Daniel Yulius Caesar • Nov 11 2025 • 80 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem (45) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/11/2025). Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumastuti.
Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Johan menyebut bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya prematur dan tidak memenuhi unsur hukum yang sah. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban berinisial EP (45).
“Klien kami sejak lama menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya dan masih mengonsumsi obat dari dokter hingga Februari 2025. Dengan kondisi tersebut, ia tidak dalam keadaan psikis yang normal,” ujar Johan Widjaja usai sidang.
Pihak pembela mengajukan bukti berupa hasil pemeriksaan psikologi forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertoerjoso, Surabaya, tertanggal 20 Juni 2025, yang menyebutkan bahwa Liem mengalami kesulitan dalam menjawab pertanyaan dan menganalisis situasi secara wajar.
Johan Widjaja menilai bahwa kondisi medis tersebut menyebabkan kliennya mudah salah menangkap informasi dan salah memahami komunikasi, termasuk saat berinteraksi dengan korban. Ia juga menambahkan bahwa terdakwa memiliki tendensi bertindak tanpa berpikir panjang, yang menurutnya merupakan efek jangka panjang dari penggunaan obat psikotropika.
“Gangguan fungsi otak membuat daya ingat dan kemampuan berpikirnya menurun. Oleh karena itu, perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP,” jelas Johan Widjaja.
Selain aspek medis, tim kuasa hukum juga mengajukan dua hasil visum et repertum terhadap korban EP, masing-masing Nomor VER/404/VIII/KES.3/2024 dan VER/609/IX/KES.3/2024. Dari hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara, disebutkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Atas dasar itu, Johan menegaskan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban terjadi atas dasar suka sama suka, bukan kekerasan atau paksaan sebagaimana didakwakan.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk, menyatakan surat dakwaan JPU tidak sah dan tidak dapat diterima. Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memulihkan nama baik dan hak-hak terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem (45) pada Senin (3/11/2025) didakwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial EP (45) dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasus ini berawal dari perkenalan antara korban EP dan terdakwa melalui sebuah aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024. Hubungan keduanya berkembang menjadi hubungan asmara sejak Februari hingga Juni 2024, setelah terdakwa menyatakan cinta terlebih dahulu.
Pada awal Maret 2024, terdakwa mengajak korban ke Pantai Ria Kenjeran, Surabaya, menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi L 1334 BK. Di lokasi tersebut, terdakwa diduga menarik tuas kursi mobil penumpang yang ditempati oleh EP yang menyebabkan sehingga posisi EP terlentang, kemudian terdakwa langsung menaiki badan dan membungkam mulut EP dan melepas celana dalam yang pakai EP lalu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin EP hingga sperma terdakwa keluar di alat kelamin EP.
Perbuatan serupa kembali terjadi pada pertengahan Maret 2024 di sebuah hotel sekitar Pantai Kenjeran, dan pada akhir Mei 2024 di area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo. Dalam setiap aksinya, terdakwa disebut melakukan persetubuhan disertai ancaman terhadap korban agar menuruti keinginannya.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari dr. Ma’rifatul Ula, Sp.F.M., dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, ditemukan luka robekan lama akibat kekerasan tumpul yang menunjukkan tanda penetrasi.
Surabaya | jurnalpagi.id Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, menjalani ...
Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah bernilai miliaran rupiah k...
Pasuruan Jurnalpagi.id – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI (...
Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeri...
Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersa...
Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT...

No comments yet.