Surabaya, JurnalPagi – Direktur LBH Astranawa Andi Mulya, SH, MH, CPCLE., mengkritik pencairan dana jaminan hari tua (JHT) setelah usia 56Tahun yang ditetapkan oleh Menteri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyahmelalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menurutnya pemerintah seharusnya fokus pada putusan Mahkamah Konstitusi dimana didalam Putusan MK yang lalu Pemerintah diwajibkan untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) dengan batas waktu 2 tahun.
“Fokus Pemerintah itu harus memperbaiki UUCK sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi, ini kok malah mengubah peraturan yang mengurangi hak pekerja untuk mengambil JHT sebelum masa pensiun, karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkapnya kepada jurnalpagi.id, sabtu (19/2).
Ia mengatakan peraturan itu dapat saja di berlakukan asal sifatnya pilihan. Pekerja yang berhenti karena di PHK mendapat JKP dan diperbolehkan juga untuk mengambil JHT-nya.
Pasalnya, mereka yang terkena PHK tidak mudah lagi untuk mendapat pekerjaan, kita tahu usia kepala 3, kepala 4 sudah sangat sulit mencari kerja. Bahkan usia 27 tahun saja sulit mendapatkan pekerjaan.
“Coba dilihat yang mendaftar sebagai driver ojol, rata-rata itu usia produktif. Itu membuktikan jika orang yang berhenti karena PHK sangat sulit untuk mendapat pekerjaan lagi. Sudah cari kerja sulit, ambil Hak-nya sendiri saja dipersulit, ini yang katanya Pemerintah Hadir ditengah-tengah Masyarakat,” terangnya.
Selain itu, andi menjelaskan bahwa Permenaker 2 tahun 2022 ini menabrak aturan sebelumnya yakni PP 60 tahun 2015 yang belum dicabut.
“Ada PP 60 tahun 2015 yang kemudian terbit Permenaker No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. lah Ini PP 60 belum dicabut. Ada permenaker 2 tahun 2022 yang secara jelas menabrak PP, secara hirarki saja sdh tidak boleh,”jelas andi.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru terkait JHT melalui Permenaker No 2 Tahun 2022. Dalam permen itu JHT baru bisa dicairkan saat pekerja telah berusia 56 tahun.
Dalam permenaker tersebut dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia. (*)
No comments yet.