TERKINI

Dirtipideksus Bareskrim Polri Ungkap Modus Penipuan Indra Kenz

Mar 26 2022518 Dilihat

Jakarta, JurnalPagi.id – Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz, menjadi tersangka dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus Binomo. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi dari awal mula tindak pidana yang dilakukan oleh Indra Kenz.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan Tersangka Indra Kenz  menjadi affiliator aktif Binomo sejak tahun 2019 silam. Untuk memudahkan merekrut member Tersangka mendirikan PT. Kursus Trading Indonesia, dimana Indra Kenz menjabat sebagai Direktur.

“Mulai 2019 Tersangka mulai aktif mengenalkan, menawarkan dan mengajarkan trading Binomo melalui medsos channel YouTube miliknya. Dan selain itu, tersangka Indra Kenz yang juga menjabat Direktur PT Kursus Trading Indonesia yang bergerak dalam bidang edukasi, salah satunya mengajarkan trading Binomo,” ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat (25/3/2022)

Cara promosi Indra Kenz di Chanel Youtubenya membuat banyak orang tertarik dan mendaftar. Berikut langkah-langkah yang Indra Kenz lakukan, yang disebut polisi melawan hukum:
1. Membuat dan menyebarkan konten video Binomo melalui channel YouTube dengan nama channel YouTube Indra Kesuma, dengan video berisikan:
-Mengajarkan cara mendaftar dan trading Binomo
-Mengajak para trader yang sudah memiliki akun Binomo atau baru akan mendaftar Binomo untuk mendaftar melalui akun link referral tersangka dengan link https://binomorupiah.com/id
-Menyampaikan bahwa Binomo memang sudah terpercaya dan sudah legal di Indonesia, jadi seolah-olah sudah paling aman dan terjamin
-Bahwa dalam setiap konten video Binomo yang dibuat dan diupload di channel YouTube-nya, tersangka menuliskan dalam deskripsi video tersebut link referral http://binomorupiah.com/id, https://kursustrading.com, dan grup Telegram https://t.me/kursustradingidn

2. Bahwa setiap member atau trader yang mendaftar melalui link referral http://binomorupiah.com/id selanjutnya dapat bergabung di grup Telegram dengan nama grup Telegram ‘Channel Trading Indra Kesuma Official’

Baca juga :  Kapolri Keluarkan Perintah Tegas, Semua Polisi harus mengedepankan pendekatan humonis kepada mahasiswa  BEM.SI

3. Tersangka juga membuka kelas atau kursus trading Binomo melalui PT Kursus Trading Indonesia dengan cara mendaftar https://kursustrading.com; dengan biayanya dari Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000, di mana setelah mendaftar kursus para member akan mendapatkan video cara trading Binomo dan trading bareng (trabar)

4. Tersangka mendapatkan bagi hasil sebagai afiliator atau affiliate Binomo dari setiap member yang bergabung melalui link referral milik tersangka http://binomorupiah.com/id dan setiap member yang melakukan deposit.

Whisnu menegaskan bahwa aplikasi Binomo ilegal di Indonesia serta sudah berkali-kali diblokir.

“Bahwa Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kemenkominfo yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dan Bappebti melarang kegiatan binary option yang digunakan oleh Binomo,” tegas Whisnu. (Jpm/red)

Share to

Related News

Pengembangan Kasus PKBM, Kejari Bangil T...

by Apr 14 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan ter...

Terungkap Permintaan Uang Rp 40 Juta Unt...

by Mar 28 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Rokhmawati, istri dari tersangka penyalahgunaan sabu – sabu d...

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...

Selain Hotline 110, Kapolres Pasuruan Hi...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...

Kantor Hukum Johanes Dipa & Partner...

by Mar 24 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...

Agus Setiawan Seorang Calo Sim Diduga Ma...

by Mar 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kelakuan negatif seorang Calo SIM Colombo bernama Agus Setiawan, diungkapka...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top