TERKINI

Kepala Desa Pendukung Jokowi 3 Periode akan Diberi Disanksi

Apr 06 2022554 Dilihat

Jakarta | JurnalPagi.id – Kepala desa pendukung Jokowi 3 Periode harusnya disanksi. Komisi II DPR menilai aksi dari kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3) telah menabrak konstitusi.

Jurnalpagi.id melaporkan, Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mencecar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal seruan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tentang Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.

Legislator PDI Perjuangan itu melontarkan berbagai pertanyaannya dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022

Junimart menyatakan para perangkat desa peserta Silaturahmi Nasional (Silatnas) APDESI di Istora Senayan pada akhir Maret lalu telah melakukan manuver politik.

“UU Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” kata Junimart.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan III Sumatera Utara itu juga mempertanyakan kinerja Kemendagri dalam mengawasi ormas.

Junimart juga menilai Menteri Tito abai dalam mengawasi ormas sebagai amanat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Bablas itu artinya, mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan Undang-Undang 17 Tahun 2013, padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri,” anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga menyatakan hal senada. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan kabar yang beredar tentang Kemendagri mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk APDESI hanya sehari sebelum pelaksanaan silatnas beberapa waktu lalu.

Luqman juga mendesak Tito menjatuhkan sanksi kepada para aparat desa yang terlibat dalam acara tersebut. Alasannya, hal itu bertentangan dengan UU.

Baca juga :  Majelis Rakyat Papua Papua (MRP) Temui Menkopolhukam Mahfud MD

“Satu, itu (perangkat desa berpolitik, red) menyalahi UU. Kedua, itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode,” kata Luqman. (jpm)

Share to

Related News

Banyak Warga Alami Kecelakaan, Komisi II...

by Nov 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Menjelang akhir tahun anggaran 202, beberapa kegiatan fisik infrast...

Usai Sidak, Komisi III Beri Catatan Terh...

by Nov 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Rekonstruksi jembatan yang menghubungkan Bukulandang – Ketani...

Dua anggota DPRD Kab Pasuruan Resmi Dila...

by Okt 31 2024

PASURUAN | Jurnal Pagi – Pelantikan Dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024 – 2...

Pj. Bupati Resmikan Tiga Ruas Jalan Di W...

by Okt 31 2024

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Melalui Dinas PU Bina Marga dan Bina Konstruksi (BM-BK) Pemerintah ...

Segenap Pimpinan, Anggota dan Sekretaria...

by Okt 28 2024

Segenap Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pe...

Segenap ketua dan wakil ketua beserta se...

by Okt 22 2024

Segenap ketua dan wakil ketua beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Ha...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top