TERKINI

DPD PSI Kota Surabaya Tunjuk Pengurus Baru Akibat Adanya Dugaan Korupsi Dana Banpol

Apr 04 2024259 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Dugaan kasus korupsi bantuan politik (banpol) di internal DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya sempat menggegerkan publik Kota Pahlawan. Pengurus DPD PSI yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dilaporkan ke Polda Jatim.

Buntut atas kasus tersebut, pengurus DPD PSI yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara dinonaktifkan dari pengurusan. Saat ini, DPD PSI Kota Surabaya sudah menunjuk pengurus baru yakni Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia, Shobikin.

Menanggapi kasus yang menjerat DPD PSI Surabaya tersebut, Shobikin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Politik (Banpol) kepada polisi.

Sebagai pengurus baru yang menggantikan Erick Komala sejak 28 Maret 2024, Shobikin mengungkapkan bahwa sebagai partai yang konsen dengan DNA anti korupsi tidak akan menghalangi dan tentunya taat serta patuh pada proses hukum yang berjalan.

“Tanpa menghalangi, bahkan akan mendorong untuk itu (dugaan korupsi banpol) segera diselesaikan secara hukum,” kata Shobikin saat ditemui di Kantor DPD PSI.

Ia lalu menyampaikan, hingga saat ini sudah ada beberapa mantan pengurus DPD PSI Surabaya yang dimintai keterangan penyidik kepolisian. Hanya saja Shobikin mengaku tak tahu siapa sosok yang telah diperiksa.

“Informasinya sudah ada (yang dimintai keterangan) tapi persisnya siapa dan kapan itu kami tidak tahu. Jadi ada yang dimintai keterangan. (Erick Komala?) Kayaknya bukan,” bebernya.

Shobikin pun kembali menegaskan tidak akan menghalangi upaya penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Banpol.

“Justru kita akan mendorong, kita dorong biar clean. Biar nggak jadi fitnah dan bisa memperbaiki citra kader juga,” lanjut dia.

Plt Ketua DPD PSI tersebut mengungkapkan pergantian pengurus baru memang ada persoalan internal, sehingga harus cepat diselesaikan. Ditambah lagi memang masa jabatan Erick Komala memang akan segera berakhir.

“Apalagi beliau maju sebagai caleg DPRD Jatim semoga beliau terpilih. Tentu biar nanti lancar dan perlu cukup waktu untuk menghadapi proses hukum yang sedang dilaporkan,” ungkapnya.

“Persoalan internal ini bukan masalah karena dilaporkan iya. Tapi kalau ada kaitannya dengan masalah itu secara internal iya,” tuturnya.

Sementara itu, Abdul Ghoni selaku Plt Sekretaris DPD PSI Surabaya menambahkan, apapun situasi dan kondisi yang dihadapi partai, pihaknya berkomitmen bakal mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Dia juga memastikan, bahwa masalah ini tidak akan mengganggu maupun mempengaruhi kinerja partai.

“Adanya Plt ini dalam rangka juga meneruskan dan konsen pada wilayah hukum proses itu sendiri. Jadi kita tidak dalam rangka menyudutkan atau segala macam,” tandasnya.

Pihaknya juga menampik adanya tudingan bahwa kepengurusan sementara DPD PSI Surabaya yang baru ditunjuk oleh Ketua Umum Kaesang Pangarep ini, bertujuan untuk mengamankan orang-orang yang diduga terlibat menyelewengkan dana Banpol.

“Yang jelas kita bertiga (Plt Ketua, Plt Sekretaris dan Plt Bendahara) ditugaskan untuk melaksanakan fungsi-fungsi kaderisasi dan fungsi-fungsi keorganisasian partai politik di Kota Surabaya,” tutupnya.

Sebelumnya beberapa orang mengaku sebagai kader PSI telah melaporkan pengurus DPD PSI Surabaya atas dugaan penyelewengan dana Banpol ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.

Adapun besaran dana Banpol yang diduga diselewengkan pengurus DPD PSI Surabaya sewaktu di bawah kepemimpinan Erick Komala tersebut, sebesar Rp 800 juta.

Share to

Related News

Sidang Pemeriksaan Setempat, PT Patra Ja...

by Mei 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.d Peninjauan Setempat (PS) yang dilaksanakan Senin (19/5/2025) dilahan yang te...

Kejaksaan Bangil Sita Tanah dan Bangunan...

by Mei 16 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya melakukan pen...

Dalam Eksepsi Penasehat Hukum Nikson Bri...

by Mei 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Nikson Brillyan Maskikit didakwa Jaksa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KU...

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top