TERKINI

Dirjen AHU SAH-kan Kepengurusan Peradi Luhut, Otto Hasibuan : Kami Menang Di MA, Ini Sangat Tidak Masuk Akal

Apr 30 2022629 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Otto Hasibuan menilai SK AHU Kemenkumham yang mengengesahan Luhut Sebagi Ketua Umum Peradi (RBA) tidak berarti Peradi yg ia pimpin menjadi tidak sah (tidak ada keputusan dalam bentuk apapun yg menyatakan Peradi dengan Ketua Umum Otto Hasibuan tidaksah).

Menurutnya, Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No 3085/2021 menyebutkan Hasil Munas Peradi 2015 dengan ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan & Sekjen Thomas E Tampubolon adalah Sah yang sekarang dengan ketua Umum Otto Hasibuan berdasarkan Keputusan Munas 2020.

Mengenai SK Dirjen AHU yg mengesahkan DPN Peradi dg Ketua Umum Luhut Pangaribuan (Peradi Versi Luhut) maka DPN Peradi dg Ketua Umum Otto Hasibuan & Sekjen Hermansyah Dulaimi sudah mengajukan Keberatan ke Kemenkum -Ham , selanjutnya akan mengajukan Gugatan Pembatalan (Sesuai Ketentuan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara).

Otto Hasibuan dengan tegas menyatakan Cacat Hukum. “Dengan Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 Tanggal 4 November 2021 tersebut Kepengurusan Peradi yang SAH adalah milik Kami,” Tegasnya.

Antara Peradi milik Otto Hasibuan yang bersengketa dengan Peradi versi luhut pangaribuan, dimana berdasarkan Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 Tanggal 4 November 2021 dengan dinyatakannya Munas Peradi yang telah di selenggarakann Otto pada tahun 2015 adalah SAH dan telah berkekuatan Hukum tetap.

Dari kepengurusan yang sudah dibentuk seperti Fauzi Y Hasibuan terpilih sebagai ketua umum dan selanjutnya menyelenggarakan Munas Peradi tahun 2020 di bogor dan akhirnya Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025.

Dengan adanya Putusan MA yang telah mengesahkan Kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan seharusnya Dirjen AHU harus mengesahkan.

“Dengan keluarnya SK Peradi dimana Luhut sebagai Ketum sangat tidak masuk akal sehat apabila Dirjen AHU menerima pendaftaran Peradi versi Luhut yg sudah kalah di MA,” Ungkapnya.

Baca juga :  Usai Ade Armando Dikeroyok, Viral Video Abu Janda Tantang Massa: Mana Nih yang Katanya Mau Menggal Leher Saya

Otto menerangkan jika Peradi yang ia pimpin adalah yang SAH, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Lebih lanjut dirinya dalam Press Releasenya pendiri Peradi meminta dengan sangat Kepada Menteri Hukum & HAM, Yasona Laolly yang selama ini diketahui sangat taat kepada Hukum untuk turun tangan dan membatalkan pendaftaran Peradi versi Luhut dan selanjutnya menerima Pendaftaran Peradi kami sesuai dgn isi Putusan MA No. 3085K/pdt/2021.

“Lebih kurang 60.000 Advokat Peradi dan 168 cabang yang tersebar diseluruh Indonesia merasa ter’dzolimi,”

Otto menyerukan kepada Seluruh Advokat Peradi dan seluruh Ketua Cabang di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan mengajak berjuang bersama-sama untuk mempertahankan Peradi yang dimiliki Keadilan tidak datang dengan sendirinya tetapi harus diperjuangkan. Ketua Umum / Pendiri PERADI OTTO HASIBUAN

Share to

Related News

Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlamba...

by Sep 09 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan Heru Herlambang, terdak...

Bacawabup Ning Wardah Tawarkan Optimalis...

by Sep 09 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan terus bergerak cepat mensosia...

Tersangka Kasus Penelantaran Anak Oleh O...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta In...

Diduga Jadi Korban Mafia Lelang, Edy San...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Tidak terima lantaran rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28...

Tuan Rumah SIAP SIAGA 2024, Kabupaten Pa...

by Sep 05 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Program SIAP SIAGA tahun 2024 dilakukan di 4 propinsi di Indonesia....

PN Surabaya Kirimkan Surat Pemberitahuan...

by Sep 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Merasa terzolimi lantaran rumahnya yang berlokasi di Komplek Graha Family B...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top