TERKINI

Dirjen AHU SAH-kan Kepengurusan Peradi Luhut, Otto Hasibuan : Kami Menang Di MA, Ini Sangat Tidak Masuk Akal

• Apr 30 2022 • 1.604 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Otto Hasibuan menilai SK AHU Kemenkumham yang mengengesahan Luhut Sebagi Ketua Umum Peradi (RBA) tidak berarti Peradi yg ia pimpin menjadi tidak sah (tidak ada keputusan dalam bentuk apapun yg menyatakan Peradi dengan Ketua Umum Otto Hasibuan tidaksah).

Menurutnya, Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No 3085/2021 menyebutkan Hasil Munas Peradi 2015 dengan ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan & Sekjen Thomas E Tampubolon adalah Sah yang sekarang dengan ketua Umum Otto Hasibuan berdasarkan Keputusan Munas 2020.

Mengenai SK Dirjen AHU yg mengesahkan DPN Peradi dg Ketua Umum Luhut Pangaribuan (Peradi Versi Luhut) maka DPN Peradi dg Ketua Umum Otto Hasibuan & Sekjen Hermansyah Dulaimi sudah mengajukan Keberatan ke Kemenkum -Ham , selanjutnya akan mengajukan Gugatan Pembatalan (Sesuai Ketentuan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara).

Otto Hasibuan dengan tegas menyatakan Cacat Hukum. “Dengan Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 Tanggal 4 November 2021 tersebut Kepengurusan Peradi yang SAH adalah milik Kami,” Tegasnya.

Antara Peradi milik Otto Hasibuan yang bersengketa dengan Peradi versi luhut pangaribuan, dimana berdasarkan Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 Tanggal 4 November 2021 dengan dinyatakannya Munas Peradi yang telah di selenggarakann Otto pada tahun 2015 adalah SAH dan telah berkekuatan Hukum tetap.

Dari kepengurusan yang sudah dibentuk seperti Fauzi Y Hasibuan terpilih sebagai ketua umum dan selanjutnya menyelenggarakan Munas Peradi tahun 2020 di bogor dan akhirnya Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025.

Dengan adanya Putusan MA yang telah mengesahkan Kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan seharusnya Dirjen AHU harus mengesahkan.

“Dengan keluarnya SK Peradi dimana Luhut sebagai Ketum sangat tidak masuk akal sehat apabila Dirjen AHU menerima pendaftaran Peradi versi Luhut yg sudah kalah di MA,” Ungkapnya.

Baca juga :  Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Sat Reskrim Polres Soppeng Tangkap Pelaku dengan Barang Bukti

Otto menerangkan jika Peradi yang ia pimpin adalah yang SAH, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Lebih lanjut dirinya dalam Press Releasenya pendiri Peradi meminta dengan sangat Kepada Menteri Hukum & HAM, Yasona Laolly yang selama ini diketahui sangat taat kepada Hukum untuk turun tangan dan membatalkan pendaftaran Peradi versi Luhut dan selanjutnya menerima Pendaftaran Peradi kami sesuai dgn isi Putusan MA No. 3085K/pdt/2021.

“Lebih kurang 60.000 Advokat Peradi dan 168 cabang yang tersebar diseluruh Indonesia merasa ter’dzolimi,”

Otto menyerukan kepada Seluruh Advokat Peradi dan seluruh Ketua Cabang di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan mengajak berjuang bersama-sama untuk mempertahankan Peradi yang dimiliki Keadilan tidak datang dengan sendirinya tetapi harus diperjuangkan. Ketua Umum / Pendiri PERADI OTTO HASIBUAN

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top