Surabaya | jurnalpagi.id
Perkara gugatan pembatalan atas Pelaksanaan Lelang Hak Gadai atas sebidang tanah yang terletak di Petemon Surabaya, yang diajukan, Penasehat Hukum Pemohon, Jan Labobar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. pada Rabu (13/12/2023).
Dipersidangan sebelumnya, Termohon 1 dan Termohon 2 memberi Kuasa terhadap Sumardi. Namun, dipersidangan lanjutan, pada Rabu (13/12/2023), Sumardi, menyatakan, dirinya mencabut kuasa dari Termohon 2.
” Saya mencabut Surat Kuasa dari Termohon 2 Yang Mulia. Jika diperkenankan Kuasa hanya 1 ,” ujar Sumardi.
Selain itu, Sumardi, mempertegas bahwa saat ini, dirinya sebagai Kuasa dari Termohon 1.
Pernyataan diatas, oleh, Penasehat Hukum Pemohon, yaitu, Jan Labobar, melakukan interupsi, dengan menyampaikan, terkait pencabutan Surat Kuasa dari Termohon 2 terhadap Sumardi saat pencabutan mestinya, diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, kemudian pencabutan tersebut, di beritahukan ke kami.
Atas interupsi tersebut, Ketua Majelis Hakim maupun anggotanya, menjelaskan terhadap Sumardi, bahwa menarik Surat Kuasa 1 dan 2 untuk diperbaiki.
” Sumardi menarik surat kuasa 1, dan 2 untuk diperbaiki agar tidak rancu ,” ucap anggota Hakim.
Sesi selanjutnya, Hakim terpaksa menunda persidangan pada pekan berikutnya, guna memberi kesempatan terhadap para pihak Termohon.
Usai Sidang, Sumardi ketika ditemui, menyatakan, enggan guna memberikan keterangan sembari mengalihkan terhadap Kuasa Termohon 3.
Sementara Kuasa Termohon 3, mengambil sikap yang sama yakni, untuk sementara tidak memberikan komentar.
Secara terpisah, Jan Labobar, ketika ditemui, mengatakan, hal ini ruwet, apalagi yang kita pertanyakan ?.
Lebih lanjut, Jan Labobar, mengira, dipersidangan ini tadi, Kuasa yang lama dicabut lalu daftar Kuasa baru.
Diketahui bersama, dipersidangan, Kuasa yang lama belum dicabut lantas bagaimana kita bisa bersikap sementara Kuasa yang baru patut dipertanyakan keabsahannya itu.
Dipersidangan yang lalu, Penasehat Hukum, Jan Labobar, berharap, Kuasa yang lama dicabut dan berganti dengan Kuasa yang baru tidak usah pakai Kuasa yang lama.
Hal diatas, disampaikan, Jan Labobar, lantaran, Kuasa yang lama terindikasi memalsukan Surat Kuasa dan sudah jelas itu !.
Penasehat Hukum, Jan Labobar, sendiri meras heran, kenapa masih memakai atas nama Kantor Kuasa Hukum yang lama.
Menurut pandangan hemat Jan Labobar, Kuasa yang tidak usah dipakai atau ikut-ikutan.
” Pencabutan Kuasa muncul maka saya mengindikasi pemalsuannya jelas ,” terang Jan Labobar.
Pertanyaan kita, cukup sederhana kenapa Surat Kuasa kok di cabut ?. Padahal, diawal persidangan kita mempertanyakan tanda tangan Surat Kuasa Termohon 2 itu.
Sedangkan, dipersidangan pengakuan Termohon 2 tidak pernah bertanda tangan pada Surat Kuasa itu terhadap Kantor Hukum Sumardi.
” Dia (Termohon 2) tidak pernah bertanda tangan atas Surat Kuasa yang digunakan oleh, Penasehat Hukum Sumardi di persidangan ,” beber Jan Labobar.