PAMEKASAN | JurnalPagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memanggil sejumlah pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021.
Enam pejabat Diskominfo Pamekasan yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan, yakni Penanggungjawab anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Kasubbag Keuangan, Bendahara dan pengurus barang.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian mengatakan, pemeriksaan sudah bukan wewenangnya lagi. Melainkan, sudah di seksi pidana khusus (Pidsus). “Ke Pidsus,” pintanya kepada wartawan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina meminta awakmedia untuk konfirmasi ke tim jaksa penyelidik. “Saya masih diluar, ke Pak Munarwi saja,” ujar Ginung mengarahkan.
Kepada awakmedia Jaksa Penyelidik Kejari Munarwi mengatakan, masih tahap awal penyelidikan. Sifatnya masih pengumpulan data Tapi sudah diperiksa. “Pertama di Intel, dan kedua di Pidsus. Dua kali. Semua sudah. Mengenai hasilnya, belum bisa dibuka ke Publik,” kata Munarwi
Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mengaku pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) di seksi Intel telah selesai. Saat ini, sudah di proses lebih lanjut di seksi pidana khusus (Pidsus)
“Pulbaket sintel sudah selesai. Kalau sudah ke Pidsus diproses lebih lanjut. Mengenai hasil, ada tim yang memeriksa masing-masing. Saya tidak berhak,” ujarnya.
(amdr)
No comments yet.