TERKINI

Kawal Proses Banding Tambang Ilegal, Sejumlah NGO Pasuruan Datangi Pengadilan Tinggi

Jan 20 2023293 Dilihat

Pasuruan. Jurnalpagi.co.id – Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan(PORTAL) yang terdiri dari gabungan beberapa LSM diantaranya PUS@KA, MERAK,AMCD, PASDEWA, AMCD, GARDA PANTURA serta GMBI ini mengawal banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dukungan tersebut diajukan PORTAL dalam bentuk surat bernomor 02/PORYAL/I/2023, atas ketidakpusan putusan hakim menjatuhkan hukuman yang dianggap ringan pada pengusaha tambang ilegal wilayah kecamatan Gempol, kabupaten Pasuruan yang di gelar Desember tahun kemarin.

Perlu dikatahui, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan menyatakan, terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sehingga perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Dimana Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Serta denda Rp25 miliar subsider 3 bulan.

Hal tersebut di nilai koordinator PORTAL Lujeng Sudarto tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. “Bahkan putusan itu tidak mendidik serta tidak memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal baik di kabupaten Pasuruan maupun pelaku tambang ilegal lainnya di Indonesia,” kata Lujeng yang diamini para anggota PORTAL usai menyerahkan dukungan bangding ke PT Jawa Timur di Surabaya jumat,(20/1/2023).

PORTAL mendukung banding JPU ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur agar hukuman AT bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat atau hukuman maksimal. “Perlu saya tegaskan bahwa kita tidak dalam mengintervensi putusan hakim pengadilan tinggi, tapi paling tidak bisa memenuhi rasa keadilan”, tegas Lujeng Sudarto
Sekedar informasi bahwa Saat itu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AT yakni 5 tahun penjara dan denda 75 milyar subsider 6 bulan.

Bahkan Ashari, ketua GMBI Distrik Pasuruan Raya mengancam akan melakukan aksi turun jalan jika von8s banding AT masih ringan dan t8dak berkeadilan untuk rakyat.
“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Tinggi jika vonis banding AT masih ringan yang tidak berkeadilan,” pungkas Ashari.

Share to

Related News

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman ...

by Sep 12 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...

Dua Kurator Terdakwa Penggelembungan Tag...

by Sep 11 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dieksekusi jaksa dari Kejari Sura...

Dalam Dakwaan, Jaksa Sebut Perbuatan Ter...

by Sep 11 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanta dan Ubaydillah dalam surat dakwaannya menje...

Terbukti Rugikan Keuangan Negara, Akhmad...

by Sep 11 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Akhmad Khasani (AK) mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pend...

Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlamba...

by Sep 09 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan Heru Herlambang, terdak...

Tersangka Kasus Penelantaran Anak Oleh O...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta In...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top