TERKINI

Dirjen AHU SAH-kan Kepengurusan Peradi Luhut, Otto Hasibuan : Kami Menang Di MA, Ini Sangat Tidak Masuk Akal

Apr 30 2022928 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Otto Hasibuan menilai SK AHU Kemenkumham yang mengengesahan Luhut Sebagi Ketua Umum Peradi (RBA) tidak berarti Peradi yg ia pimpin menjadi tidak sah (tidak ada keputusan dalam bentuk apapun yg menyatakan Peradi dengan Ketua Umum Otto Hasibuan tidaksah).

Menurutnya, Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No 3085/2021 menyebutkan Hasil Munas Peradi 2015 dengan ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan & Sekjen Thomas E Tampubolon adalah Sah yang sekarang dengan ketua Umum Otto Hasibuan berdasarkan Keputusan Munas 2020.

Mengenai SK Dirjen AHU yg mengesahkan DPN Peradi dg Ketua Umum Luhut Pangaribuan (Peradi Versi Luhut) maka DPN Peradi dg Ketua Umum Otto Hasibuan & Sekjen Hermansyah Dulaimi sudah mengajukan Keberatan ke Kemenkum -Ham , selanjutnya akan mengajukan Gugatan Pembatalan (Sesuai Ketentuan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara).

Otto Hasibuan dengan tegas menyatakan Cacat Hukum. “Dengan Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 Tanggal 4 November 2021 tersebut Kepengurusan Peradi yang SAH adalah milik Kami,” Tegasnya.

Antara Peradi milik Otto Hasibuan yang bersengketa dengan Peradi versi luhut pangaribuan, dimana berdasarkan Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 Tanggal 4 November 2021 dengan dinyatakannya Munas Peradi yang telah di selenggarakann Otto pada tahun 2015 adalah SAH dan telah berkekuatan Hukum tetap.

Dari kepengurusan yang sudah dibentuk seperti Fauzi Y Hasibuan terpilih sebagai ketua umum dan selanjutnya menyelenggarakan Munas Peradi tahun 2020 di bogor dan akhirnya Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025.

Dengan adanya Putusan MA yang telah mengesahkan Kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan seharusnya Dirjen AHU harus mengesahkan.

“Dengan keluarnya SK Peradi dimana Luhut sebagai Ketum sangat tidak masuk akal sehat apabila Dirjen AHU menerima pendaftaran Peradi versi Luhut yg sudah kalah di MA,” Ungkapnya.

Baca juga :  Yan Mendenas : Selama KKB Angkat Senjata, Hingga Kiamat pun Papua Tak Akan Damai

Otto menerangkan jika Peradi yang ia pimpin adalah yang SAH, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Lebih lanjut dirinya dalam Press Releasenya pendiri Peradi meminta dengan sangat Kepada Menteri Hukum & HAM, Yasona Laolly yang selama ini diketahui sangat taat kepada Hukum untuk turun tangan dan membatalkan pendaftaran Peradi versi Luhut dan selanjutnya menerima Pendaftaran Peradi kami sesuai dgn isi Putusan MA No. 3085K/pdt/2021.

“Lebih kurang 60.000 Advokat Peradi dan 168 cabang yang tersebar diseluruh Indonesia merasa ter’dzolimi,”

Otto menyerukan kepada Seluruh Advokat Peradi dan seluruh Ketua Cabang di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan mengajak berjuang bersama-sama untuk mempertahankan Peradi yang dimiliki Keadilan tidak datang dengan sendirinya tetapi harus diperjuangkan. Ketua Umum / Pendiri PERADI OTTO HASIBUAN

Share to

Related News

Pengembangan Kasus PKBM, Kejari Bangil T...

by Apr 14 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan ter...

Terungkap Permintaan Uang Rp 40 Juta Unt...

by Mar 28 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Rokhmawati, istri dari tersangka penyalahgunaan sabu – sabu d...

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...

Sisa Penggunaan Anggaran Pilkada. PUSAKA...

by Mar 27 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Selain disoal oleh Komisi I DPRD kabupaten Pasuruan, sisa penggunaa...

Jelang Lebaran HR Club Pasuruan Berbagi ...

by Mar 25 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Organisasi yang anggotanya berisikan HRD perusahaan atau HRD Club d...

Selain Hotline 110, Kapolres Pasuruan Hi...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top