TERKINI

Firma Hukum Masbuhin Bersama PABOI Jatim Akan Gelar Seminar Mengenai UU Kesehatan

Mei 04 2024467 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Firma Hukum Masbuhin and Partners bekerjasama dengan Perhimpunan Ahli Bedah Orthopaedi dan Traumatologi (PABOI) Jatim menggelar seminar di Premiere Ballroom Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Sabtu (4/5/2024). Seminar ini bartajuk “Adaptasi Baru Terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Selain PABOI Jatim, seminar yang akan dibuka langsung oleh Pimpinan Wiayah Muhammadiyah Jawa Timur KH. Tamhid Masyhudi ini juga Jaringan Rumah sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur dan Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Seminar ini akan diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota PABOI Jawa Timur dan pata direktur Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur serta Pemilik Rumah Sakit Muhammadiyah.

Masbuhin menjelaskan, seminar ini adalah kegiatan rutin tahunan yang selalu diselenggarakan secara bersama sebagai bagian dari Program Kerja Advocate dan Corporate Lawyer yang sudah berjalan hampir 25 tahun. “Disamping kegiatan advokasi, bantuan hukum dan perlindungan hukum kepada rumah sakit, Tenaga medis dan kesehatan, serta school of law atau sekolah kemahiran hukum yang akan kami laksanakan pada Desember 2024,” ujar Masbuhin, Jumat (3/4/2024).

Narasumber yang dihadirkan dalam seminar ini diantaranya, Dr.dr.Moh Adib Khumaidi, Sp.OT Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Nur Flora Nita TBS, M.Kes,MH,Sp.OT,CCD Ketua PABOI Jawa Timur dan Dr.Mundakir, S.Kep. Ns.,M.Kep. Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Masbuhin menambahkan, perdebatan atas konstitusionalitas secara formil atas UU No. 17/2023 sudah berakhir dan final sejak adanya putusan MK RI Nomor 130/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024. Artinya seluruh rumah sakit, tenaga medis, tenaga kesehatan dan organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan harus segera beradaptasi terhadap UU tersebut. “Meskipun mereka nantinya dapat saja mengajukan hak uji meteriil atas pasal, ayat dan frasa dalam UU Kesehatan atas daya ikatnya karena dinilai melanggar hak konstitusional mereka sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yaitu UUD 1945, paparnya.

Baca juga :  Belanja Fiktif, Polres Bangkalan Tetapkan Empat Orang Tersangka

Pada kesempatan itu, Masbuhin menyampaikan harapan atas terselenggaranya seminar Kesehatan 2024. “Karena itulah, saya berharap dari seminar hukum kesehatan 2024 depat dijadikan sebagai sarana ilmiah dan akademik untuk bertukar gagasan dan pikiran, sekaligus berhalal bihalal bersama karena masih dalam moment bulan syawal,” pungkasnya. 

Share to

Related News

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...

Selain Hotline 110, Kapolres Pasuruan Hi...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...

Kantor Hukum Johanes Dipa & Partner...

by Mar 24 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...

Agus Setiawan Seorang Calo Sim Diduga Ma...

by Mar 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kelakuan negatif seorang Calo SIM Colombo bernama Agus Setiawan, diungkapka...

Perkuat Ketahan Pangan, Polsek Purwodadi...

by Mar 21 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Polisi di Pasuruan terus melakukan upaya untuk terus memperkuat ser...

Kejati Jatim Selidiki Dugaan Tipikor Dan...

by Mar 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah melakukan penyidikan atas...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top