TERKINI

Dewan Perwakilan Mahasiswa FH Untag Surabaya Gelar Seminar Bertemakan Undang Undang Perampasan Aset

Jun 22 2024527 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Untag Surabaya menggelar seminar di Auditorium Gedung R. Ing Soekonjono Untag Surabaya, Jumat (21/06/2024). Seminar ini bertemakan Legislative Talk Vol. 6 mengenai : Persoalan Undang – Undang Perampasan Aset.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH Untag Surabaya, menghadirkan 3 Pemateri yakni, Dr. Hufron, S.H., M.H. Selaku Dosen Tetap pada program Dokter Hukum Untag Surabaya, Athoillah, S.H. selaku Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, dan Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H. selaku Kepala Sub Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan  Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Surabaya.

Acara ini dibuka dengan Opening Speach oleh Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. , Dilanjutkan sambutan dari Kaprodi S1 Ilmu Hukum FH Untag Surabaya Wiwik Afifah S.Pi., S.H., M.H., Dan Sambutan oleh Ketua DPM FH Untag serta Ketua Pelaksana Seminar ini.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama oleh Dr. Hufron, S.H., M.H. mengenai “Teknis Pembuatan Rancangan Undang-Undang Studi RUU Perancangan Aset”. Dr. Hufron menyebut bahwa UU perampasan aset telah menjadi progam legislasi nasional. Teknis Tahapan Pembuatan Rancangan Undang – Undang Republik Indonesia melalui proses yakni Tahap Perencanaan, Tahap Penyusunan, Pembahasan dan Pengesahan.

Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 dan naskah RUU Perampasan Aset kepada Ketua DPR RI dengan pesan agar pembahasan dan instruksi ini menjadi prioritas utama. “RUU Perampasan Aset merupakan tameng hukum bagi negara dalam merampas aset hasil tindak pidana, urgensi percepatan pembahasan RUU tersebut menjadi penting mengingat banyaknya kendala dalam melakukan asset recovery hasil tindak pidana yang merugikan negara.” Ungkap Dr. Hufron, S.H., M.H.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Athoillah, S.H. dengan tema materi “RUU Perampasan Aset Dalam Perspektif Hakim Untuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Athoillah memaparkan bahwasannya dalam KUHP dan KUHAP telah dikenal mengenai Perampasan Aset yakni pada pasal 10 dan 39 KUHP serta pasal 39 dan 46 KUHAP.

Baca juga :  Joko Cahyono : Klien Kami Dilaporkan Pidana Dalam Peristiwa Hukum Hutang Piutang

Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya itu menjelaskan bahwasannya hakim dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tentunya menjatuhkan putusan uang pengganti apabila terdapat kerugian yang dialami oleh negara. Dengan adanya UU Perampasan Aset dapat membantu Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Perampasan Aset dan memulihkan kerugian yang dialami oleh negara.

Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H. melanjutkan pemaparan materi yang terakhir mengenai “Pentingnya UU Perampasan Aset Bagi Instansi Kejaksaan”. Robert menjelaskan Dalam Pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Dalam Penjelasannya Jaksa juga memiliki kewenangan yakni sebagai Jaksa Pengacara Negara, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Eksekutor, dan Pemulihan Aset. UU Perampasan aset juga memiliki banyak sekali peran bagi Kejaksaan diantaranya:

1. Mendukung penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program fungsi Jaksa (Penyidikan – Penuntutan – Eksekusi) dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.2. Mendukung kordinasi dan pelaksanaan kebijakan serta pelaksanaan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.3. Menjembatani pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik didalam negeri maupun di luar negeri.4. Memberikan atribusi terhadap kegiatan Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.5. Mendukung tugas administrasi Badan Pemulihan Aset.6. Mendukung dan menguatkan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.


Acara Seminar ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara Audiens dengan Pemateri dan pemberian Cinderamata dari Kejaksaan Negeri Surabaya bagi yang dapat menjawab pertanyaan dari Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H. (Ban)

Share to

Related News

Ahli Dari LPSK Sebut Korban Penganiayaa...

by Des 05 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik dan...

Tak Kunjung Ditangani Penyidik, Novitasa...

by Des 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal...

Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kro...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut...

Huang Renyi WNA Yang Tabrak Kakak Beradi...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak ...

H. Edy Wijaya Beri Kesaksian Dalam Perka...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dipenjara ...

Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Keluhkan Ke...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog dengan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top