TERKINI

Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPKPD, Kejaksaan Naikkan Status ke Penyelidikan

• Mei 09 2024 • 638 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Penyidikan kasus pemotongan insentif pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), kini statusnya dinaikan menjadi penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan

Kenaikan status tersebut menandai bahwa kasus ini terus bergulir. Korps Adhyaksa kembali memanggil sejumlah pegawai BPKPD untuk dimintai keterangan.

Bahkan, pemeriksaan ini digelar secara marathon. Selama tiga hari ini, sudah 120 orang lebih yang dipanggil ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di tahapan penyidikan sekarang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya membenarkan informasi naiknya status kasus dugaan pemotongan di internal kejaksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Jumat kemarin sprindiknya sudah ditandatangani. Setelah kami ekspos beberapa kali, akhirnya penyelidiki memutus bahwa penyelidik menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan ke penyidikan,” katanya, Rabu (8/4/2024).

Pihaknya memanggil beberapa staff di BPKPD pada tahap penyelidikan dan dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan. Sedangkan di tahap penyidikan, terkait siapa yang memotong.

“Setelah alat bukti sudah ditemukan, sekarang kami akan mencari siapa yang harus bertanggung jawab terkait pemotongan ini. Ini sedang kami dalami lebih lanjut lagi,” tegas Agung Tri Raditya.

Sementara itu Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi Dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA) mengatakan, Kejaksaan memang harus segera menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini untuk memberikan kepastian hukum.

“Penyidik harus memberlakukan asas Presumption of Guilt (asas praduga bersalah) karena asas praduga tak bersalah hanya digunakan bagi majelis hakim sebelum diputus bersalah,” tegas Lujeng

Jika sudah ditemukan dua alat bukti, lanjut Lujeng, penyidik sudah mengantongi siapa calon tersangkanya. Ia menguraikan, penyidik jangan setengah hati untuk menetapkan pelakunya.

Baca juga :  Gugat PT Jawa Pos, Kuasa Hukum Nany Wijaya Hadirkan Saksi Ahli Guru Besar UB

“Penyidik jangan melihat ini terjadi di triwulan terakhir tapi harus ditarik ke belakang. Penyidik harus memiliki logic frame, aliran duit potongan itu ke siapa dan mastermindnya siapa,” ucapnya(wan/adi)

Share to

Related News

Jan Leon Terdakwa Pencabulan Divonis 2 T...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ...

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Oktava...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian Oktavanus Katili, terpidana perkara tindak pidana fidusia, akhirny...

Gugatan LPK RI Kandas, PT Mizuho Tegaska...

by • Okt 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap ...

JPU Dakwa Agus Halim Pemalsuan BPKB dan ...

by • Okt 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara penipuan jual beli tiga unit mobil dengan kerugian mencapai Rp1,26 ...

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Ayah Korban D...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan merasa ada kejanggalan di persid...

Digugat Andre Gunawan, Kuasa Hukum DKD P...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa T...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top