TERKINI

Kepala Desa Pendukung Jokowi 3 Periode akan Diberi Disanksi

Apr 06 2022585 Dilihat

Jakarta | JurnalPagi.id – Kepala desa pendukung Jokowi 3 Periode harusnya disanksi. Komisi II DPR menilai aksi dari kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3) telah menabrak konstitusi.

Jurnalpagi.id melaporkan, Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mencecar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal seruan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tentang Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.

Legislator PDI Perjuangan itu melontarkan berbagai pertanyaannya dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022

Junimart menyatakan para perangkat desa peserta Silaturahmi Nasional (Silatnas) APDESI di Istora Senayan pada akhir Maret lalu telah melakukan manuver politik.

“UU Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” kata Junimart.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan III Sumatera Utara itu juga mempertanyakan kinerja Kemendagri dalam mengawasi ormas.

Junimart juga menilai Menteri Tito abai dalam mengawasi ormas sebagai amanat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Bablas itu artinya, mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan Undang-Undang 17 Tahun 2013, padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri,” anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga menyatakan hal senada. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan kabar yang beredar tentang Kemendagri mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk APDESI hanya sehari sebelum pelaksanaan silatnas beberapa waktu lalu.

Luqman juga mendesak Tito menjatuhkan sanksi kepada para aparat desa yang terlibat dalam acara tersebut. Alasannya, hal itu bertentangan dengan UU.

Baca juga :  Baru Rilis Maret 2021 Aplikasi Wargaku Surabaya Terima 11.316 Pengaduan

“Satu, itu (perangkat desa berpolitik, red) menyalahi UU. Kedua, itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode,” kata Luqman. (jpm)

Share to

Related News

Fasilitas Semakin Lengkap Kini RSUD Bang...

by Jan 20 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Terobosan dan inovasi baru untuk peningkatan pelayanan oleh RSUD Ba...

Segenap Pimpinan, Anggota, dan Sekretari...

by Jan 14 2025

Segenap Pimpinan, Anggota Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 202...

Khofifah Panen Raya Padi Sehat Alami Has...

by Jan 09 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Apresiasi tinggi atas inovasi pertanian yang dilakukan oleh Pimpina...

Dinas BM-BK Kebut 13 Titik Pekerjaan Jal...

by Jan 09 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Tingginya intensitas curah hujan saat ini menyebabkan beberapa titi...

Resmikan Graha Anak Terpadu PELITA HATI ...

by Des 20 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Bertepatan dengan tanggal “lahirnya” yang ke 45, RSUD B...

Dokter Spesialis dan Nakes RSUD Bangil L...

by Des 04 2024

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Demi menunjang kinerja anggota dewan dalam menjalankan tugas legisl...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top