda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

Restorative Justice bagi Pengguna Narkot...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Gusti Rizky Dwi Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

Bukti Digital Dalam Persidangan : Apakah...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Muhammad Aldi Kurniawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

Menggali Peran Notaris dan PPAT: Kunci K...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Farah Salsabilla Azura Putri, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...

Tempuh Kuliah Kerja Praktik Pada Kantor ...

by Mar 17 2025

Penulis Artikel : Tegar Satria DewaMahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 ...

Penegakan Hukum Keimigrasian Pada Perkar...

by Mar 17 2025

Penulis Artikel : Seza Aulia Gusti Kurnia, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top