TERKINI

Kawal Proses Banding Tambang Ilegal, Sejumlah NGO Pasuruan Datangi Pengadilan Tinggi

Jan 20 2023390 Dilihat

Pasuruan. Jurnalpagi.co.id – Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan(PORTAL) yang terdiri dari gabungan beberapa LSM diantaranya PUS@KA, MERAK,AMCD, PASDEWA, AMCD, GARDA PANTURA serta GMBI ini mengawal banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dukungan tersebut diajukan PORTAL dalam bentuk surat bernomor 02/PORYAL/I/2023, atas ketidakpusan putusan hakim menjatuhkan hukuman yang dianggap ringan pada pengusaha tambang ilegal wilayah kecamatan Gempol, kabupaten Pasuruan yang di gelar Desember tahun kemarin.

Perlu dikatahui, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan menyatakan, terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sehingga perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Dimana Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Serta denda Rp25 miliar subsider 3 bulan.

Hal tersebut di nilai koordinator PORTAL Lujeng Sudarto tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. “Bahkan putusan itu tidak mendidik serta tidak memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal baik di kabupaten Pasuruan maupun pelaku tambang ilegal lainnya di Indonesia,” kata Lujeng yang diamini para anggota PORTAL usai menyerahkan dukungan bangding ke PT Jawa Timur di Surabaya jumat,(20/1/2023).

PORTAL mendukung banding JPU ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur agar hukuman AT bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat atau hukuman maksimal. “Perlu saya tegaskan bahwa kita tidak dalam mengintervensi putusan hakim pengadilan tinggi, tapi paling tidak bisa memenuhi rasa keadilan”, tegas Lujeng Sudarto
Sekedar informasi bahwa Saat itu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AT yakni 5 tahun penjara dan denda 75 milyar subsider 6 bulan.

Bahkan Ashari, ketua GMBI Distrik Pasuruan Raya mengancam akan melakukan aksi turun jalan jika von8s banding AT masih ringan dan t8dak berkeadilan untuk rakyat.
“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Tinggi jika vonis banding AT masih ringan yang tidak berkeadilan,” pungkas Ashari.

Share to

Related News

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

JPU Kejari Badung Hadirkan Saksi Ahli Pi...

by Mei 05 2025

DENPASAR | jurnalpagi.id Tonny Nugroho, pria berstatus Doktorandus asal Malang, didakwa atas dugaan ...

Ajukan Eksepsi, Terdakwa Dugaan Penganiy...

by Mei 01 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dengan terdakwa Amo ...

Digugat PMH Oleh Muhammad Ali, Pihak Ter...

by Apr 29 2025

Surabaya | jurnalpagi,id Gegara senpi Muhammad Ali dilaporkan, atas sangkaan penipuan, pada Selasa (...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top