Redaksi • Apr 19 2022 • 658 Dilihat
JAKARTA | Jurnalpagi.id – Advokat Senior Hotman Paris Hutapea mengungkapkan beberapa alasannya keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan.
Hotman menjelaskan alasan pertama dirinya keluar dari Peradi yakni sejak awal tidak setuju Otto Hasibuan menjabat untuk ketiga kalinya sebagai Ketua Umum Peradi. Karena, kata Hotman, didalam anggaran dasar hanya diperbolehkan menjabat sebagai Ketua Umum sebanyak 2 (dua) kali.
“Alasan pertama adalah sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali, namun ternyata dia menghalalkan segala cara,” kata Hotman di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
“Dia bisa merubah anggaran dasar bukan dengan munas, tapi dengan rapat pleno dan di dalam anggaran dasar yang baru itu disebutkan boleh lebih dari dua kali asalkan tidak berturut-turut,” lanjutnya.
Selanjutnya Hotman Paris mengatakan alasan bisnis menjadi salah satu alasan Hotman keluar dari Peradi. “Alasan kedua terkait dengan alasan bisnis. Dulu waktu masih sebelum dibentuk DPN Faisal ini adalah yang menangani PKPA dan saya selalu diundang sebagai pengajar karena ada nama saya, seluruh Indonesia mendaftar dan selalu terpilih sebagai dosen terbaik. Berulang-ulang Otto telepon dia (Faisal) ‘jangan pakai Hotman’,” ujar Hotman.
“Akhirnya PKPA yang dia laksanakan diputus, itukan menghasilkan duit yang sangat besar. Kamu tahu siapa yang menggantinya sekarang di Peradi Otto? Mantunya dia. Ya tentu itu akan menghasilkan duit yang sangat besar. Saya tidak setuju sikap seperti itu,” imbuhnya.
Ketiga, lanjut Hotman, dirinya mempertanyakan kepada Otto terkait Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk Peradi. Hotman mengatakan Otto belum merespons permintaannya itu.
“Yang ketiga saya sudah berkali kali tanya. Setahu saya berdasarkan peraturan Menkumham apabila suatu perkumpulan mengubah anggaran dasar, membuat pengurus baru harus dilaporkan ke Kemenkumham dan harus mendapatkan SK pengesahan dan harus diumumkan dalam berita dalam negara. Dalam dua hari ini saya tantang tidak pernah,” tutur Hotman.
“Jadi jauh sebelum putusan Mahkamah Agung sudah jadi pertanyaan besar apakah dia sah sebagai ketua umum? Apakah dia sah untuk menandatangani kartu advokat?” imbuhnya.
Hotman Paris mengungkapkan alasan terakhirnya keluar dari Peradi, yaitu terkait pernyataan Otto yang dinilai menyudutkan dirinya. Dia mengatakan Otto pernah meminta kepada Dewan Kehormatan Peradi untuk memeriksa pengacara yang dinilai memamerkan harta.
“Alasan keempat dalam dua bulan terakhir dia memberikan ceramah ceramah yang mendiskreditkan saya tidak disebutkan langsung, tapi dia mengatakan ‘para pengacara mencari harta’ intinya jangan seperti itu loh yang gayanya begini kan cuma saya,” imbuh Hotman.
“Bahkan dalam pelantikan dewan kehormatan Peradi dia mengatakan ‘agar Dewan Kehormatan Peradi memeriksa pengacara yang pamer harta’. Artinya apa? Dewan Kehormatan Peradi kan hanya kaitan dengan kode etik. seolah olah saya melanggar kode etik,” sambungnya.
Menurut Hotman, kode etik advokat hanya berlaku pada saat pengacara melakukan pekerjaannya sebagai pengacara. Hotman menegaskan kegiatannya bersama para wanita tidak ada hubungannya dengan kode etik advokat.
“Kode etik advokat hanya berlaku pada saat si pengacara tersebut melakukan kegiatannya sebagai pengacara. Kalau saya bawa cewek berbikini ke pengadilan itu melanggar kode etik, tapi kalau saya bawa cewek di Holywings atau di pantai di Bali itu tidak ada kaitannya dengan kode etik,” ujar Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menyebutkan anggaran dasar dari Peradi itu tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah digugat oleh salah satu pengacara bernama Alamsyah. Hotman mengatakan seluruh pengurus yang ada di Peradi juga menjadi tidak sah
“Ternyata alasan anggaran dasar itu benar-benar kemarin terbukti, ternyata sudah ada kasus berjalan. Pengacara pinggiran namanya Alamsyah menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto itu di PN Lubuk Pakam dan menang. PN Lubuk Pakam mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum karena merubah anggaran dasar bukan melalui munas, tapi melalui rapat pleno,” jelas Hotman.
“Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh PN Medan yang sangat mengejutkan kok bisa pas waktunya tanggal 18 April 2022. Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDT 2022 tanggal 18 April menguatkan putusan PN Lubuk Pakam, PN menolak kasasi dari Peradi Otto. Artinya apa? anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah,” tambahnya.
(dbs/red)
Pasuruan | jurnalpagi.id – Calon Bupati (Cabup) Pasuruan KH Mujib Imron mengatakan, persoalan ...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Calon Bupati Pasuruan KH Mujib Imron bersilaturahmi bersama masyara...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Calon Bupati Pasuruan KH Mujib Imron kembali melanjutkan perjalanan...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Calon Bupati (Cabup) Pasuruan KH Mujib Imron mengakui pasangan Gus ...
Pasuruan | Jurnalpagi.id – Salah satu pedagang kaki lima(PKL) di kawasan Alun-alun Bangil meng...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Pasangan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (Rubih) berkomitmen mengembangk...
No comments yet.