Jakarta, JurnalPagi.id – Aksi perampasan sepeda motor dengan berpura-pura sebagai debt collector terjadi di Jalan Inpeksi Cengkareng Drain, RT 05 RW 02, Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (24/5/2022).
Dengan menuduh korban menunggak cicilan, tiga pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
“Namun, aksi itu tidak sepenuhnya berhasil, teriakan korban STI (23) menarik perhatian banyak warga dan polisi di sekitar lokasi yang kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku DM (30).
DM pun digelandang ke Mapolsek Cengkareng untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah DM diamankan, tak berselang lama, pelaku lainnya, RN (32), datang ke Mapolsek Cengkareng.
“Bukannya menyerahkan diri, RN justru berniat bermediasi untuk mengeluarkan rekannya tersebut.
“Beberapa hari, pelaku satunya datang ke Mapolsek Cengkareng, minta tolong supaya temannya dibebaskan. Semacam mau mediasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah saat dikonfirmasi, oleh wartawan jurnalpagi.id Kamis (2/6/2022).
Alih-alih berhasil melakukan mediasi dan membebaskan rekannya, RN malah ikut diamankan polisi sebagai pelaku dalam kasus yang sama.
“Ya sudah sekalian kita amankan,” kata Ali.
,”Dengan demikian, polisi telah mengamankan DM dan RS. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias buron.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi perampasan motor dengan modus serupa.
“Pelaku DM mengaku sudah melakukan aksi ini sebanyak empat kali. Empat motor hasil rampasan itu kemudian dijual ke penadah,” kata Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Kamis.
Sedangkan RN, mengaku telah beraksi sebanyak delapan kali. Sebagian besar motor rampasannya itu dijual ke penadah.
“RN mengaku sudah delapan kali beraksi di jalan. Enam di antaranya sudah dijual ke penadah. Sedangkan satu motor disebut dikembalikan ke perusahaan leasing. Tapi soal dikembalikan ke leasing, ini baru berdasarkan pengakuan pelaku, kita belum cek ke perusahaannya,” jelas Ardhie.
Selain sudah sering beraksi, RN juga diketahui sebagai residivis yang belum lama keluar dari penjara.
“Dia ini residivis kasus narkoba. Belum lama keluar,” kata Ardhie.
Lebih jauh, Ardhie dan para pelaku dengan modus debt collector memiliki sindikat atau kelompok-kelompok aksi kriminal.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu seorang pelaku dan penadah lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
No comments yet.