Jakarta, JurnalPagi.id – Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz, menjadi tersangka dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus Binomo. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi dari awal mula tindak pidana yang dilakukan oleh Indra Kenz.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan Tersangka Indra Kenz menjadi affiliator aktif Binomo sejak tahun 2019 silam. Untuk memudahkan merekrut member Tersangka mendirikan PT. Kursus Trading Indonesia, dimana Indra Kenz menjabat sebagai Direktur.
“Mulai 2019 Tersangka mulai aktif mengenalkan, menawarkan dan mengajarkan trading Binomo melalui medsos channel YouTube miliknya. Dan selain itu, tersangka Indra Kenz yang juga menjabat Direktur PT Kursus Trading Indonesia yang bergerak dalam bidang edukasi, salah satunya mengajarkan trading Binomo,” ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat (25/3/2022)
Cara promosi Indra Kenz di Chanel Youtubenya membuat banyak orang tertarik dan mendaftar. Berikut langkah-langkah yang Indra Kenz lakukan, yang disebut polisi melawan hukum:
1. Membuat dan menyebarkan konten video Binomo melalui channel YouTube dengan nama channel YouTube Indra Kesuma, dengan video berisikan:
-Mengajarkan cara mendaftar dan trading Binomo
-Mengajak para trader yang sudah memiliki akun Binomo atau baru akan mendaftar Binomo untuk mendaftar melalui akun link referral tersangka dengan link https://binomorupiah.com/id
-Menyampaikan bahwa Binomo memang sudah terpercaya dan sudah legal di Indonesia, jadi seolah-olah sudah paling aman dan terjamin
-Bahwa dalam setiap konten video Binomo yang dibuat dan diupload di channel YouTube-nya, tersangka menuliskan dalam deskripsi video tersebut link referral http://binomorupiah.com/id, https://kursustrading.com, dan grup Telegram https://t.me/kursustradingidn
2. Bahwa setiap member atau trader yang mendaftar melalui link referral http://binomorupiah.com/id selanjutnya dapat bergabung di grup Telegram dengan nama grup Telegram ‘Channel Trading Indra Kesuma Official’
3. Tersangka juga membuka kelas atau kursus trading Binomo melalui PT Kursus Trading Indonesia dengan cara mendaftar https://kursustrading.com; dengan biayanya dari Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000, di mana setelah mendaftar kursus para member akan mendapatkan video cara trading Binomo dan trading bareng (trabar)
4. Tersangka mendapatkan bagi hasil sebagai afiliator atau affiliate Binomo dari setiap member yang bergabung melalui link referral milik tersangka http://binomorupiah.com/id dan setiap member yang melakukan deposit.
Whisnu menegaskan bahwa aplikasi Binomo ilegal di Indonesia serta sudah berkali-kali diblokir.
“Bahwa Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kemenkominfo yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dan Bappebti melarang kegiatan binary option yang digunakan oleh Binomo,” tegas Whisnu. (Jpm/red)
No comments yet.