TERKINI

Firma Hukum Masbuhin Bersama PABOI Jatim Akan Gelar Seminar Mengenai UU Kesehatan

Mei 04 2024714 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Firma Hukum Masbuhin and Partners bekerjasama dengan Perhimpunan Ahli Bedah Orthopaedi dan Traumatologi (PABOI) Jatim menggelar seminar di Premiere Ballroom Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Sabtu (4/5/2024). Seminar ini bartajuk “Adaptasi Baru Terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Selain PABOI Jatim, seminar yang akan dibuka langsung oleh Pimpinan Wiayah Muhammadiyah Jawa Timur KH. Tamhid Masyhudi ini juga Jaringan Rumah sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur dan Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Seminar ini akan diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota PABOI Jawa Timur dan pata direktur Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur serta Pemilik Rumah Sakit Muhammadiyah.

Masbuhin menjelaskan, seminar ini adalah kegiatan rutin tahunan yang selalu diselenggarakan secara bersama sebagai bagian dari Program Kerja Advocate dan Corporate Lawyer yang sudah berjalan hampir 25 tahun. “Disamping kegiatan advokasi, bantuan hukum dan perlindungan hukum kepada rumah sakit, Tenaga medis dan kesehatan, serta school of law atau sekolah kemahiran hukum yang akan kami laksanakan pada Desember 2024,” ujar Masbuhin, Jumat (3/4/2024).

Narasumber yang dihadirkan dalam seminar ini diantaranya, Dr.dr.Moh Adib Khumaidi, Sp.OT Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Nur Flora Nita TBS, M.Kes,MH,Sp.OT,CCD Ketua PABOI Jawa Timur dan Dr.Mundakir, S.Kep. Ns.,M.Kep. Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Masbuhin menambahkan, perdebatan atas konstitusionalitas secara formil atas UU No. 17/2023 sudah berakhir dan final sejak adanya putusan MK RI Nomor 130/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024. Artinya seluruh rumah sakit, tenaga medis, tenaga kesehatan dan organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan harus segera beradaptasi terhadap UU tersebut. “Meskipun mereka nantinya dapat saja mengajukan hak uji meteriil atas pasal, ayat dan frasa dalam UU Kesehatan atas daya ikatnya karena dinilai melanggar hak konstitusional mereka sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yaitu UUD 1945, paparnya.

Baca juga :  Terlibat Tindak Pidana Perpajakan H. Berni Dirut PT Standar Beton Indonesia Divonis 44 Bulan Penjara

Pada kesempatan itu, Masbuhin menyampaikan harapan atas terselenggaranya seminar Kesehatan 2024. “Karena itulah, saya berharap dari seminar hukum kesehatan 2024 depat dijadikan sebagai sarana ilmiah dan akademik untuk bertukar gagasan dan pikiran, sekaligus berhalal bihalal bersama karena masih dalam moment bulan syawal,” pungkasnya. 

Share to

Related News

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus ...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga t...

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top