Daniel Yulius Caesar • Des 20 2022 • 351 Dilihat
Surabaya | jurnalpagi.id
Persidangan kasus dugaan penganiayaan di showroom Manna Mobil dengan terdakwa Terry Imanuel dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/12/2022). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi a de charge, yakni Sofiatul Khusnia dan Milka Sari.
Sebelum sidang, dua saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Terry Imannuel dkk disumpah dan diminta untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai Pasal 242 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di muka persidangan.
Dalam sidang kedua saksi sepakat menyebut tuduhan adanya tindakan kekerasan fisik oleh Terry Imanuel dkk terhadap Lauw Shirley pada Sabtu, 19 Pebruari 2022 tersebut tidaklah benar.
“Saya tidak melihat ada kekerasan fisik. Tidak ada cekikan pakai tangan. Yang ada hanya penghadangan. Ko Terry hanya menghadang dengan tangan sambil meminta tolong pada Pak Joko dan Ibu Tri. Jarak saya dengan peristiwa itu sekitar 10 meteran,” kata saksi Sofiatul, yang adalah karyawan showroom Manna Mobil di bagian administrasi dan pembukuan.
Saksi Sofiatul menjelaskan melihat langsung peristiwa tersebut detik demi detik tanpa penghalang sejak korban Lauw Shirley datang sampai akhirnya keluar dari showroom Manna Mobil.
“Saya melihat semua kejadian itu dari ruangan kaca yang tembus pandang. Ko Terry hanya mengusir dengan suara lantang, sementara korban tetap mengomel. Percekcokan antara ko Terry dengan korban berlangsung hanya 10 menit. Ko Terry mengusir karena emosinya terpancing,” jelasnya.
Saksi juga memastikan tidak terjadi apa-apa, ketika korban Lauw Shirley berteriak tolong-tolong sambil berjalan mundur memvideo Terry Imanuel,
“Kenyataanya tidak terjadi apa-apa. Tidak ada penarikan baju korban. Waktu keluar, malah Bu Sherley beradu mulut sama saksi Joni,” sambungnya.
Menurut saksi Sofiatul, dia bisa menceritakan kejadian itu secara detil sebab waktu itu dia sedang duduk mengecek STNK,
“Lalu saya melihat seorang perempuan datang, berteriak dengan suara lantang memanggil Terry minta uang Rp 250 juta sambil membawah BPKB, Kho aku sudah disini keluar’o,” paparnya.
Ditandaskan saksi Sofiatul, menyikapi permintaan itu, ko Terry bilang akan diberikan, menunggu pak Ayub sampai datang.
“Malah dijawab Ojo mbulet ae ta Ter. Ucap korban keukeuh. Sambil merekam,” tandas saksi Sofiatul yang sudah 3 tahun bekerja di showroom Manna Mobil.
Sementara saksi Milka menandaskan bahwa dirinya datang ke showroom Manna Mobil sekitar jam 10 siang, bersama dengan kakaknya yang bernama Ayub. Menurut Milka, kedatangannya di showroom Manna Mobil sekitar 1 jam lamanya, untuk mendamping Ayub transaksi jual beli mobil Porsche warna kuning dengan Terry Imanuel.
“Sepengetahuan saya tidak ada kekerasan. Saya tidak melihat kontak fisik saat itu. Saya hanya melihat ada cek-cok mulut antara Sherly dengan Terry seputaran angka 250 juta,” katanya di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.
Lanjut saksi Milka, dari showroom Manna Mobil, selang 15 sampai 30 menit kemudian dia diajak, Ayub ke rumah sakit Manyar untuk mengambil BPKB mobil Porsche, karena BPKB itu dibawah Sherley.
“Sampai di UGD Sherley sudah keluar dan sudah di visum. Di UGD Manyar sudah ada Titi dan Joni,” lanjutnya.
Saat bertemu dengan Shirley, Milka menyampaikan kalau mobil Porsche warna kuning itu deal Rp 1,4 dengan Manna Mobil.
“Ce BPKBmu deal 1,4 dengan Manna Mobil. Kemudian Sherly menjawab jangan, minta saja 1,6. Naik Rp 200 juta,” kata saksi Milka.
Ditanya saksi Milka, buat apa,?
Sherly menjawab menjawab buat dirinya.
“Ya buat Cece, kan Cece sudah mengalami kekerasan. Meski saya tidak melihat kekerasan itu. Tapi dia tetap menyampaikan itu kepada saya,” terang saksi Milka
Pusing dengan hal itu, Milka lantas bersama Titi dan Johny duduk bersama mencoba bernego. Karena tujuan utama Milka menemui Sherley di UGD hanyalah untuk mengambil BPKB.
“Namun Shirley tetap ngotot harganya dinaikan dari deal awal 1,4 menjadi 1,6 minta dinaikan 1,6 miliar untuk penggantian kerugian. Dia (Sherley) sempat bercanda bilang nanti (uang itu) buat kita pergi ke Labuhan Bajo,” papar saksi Milka.
Belakangan, kepada majelis hakim saksi Milka memastikan, kalau kedatangannya bersama Ayub ke Manna Mobil sebagai buntut dari kedatangannya ke rumah Johny alias San-san di Jalan Margorejo.
“Ayub waktu itu menjanjikan uang Rp 100 juta kepada Sherley setelah mengetahui kalau BPKB Porschenya digadaikan Sherley ke mertuanya. Tapi yang mulia, uang itu bukan hutang, hanya sebagai belas kasih semata Kakak saya, Ayub hanya meminta Sherley keesokan harinya datang ke Manna Mobil sambil BPKB,” pungkasnya. (Dan)
Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik dan...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal...
Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut...
Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak ...
Surabaya | jurnalpagi.id Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dipenjara ...
Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog dengan ...
No comments yet.