TERKINI

Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPKPD, Kejaksaan Naikkan Status ke Penyelidikan

Mei 09 2024467 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Penyidikan kasus pemotongan insentif pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), kini statusnya dinaikan menjadi penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan

Kenaikan status tersebut menandai bahwa kasus ini terus bergulir. Korps Adhyaksa kembali memanggil sejumlah pegawai BPKPD untuk dimintai keterangan.

Bahkan, pemeriksaan ini digelar secara marathon. Selama tiga hari ini, sudah 120 orang lebih yang dipanggil ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di tahapan penyidikan sekarang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya membenarkan informasi naiknya status kasus dugaan pemotongan di internal kejaksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Jumat kemarin sprindiknya sudah ditandatangani. Setelah kami ekspos beberapa kali, akhirnya penyelidiki memutus bahwa penyelidik menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan ke penyidikan,” katanya, Rabu (8/4/2024).

Pihaknya memanggil beberapa staff di BPKPD pada tahap penyelidikan dan dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan. Sedangkan di tahap penyidikan, terkait siapa yang memotong.

“Setelah alat bukti sudah ditemukan, sekarang kami akan mencari siapa yang harus bertanggung jawab terkait pemotongan ini. Ini sedang kami dalami lebih lanjut lagi,” tegas Agung Tri Raditya.

Sementara itu Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi Dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA) mengatakan, Kejaksaan memang harus segera menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini untuk memberikan kepastian hukum.

“Penyidik harus memberlakukan asas Presumption of Guilt (asas praduga bersalah) karena asas praduga tak bersalah hanya digunakan bagi majelis hakim sebelum diputus bersalah,” tegas Lujeng

Jika sudah ditemukan dua alat bukti, lanjut Lujeng, penyidik sudah mengantongi siapa calon tersangkanya. Ia menguraikan, penyidik jangan setengah hati untuk menetapkan pelakunya.

Baca juga :  Hakim Tunda Sidang Gugatan, Jan Labobar Kuasa Hukum Pemohon Menduga Ada Surat Kuasa Palsu

“Penyidik jangan melihat ini terjadi di triwulan terakhir tapi harus ditarik ke belakang. Penyidik harus memiliki logic frame, aliran duit potongan itu ke siapa dan mastermindnya siapa,” ucapnya(wan/adi)

Share to

Related News

Steven Lafuki Wijaya Diadili Usai Curi d...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, menjalani ...

Pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Mand...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah bernilai miliaran rupiah k...

FKPPI Pasuruan Datangi Polres Terkait La...

by Des 04 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI (...

Hakim PTUN Gelar Sidang Pemeriksaan Sete...

by Des 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeri...

3 Pejabat Pelindo III Ditahan Kejari Tan...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersa...

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Perjanjia...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top