TERKINI

Ini Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya di Tahun 2022

Jan 03 2023879 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memaparkan hasil capaian kinerja sepanjang tahun 2022, diantaranya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan bidang Pembinaan dengan nilai total mencapai Rp. 10,5 Miliar.

Pernyataan itu diungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Senin (2/01/2023).

Dalam kesempatan ini Danang juga menjelaskan soal penyerapan anggaran sepanjang tahun 2022 yang dapat direalisasikan sebesar Rp. 20,4 miliar atau mencapai 99,97 persen dari total anggaran.

“Penyerapan anggaran tahun 2022 sampai dengan 31 Desember terealisasi sebesar Rp. 20.424.596.171 atau 99,97 persen dari total anggaran, “terang Danang, Senin.

Danang melanjutkan, untuk dana hibah dari pemerintah sebesar Rp. 1,5 miliar digunakan untuk keperluan pembangunan, diantaranya untuk ruang sidang online di gedung baru lantai 2 (dua), rehabilitasi ruang Kajari, rehabilitasi instalasi genset, ruang Auditorium, dan rehabilitasi ruang IAD kejaksaan.

Kemudian dana hibah itu juga digunakan untuk rehabilitasi ruang sekretariat, taman Integritas, toilet, Gudang IAD dan bangunan-bangunan baru yang masing-masing menelan biaya sebesar Rp. 200 Juta.

Lebih lanjut Danang juga memapaprkan capaian kinerja bidang Intelijen yang melakukan proses penyelidikan sebanyak 11 kasus, kemudian untuk pengamanan ada 6 kegiatan dan perintah tugas sebanyak 5 kegiatan.

Untuk mendukung program Nasional Pihak kejaksaan juga telah membentuk Satgas Mafia Tanah, Satgas Mafia Pupuk dan Satgas Mafia Minyak Goreng.

Bidang intelijen juga melakukan pengamanan eksekusi terhadap lima orang narapidana yakni Musnaam, Hariman Prayogo, Ali Shodoqin, Gleno Febri Maharani dan Devi Aprilianita.

Danang Suryo Wibowo dalam hal ini juga menerangkan capaian kinerja Kejaksaan Bidang Pidana Umum. Untuk Pra penuntutan SPDD sebanyak 1.799 perkara, P-16 sebanyak 1.786 perkara, P-17 sebanyak 54 perkara, Tahap I sebanyak 1.689 perkara, P-18/19 sebanyak 129 perkara, P-20 sebanyak 2 perkara, P-21 sebanyak 1.677 perkara, P-21A sebanyak 20 kasus dan P-21 yang belum tahap II sebanyak 8 perkara.

Baca juga :  Punya Hutang Rp 462 Juta Lebih, Kontraktor Maswindo Bumi Mas Diajukan Pailit

Dalam tahun 2022 menurut Danang perkara yang sudah dalam proses tahap II (Dua) sebanyak 1.629 perkara, P-31 1.643 kasus, Putusan sebanyak 1.585 perkara, tingkat Banding 99 perkara, kemudian Kasasi 97 perkara, dan tahap PK (Peninjauan Kembali) terdapat 2 kasus.

Untuk persoalan hukum yang diproses secara Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Surabaya bidang Pidana Umum menyelesaikan sebanyak 13 perkara. Seksi yang digawangi Ali Prakosa ini berhasil menempati urutan ke 2 se-indonesia dalam proses penyelesaian hukum RJ.

“Soal RJ ini menjadi program unggulan, Kejari surabaya bidang Pidana Umum berhasil menyelesaikan 13 perkara hal ini menjadikan Kejari Surabaya menempati urutan ke-2 di seluruh Indonesia,”tandas Danang. (Dan)

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top