TERKINI

Djonny Keluhkan Jagung Senilai 2 Milyard Miliknya yang Akan Dikirim ke Surabaya Raib Sejak Tahun Lalu

Apr 13 2023588 Dilihat

NTB | jurnalpagi.id
Pengusaha hasil bumi yang berada di Lintas Kilo – Kore, RT 02, RW 24 Desa Nusa Jaya belakang Kantor Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa Dusun Muhajirin, Dompu Nusa Tenggara Barat, yakni, Djonny meradang.

Pasalnya, barang berupa, jagung senilai 2 Milyard yang hendak dikirim dengan tujuan Surabaya, tak sampai tujuan atau raib.

Djonny mengkisahkan, dihadapan para awak media, pada Rabu (12/4/2023), di ruang kerjanya, mengatakan, bahwa dirinya pada (2/5/2022), mengirim jagung dengan tujuan Surabaya.

Dari pengiriman tersebut, Djonny, yang menggunakan, agen jasa layanan pengiriman barang dari rekannya yang berinisial A.

Agen jasa layanan pengiriman barang memberi informasi kepada dirinya, bahwa kapal ADL mengalami kebocoran atau istilahnya tenggelam di sekitar Pelabuhan Badas Sumbawa Besar.

Setelah kejadian itu, Djonny menerima kabar burung bahwa barang miliknya senilai 2 Milyard sudah dievakuasi (diambil).

Sebelum barang senilai 2 Milyard diangkut, Djonny mendapat informasi tambahan, bahwa diduga, pemilik Kapal ADL datang di lokasi yang disertai Kementerian Perhubungan juga Kepala Syahbandar yang menyatakan, bahwa Kapal ADL tenggelam.

” Kapal dinyatakan tenggelam itu bisa dikatakan istilah lantaran, Kapal tersebut, bukan tenggelam pihak asuransi menyebutnya karam ,” ucap Djonny.

Mengenai informasi diatas, maka Djonny melalui Penasehat Hukumnya, beserta orang kepercayaan Djonny untuk ke lokasi guna mengecek kebenaran sekaligus keberadaan barangnya.

Beberapa hari selanjutnya, setelah dinyatakan tenggelam, ternyata barang barang di evakuasi dan Kapal ADL juga tidak naik ke permukaan.

Lebih lanjut, Djonny, malah mendapat informasi lebih dulu daripada Penasehat Hukumnya, yang di beri Kuasa pada tahun 2022, bahwa barang barangnya maupun Kapal sudah tidak ada di lokasi.

Mengenai kecepatan informasi yang diterima daripada Penasehat Hukumnya, maka Djonny merasa percuma telah menggunakan jasa Penasehat Hukum.
Namun, tidak menemukan titik terang terkait, barangnya senilai 2 Milyard.

” Perihal kecepatan informasi yang diterima akhirnya, diamini oleh, Penasehat Hukumnya maka Djonny merasa upaya melalui Penasehat Hukumnya tidak menemukan titik terang sehingga, dengan terpaksa saya mencabut Kuasa tersebut,” tuturnya.

Baca juga :  Kejati Jatim Selidiki Dugaan Tipikor Dana Hibah SMK Swasta

Meski telah mencabut Kuasa, Djonny terus berupaya, datang lagi ke Syahbandar sembari mencari data yang diinginkan hingga dirinya bertemu seseorang yang berinisial M asal Surabaya, diketahui barang sudah berpindah .

Sayangnya, Djonny meski menerima kabar burung bahwa barangnya sudah berpindah hingga kini, Djonny juga belum mendapatkan data secara valid keberadaan barangnya.

Upaya, Djonny tidak berhenti begitu saja, melalui Penasehat Hukumnya yang baru yakni, Dr.Johan Widjaja, S.H,M.H, Djonny berharap, melanjutkan perkara ini hingga membuahkan hasil ekspektasi.

Sementara, Penasehat Hukum, Dr, Johan Widjaja, S.H,M.H, saat ditemui, mengatakan, dirinya yang diberi Kuasa oleh kliennya, Djonny, pada Selasa (11/4/2023), telah mengadukan perkara tersebut, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini, masih sedang dalam proses.

Masih menurut, Johan Widjaja, perkara jagung senilai 2 Milyard milik kliennya, hendak di kirim ke Surabaya, melalui, jasa agen pelayaran malah berdampak masalah baru bagi kliennya.

Dampaknya, masalah baru bagi kliennya, yakni, keberadaan barang jagung senilai 2 Milyard tidak jelas keberadaannya atau raib.

Johan Widjaja, menyebutkan, kliennya yang menggunakan jasa pelayanan pelayaran atau Shipping diketahuinya, sebelum barang terkirim melalui kapal sesuai aturan barang tersebut, telah di asuransikan.

Tatkala, jagung hendak dikirim ketujuan Surabaya, dalam perjalan mengalami permasalahan adalah tanggung jawab jasa pelayanan pelayaran atau Shipping.

Dalam hal ini, Shipping awalnya, memberitahu kepada kliennya, bahwa kapal yang memuat jagung mengalami kebocoran di Pelabuhan Badas Sumbawa Besar.

Kemudian, hingga kini kliennya tidak mendapatkan informasi yang valid terkait, keberadaan barangnya berada dimana atau setidaknya, menerima asuransi atas kebocoran kapal tersebut.

Dari kronologi diatas, Dr.Johan Widjaja, bersama Djonny datangi Polda NTB guna mengadukan raibnya, barang berupa jagung senilai 2 Milyard.

” Kita mengadu ke Polda NTB dengan harapan permasalahan kliennya terselesaikan ,” pungkasnya.

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top