TERKINI

Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPKPD, Kejaksaan Naikkan Status ke Penyelidikan

Mei 09 2024318 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Penyidikan kasus pemotongan insentif pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), kini statusnya dinaikan menjadi penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan

Kenaikan status tersebut menandai bahwa kasus ini terus bergulir. Korps Adhyaksa kembali memanggil sejumlah pegawai BPKPD untuk dimintai keterangan.

Bahkan, pemeriksaan ini digelar secara marathon. Selama tiga hari ini, sudah 120 orang lebih yang dipanggil ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di tahapan penyidikan sekarang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya membenarkan informasi naiknya status kasus dugaan pemotongan di internal kejaksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Jumat kemarin sprindiknya sudah ditandatangani. Setelah kami ekspos beberapa kali, akhirnya penyelidiki memutus bahwa penyelidik menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan ke penyidikan,” katanya, Rabu (8/4/2024).

Pihaknya memanggil beberapa staff di BPKPD pada tahap penyelidikan dan dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan. Sedangkan di tahap penyidikan, terkait siapa yang memotong.

“Setelah alat bukti sudah ditemukan, sekarang kami akan mencari siapa yang harus bertanggung jawab terkait pemotongan ini. Ini sedang kami dalami lebih lanjut lagi,” tegas Agung Tri Raditya.

Sementara itu Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi Dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA) mengatakan, Kejaksaan memang harus segera menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini untuk memberikan kepastian hukum.

“Penyidik harus memberlakukan asas Presumption of Guilt (asas praduga bersalah) karena asas praduga tak bersalah hanya digunakan bagi majelis hakim sebelum diputus bersalah,” tegas Lujeng

Jika sudah ditemukan dua alat bukti, lanjut Lujeng, penyidik sudah mengantongi siapa calon tersangkanya. Ia menguraikan, penyidik jangan setengah hati untuk menetapkan pelakunya.

Baca juga :  Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kronologis Pengeroyokan Pada Terdakwa Liana

“Penyidik jangan melihat ini terjadi di triwulan terakhir tapi harus ditarik ke belakang. Penyidik harus memiliki logic frame, aliran duit potongan itu ke siapa dan mastermindnya siapa,” ucapnya(wan/adi)

Share to

Related News

Hakim Tolak Anak Yang Dijadikan Saksi Da...

by Feb 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Onk Setiawati, tergugat Harta Bersama dengan nomor perkara 830/Pdt.G/2024/P...

Dua Puluh Kali Memfoto Dada Perempuan Ta...

by Feb 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, telah menetapkan Tonny Nug...

Hakim Sarankan Penggugat dan Tergugat da...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan Harta Ber...

Tim Kuasa Hukum Korban : Harusnya Pendaf...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Rapat Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) kembali digelar...

Menghilang Saat Akan Nikah dan Resepsi, ...

by Jan 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sempat viral dan menjadi sorotan banyak pihak. Kini kasus batal nikah dan r...

PN Surabaya Segera Laksanakan Eksekusi T...

by Jan 17 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Konstatering eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top