TERKINI

Dewan Perwakilan Mahasiswa FH Untag Surabaya Gelar Seminar Bertemakan Undang Undang Perampasan Aset

Jun 22 20241.221 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Untag Surabaya menggelar seminar di Auditorium Gedung R. Ing Soekonjono Untag Surabaya, Jumat (21/06/2024). Seminar ini bertemakan Legislative Talk Vol. 6 mengenai : Persoalan Undang – Undang Perampasan Aset.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH Untag Surabaya, menghadirkan 3 Pemateri yakni, Dr. Hufron, S.H., M.H. Selaku Dosen Tetap pada program Dokter Hukum Untag Surabaya, Athoillah, S.H. selaku Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, dan Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H. selaku Kepala Sub Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan  Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Surabaya.

Acara ini dibuka dengan Opening Speach oleh Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. , Dilanjutkan sambutan dari Kaprodi S1 Ilmu Hukum FH Untag Surabaya Wiwik Afifah S.Pi., S.H., M.H., Dan Sambutan oleh Ketua DPM FH Untag serta Ketua Pelaksana Seminar ini.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama oleh Dr. Hufron, S.H., M.H. mengenai “Teknis Pembuatan Rancangan Undang-Undang Studi RUU Perancangan Aset”. Dr. Hufron menyebut bahwa UU perampasan aset telah menjadi progam legislasi nasional. Teknis Tahapan Pembuatan Rancangan Undang – Undang Republik Indonesia melalui proses yakni Tahap Perencanaan, Tahap Penyusunan, Pembahasan dan Pengesahan.

Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 dan naskah RUU Perampasan Aset kepada Ketua DPR RI dengan pesan agar pembahasan dan instruksi ini menjadi prioritas utama. “RUU Perampasan Aset merupakan tameng hukum bagi negara dalam merampas aset hasil tindak pidana, urgensi percepatan pembahasan RUU tersebut menjadi penting mengingat banyaknya kendala dalam melakukan asset recovery hasil tindak pidana yang merugikan negara.” Ungkap Dr. Hufron, S.H., M.H.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Athoillah, S.H. dengan tema materi “RUU Perampasan Aset Dalam Perspektif Hakim Untuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Athoillah memaparkan bahwasannya dalam KUHP dan KUHAP telah dikenal mengenai Perampasan Aset yakni pada pasal 10 dan 39 KUHP serta pasal 39 dan 46 KUHAP.

Baca juga :  Mahasiswa FH Untag Surabaya Rampungkan KKP pada Ras Law Office Surabaya

Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya itu menjelaskan bahwasannya hakim dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tentunya menjatuhkan putusan uang pengganti apabila terdapat kerugian yang dialami oleh negara. Dengan adanya UU Perampasan Aset dapat membantu Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Perampasan Aset dan memulihkan kerugian yang dialami oleh negara.

Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H. melanjutkan pemaparan materi yang terakhir mengenai “Pentingnya UU Perampasan Aset Bagi Instansi Kejaksaan”. Robert menjelaskan Dalam Pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Dalam Penjelasannya Jaksa juga memiliki kewenangan yakni sebagai Jaksa Pengacara Negara, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Eksekutor, dan Pemulihan Aset. UU Perampasan aset juga memiliki banyak sekali peran bagi Kejaksaan diantaranya:

1. Mendukung penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program fungsi Jaksa (Penyidikan – Penuntutan – Eksekusi) dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.2. Mendukung kordinasi dan pelaksanaan kebijakan serta pelaksanaan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.3. Menjembatani pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik didalam negeri maupun di luar negeri.4. Memberikan atribusi terhadap kegiatan Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.5. Mendukung tugas administrasi Badan Pemulihan Aset.6. Mendukung dan menguatkan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.


Acara Seminar ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara Audiens dengan Pemateri dan pemberian Cinderamata dari Kejaksaan Negeri Surabaya bagi yang dapat menjawab pertanyaan dari Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H. (Ban)

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top