Blitar | jurnalpagi.id – Jelang hari raya idul fitri yang kurang dua minggu ini dipastikan seluruh Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Blitar tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah.
“Mengenai THR dipastikan kepala desa dan aparatur desa dipastikan tidak dapat dari Pemkab Blitar karena mereka bukan golongan aparatur sipil negara (ASN),” ucap Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bambang Dwi Purwanto, Senin (25/3/2024).
Menurutnya, belum ada regulasi yang mengatur THR bagi perangkat desa sehingga Pemkab Blitar memang tidak mengalokasikan anggaran terhadap mereka baik dari APBD maupun APBDes. “Kades dan perangkat desa hanya mendapat penghasilan tetap saja,” ujar Dwi.
Kenapa mereka tidak mendapatkan jatah THR, tambah Bambang, karena pemerintah pusat pada tanggal 15 maret 2024 telah mengumumkan terkait ketentuan THR kepada ASN, sedangkan perangkat desa statusnya saat ini belum jelas.
“Kami sudah menerima pertanyaan dari para kades tentang THR, ya saya jawab karena tidak ada atau belum ada regulasi yang mengatur tentang THR untuk Kades,” tegasnya.
Terpisah, Kades Ngoran Kecamatan Nglegok, Imam Saiful mengaku kecewa karena tidak ada jatah THR bagi Kades dan perangkat desa dari Pemkab Blitar.
“Seharusnya jauh-jauh hari Pemkab sudah memikirkan tentang THR untuk kami, masak ASN aja yang dapat THR,” katanya.
Selain itu, kinerja Kades dan perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga sudah maksimal dan lagi kinerjanya juga sama dengan para ASN. “kami merasa tidak ada perhatian dari pemerintah dan berharap dapat disamakan dengan ASN,” keluhnya.
Imam juga mengakui, kalau setiap tahun hanya menerima penghasilan tetap yang bersumber dari alokasi dana desa. “Jadi tolong kedepannya pemerintah memperhatikan kami yang ada dibawah, yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat,” pungkasnya. (sis)
No comments yet.