TERKINI

Kejagung RI di Demo Masa Dari Pamekasan Progres Tuntut Kajari Dan Kasintel Dicopot

Jun 23 2022288 Dilihat

Pamekasan, JurnalPagi.id | Sejumlah pemuda mengatasnamakan Pamekasan Progress mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (22/06/22). Pamekasan Progress meminta Kejagung mengambil alih kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Mereka melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan membawa poster. Dalam orasinya, koordinator aksi Norrahman menyampaikan kekecewaan terhadap proses pengungkapan kasus yang menyeret banyak pejabat tinggi di Diskominfo Pamekasan itu. Pasalnya, Kejari dituding tebang pilih dan hanya menetapkan tersangka satu orang dari beberapa orang yang sudah pernah diperiksa.

“Kami tidak percaya lagi terhadap Kejari Pamekasan untuk mengungkap kasus DBHCHT. Karena mereka sudah main mata dengan koruptor. Proses hukumnya by order dengan jelas sudah ditentukan siapa yang mau dijadikan tumbal sebagai korban kerakusan koruptor yang bersarang di Diskominfo,” kata Norrahman dalam orasinya di depan Kejagung.

“Masyarakat sudah sadar hukum dan tidak bisa dibodohi. Untuk apa Kejari Pamekasan periksa beberapa pejabat tinggi Diskominfo kalau yang mau dijadikan tersangka hanya satu orang anak buah yang perannya tidak signifikan. Sedangkan yang bertanggung jawab penuh soal DBHCHT ini tidak tersentuh. Miris, hukum sudah tumpul di depan koruptor,” teriaknya.

Karena itu, Norrahman meminta Kejagung menyelamatkan krisis penegakan hukum yang terjadi di Kejari Pamekasan dengan mengambil alih kasus tersebut. “Kejagung tidak boleh tinggal diam, masyarakat sudah geram dengan perilaku oknum pejabat Kejari Pamekasan yang diduga main mata dengan koruptor. Kejagung harus ambil alih kasus ini,” ungkapnya.

Demikian juga yang disampaikan Ketua Umum Pamekasan Progress Imam Hanafi, Kejagung diminta bukan hanya mengambil alih kasus tersebut namun juga mencopot Kajari dan Kasi intelijen karena sudah gagal dalam menegakkan supremasi hukum di Pamekasan.

“Sudah jelas ini ada indikasi permainan mafia hukum, tak ada solusi lagi kecuali copot kepala Kajari Pamekasan dan Kasi intelijen. Kemudian ambil kasus ini untuk diungkap dan tangkap semua pelakunya karena kalau tidak, supremasi hukum di Pamekasan ada di bawah ketiak koruptor,” ujar Imam.

Baca juga :  Tagline Pasuruan SAE, KPUD Pasuruan Siap Gelar Pilkada 2024

Imam mengatakan bahwa yang menjadi tersangka Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial RA. RA bukanlah aktor utama dari kasus tersebut. Menurutnya, RA hanya menjadi tumbal.

“Sudahlah, RA hanya jadi tumbal. Dia itu hanya anak buah. Tidak mungkin RA bekerja sendirian. Pelaku korupsi itu tidak berdiri sendiri. Pelaku korupsi bekerja dengan sistem. Diatas RA ada Kabid. Diatas Kabid ada Kadis. Semestinya mereka sumua jadi tersangka,” beber dia.

Imam memastikan, selama Kepala Kadis dan Kabid Kominfo Pamekasan belum dijadikan tersangka maka mereka akan terus melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejagung.”Karena kami sudah tidak yakin bahwa Kejari Pamekasan akan mentersangkakan Muhammad sebagai Kadis dan Arif Rahmansyah sebagai Kabid Kominfo maka Kejagung yang harus lakukan itu. Kalau tidak, tentu kami akan terus demonstrasi sampai kapanpun,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Mukhlis nomor handphone yang biasa digunakan sudah dialihkan. Pria asal Aceh juga sudah non aktifkan telefon whatsapp.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi hingga berita dinaikkan belum merespon telfon wartawan. Poin-poin konfirmasi juga tidak ada tidak ada balasan. Namun, sebelumnya Ardian membantah Kekuatan besar yang mengintervensi.

Ardian juga membantah, tidak ada mafia hukum seperti yang dituduhkan Pamekasan Progress. Ardian juga mengaku tidak tahu dengan mafia hukum yang dimaksud Pamekasan Progress. “Gak ada urusan dengan mafia. Mana ada. Saya tidak tahu. Siapa mafia hukum?,” ujarnya balik bertanya.

Disinggung mengenai kasus dugaan korupsi DBHCHT akan dibawa dan diambil Kejaksaan Agung, Ardian mengaku heran. “Kita yang tangani masak dibawa ke Kejaksaan Agung,” heran pria yang didapuk menjadi jubir Kejari itu.

Share to

Related News

Terdampak Limbah PT SC, Warga Kedamean K...

by Des 02 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Warga Dusun KedamaianDesa Kepulungan, Kecamatan Gempol berunjuk ras...

Serunya Belajar Seduh Kopi ke Barista Di...

by Des 01 2024

Mojokerto | jurnalpagi.id – Kopi, minuman yang kerap disebut sebagai penghilang rasa kantuk in...

Kabupaten Pasuruan Jadi Salah Satu Barom...

by Nov 23 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Aryo Seno Bagaskoro atau Seno melihat potensi yang ada di Kabupaten...

Keresahan Warga Dusun Kedamean Akan Limb...

by Nov 22 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Warga sekitar PT. Cargill Sorini (SC) tepatnya Dusun Kedamean, Desa...

PIJAR Minta KLHK Berikan Sanksi Tegas Pa...

by Nov 22 2024

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Cargill Sorini (CS) ...

DLH Segel Saluran Pembuangan Limbah CV H...

by Nov 20 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pemerintah kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top