TERKINI

Fakarich Mentor Indra Kenz Akhirnya Memenuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Apr 04 2022547 Dilihat

Jakarta, JurnalPagi.id – Setelah mendapat peringatan Bareskrim Polri Mentor affiliator Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich mendatangi Bareskrim Polri, Senin (4/4/2022).

“Benar yang bersangkutan (Fakarich) datang sendiri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan tidak ada penjemputan paksa terhadap Fakarich. “Fakarich hadir, datang sendiri,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022).

Gatot mengatakan dengan datangnya Fakarich, berarti yang bersangkutan telah memenuhi pemanggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Ini panggilan kedua, akan dijemput paksa, tetapi dia (fakarich) sudah datang gimana? datang sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Gatot menerangkan Fakarich tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB bersama dengan sejumlah rekannya, menggunakan kaos lengan panjang warna hitam.

Fakarich dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menjerat anak didiknya Indra Kenz yang diduga menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya yakni Fakarich.

“oleh karena itu penyidik memerlukan keterangan dari Fakarich terkait hal tersebut,”ungkap Gatot.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading tapi faktanya adalah judi daring.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (mu’is)

Share to

Related News

Ahli Dari LPSK Sebut Korban Penganiayaa...

by Des 05 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik dan...

Tak Kunjung Ditangani Penyidik, Novitasa...

by Des 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal...

Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kro...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut...

Huang Renyi WNA Yang Tabrak Kakak Beradi...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak ...

H. Edy Wijaya Beri Kesaksian Dalam Perka...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dipenjara ...

Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Keluhkan Ke...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog dengan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top