TERKINI

Dokter Jiwa RSUD Dr Soetomo : Harjanti Hudaya Dalam Keadaan Depresi Berat

Okt 24 2023393 Dilihat

jurnalpagi.id | Surabaya

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Francisca terhadap Justini Hudaja, adik kandung Harjanti Hudaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/10/2023). Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum tergugat menghadirkan dokter RSUD Dr Soetomo yang merawat Harjanti Hudaya. 

 Di hadapan majelis hakim, Joko Cahyono, ketua tim kuasa tergugat menghadirkan Dokter Nining Febriyana dari RSUD Dr Soetomo Surabaya. Nining merupakan dokter kesehatan jiwa yang sampai saat ini merawat Harjanti Hudaya selama menjalani perawatan sebagai pasien di RSUD Dr Soetomo.

 Kepada majelis hakim, Nining membenarkan bahwa dirinya yang bertugas merawat Harjanti Hudaya sebagai pasien sakit jiwa. “Iya benar, saya yang menangani Ibu Harjanti,” katanya.

Ia menjelaskan bagaimana kondisi awal Harjanti saat pertama kali menjalani opname di RSUD. “Awalnya saat opname (Harjanti) dalam kondisi depresi yang berat. Saat ditanya jawabannya lupa dan menangis terus. Saat itu datang ke rumah sakit pagi hari dan saya menerimanya,” terangnya. 

 Kemudian Nining mengungkapkan, untuk saat ini Harjanti sedang dalam kondisi drop karena depresinya kambuh. “Hari Selasa pekan lalu, kondisinya sedang drop, depresinya kambuh. Bahkan menangis saja, tidak bisa ditanya. Klo dihitung angka 1-10, kondisinya saat ini di angka 8,” ungkapnya. 

 Saat Joko Cahyono melontarkan pertanyaan apakah bisa Harjanti mempertangungjawabkan, Nining menyebut tidak bisa. “Kalau kondisi seperti sekarang ini ya tidak bisa,” jawabnya.

Meskipun dalam kondisi depresi berat, kata Nining, Harjanti masuk kategori ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan), bukan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa). “Tapi saat sebelum mendapatkan perawatan, Ibu Harjanti masuk kategori ODGJ,” jelasnya. 

Baca juga :  Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPKPD, Kejaksaan Naikkan Status ke Penyelidikan

 Sementara itu, saat Irandi Darti, kuasa hukum penggugat bertanya apakah sebagai dokter, Nining mengetahui tentang Permenkes Nomor 77 Tahun 2015. Nining mengaku tidak mengetahui Permenkes tersebut.

Usai sidang, Joko Cahyono, kuasa hukum Justini Hudaja menjelaskan bahwa Nining hanya melaksanakan tugasnya yakni memeriksa dan memberikan keterangan di Visum at Repertum. 

“Kalau ditanya soal Permenkes ya tidak tahu, itu kan urusan rumah sakit,” katanya.

Joko juga sepakat dengan keterangan Nining yang menyebut bahwa Harijanti tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan secara manusia normal. “Kalau tahu sendiri bagaimana keadaannya, kondisinya sekarang berbaring, kadang menangis, bahkan kadang melompat,” terangnya kepada wartawan.

 Perlu diketahui, Francisca selaku penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Justini Hudaja selaku tergugat. Gugatan diajukan setelah sebelumnya PN Surabaya mengabulkan Justini Hudaja sebagai pengampu dari Harjanti Hudaya, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

 Harjanti Hudaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Polda Metro Jaya bersama suaminya yakni Subandi Gunadi. Harjanti dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Francisca. 

Share to

Related News

Sidang Pemeriksaan Setempat, PT Patra Ja...

by Mei 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.d Peninjauan Setempat (PS) yang dilaksanakan Senin (19/5/2025) dilahan yang te...

Kejaksaan Bangil Sita Tanah dan Bangunan...

by Mei 16 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya melakukan pen...

Dalam Eksepsi Penasehat Hukum Nikson Bri...

by Mei 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Nikson Brillyan Maskikit didakwa Jaksa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KU...

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top