TERKINI

Ini Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya di Tahun 2022

Jan 03 2023640 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memaparkan hasil capaian kinerja sepanjang tahun 2022, diantaranya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan bidang Pembinaan dengan nilai total mencapai Rp. 10,5 Miliar.

Pernyataan itu diungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Senin (2/01/2023).

Dalam kesempatan ini Danang juga menjelaskan soal penyerapan anggaran sepanjang tahun 2022 yang dapat direalisasikan sebesar Rp. 20,4 miliar atau mencapai 99,97 persen dari total anggaran.

“Penyerapan anggaran tahun 2022 sampai dengan 31 Desember terealisasi sebesar Rp. 20.424.596.171 atau 99,97 persen dari total anggaran, “terang Danang, Senin.

Danang melanjutkan, untuk dana hibah dari pemerintah sebesar Rp. 1,5 miliar digunakan untuk keperluan pembangunan, diantaranya untuk ruang sidang online di gedung baru lantai 2 (dua), rehabilitasi ruang Kajari, rehabilitasi instalasi genset, ruang Auditorium, dan rehabilitasi ruang IAD kejaksaan.

Kemudian dana hibah itu juga digunakan untuk rehabilitasi ruang sekretariat, taman Integritas, toilet, Gudang IAD dan bangunan-bangunan baru yang masing-masing menelan biaya sebesar Rp. 200 Juta.

Lebih lanjut Danang juga memapaprkan capaian kinerja bidang Intelijen yang melakukan proses penyelidikan sebanyak 11 kasus, kemudian untuk pengamanan ada 6 kegiatan dan perintah tugas sebanyak 5 kegiatan.

Untuk mendukung program Nasional Pihak kejaksaan juga telah membentuk Satgas Mafia Tanah, Satgas Mafia Pupuk dan Satgas Mafia Minyak Goreng.

Bidang intelijen juga melakukan pengamanan eksekusi terhadap lima orang narapidana yakni Musnaam, Hariman Prayogo, Ali Shodoqin, Gleno Febri Maharani dan Devi Aprilianita.

Danang Suryo Wibowo dalam hal ini juga menerangkan capaian kinerja Kejaksaan Bidang Pidana Umum. Untuk Pra penuntutan SPDD sebanyak 1.799 perkara, P-16 sebanyak 1.786 perkara, P-17 sebanyak 54 perkara, Tahap I sebanyak 1.689 perkara, P-18/19 sebanyak 129 perkara, P-20 sebanyak 2 perkara, P-21 sebanyak 1.677 perkara, P-21A sebanyak 20 kasus dan P-21 yang belum tahap II sebanyak 8 perkara.

Baca juga :  Tjandra Sridjaja Tak Punya Kepentingan Apapun Sejak Mundur dan Dapat Acquit Et De Charge

Dalam tahun 2022 menurut Danang perkara yang sudah dalam proses tahap II (Dua) sebanyak 1.629 perkara, P-31 1.643 kasus, Putusan sebanyak 1.585 perkara, tingkat Banding 99 perkara, kemudian Kasasi 97 perkara, dan tahap PK (Peninjauan Kembali) terdapat 2 kasus.

Untuk persoalan hukum yang diproses secara Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Surabaya bidang Pidana Umum menyelesaikan sebanyak 13 perkara. Seksi yang digawangi Ali Prakosa ini berhasil menempati urutan ke 2 se-indonesia dalam proses penyelesaian hukum RJ.

“Soal RJ ini menjadi program unggulan, Kejari surabaya bidang Pidana Umum berhasil menyelesaikan 13 perkara hal ini menjadikan Kejari Surabaya menempati urutan ke-2 di seluruh Indonesia,”tandas Danang. (Dan)

Share to

Related News

Firman Efendi Miliki Sabu Seberat 16 Gra...

by Jan 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara peredaran ...

Sidang Dugaan Pemerasan Kepala Dinas Pen...

by Jan 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur...

Alihkan Mobil Xpander Cross Tanpa Perset...

by Jan 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penggela...

Kitty WNA Belanda Dituntut 7 Tahun Atas ...

by Jan 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara dis...

Peran Pemuda dalam Mencegah Kekerasan Se...

by Jan 05 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius yang terjadi di berbagai l...

Kejari Surabaya Paparkan Capaian Kinerja...

by Jan 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Akhir tahun 2025, Kejari Surabaya, beberkan, capaian kinerja. Khususnya, ki...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top