TERKINI

Kepala Desa Pendukung Jokowi 3 Periode akan Diberi Disanksi

Apr 06 2022661 Dilihat

Jakarta | JurnalPagi.id – Kepala desa pendukung Jokowi 3 Periode harusnya disanksi. Komisi II DPR menilai aksi dari kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3) telah menabrak konstitusi.

Jurnalpagi.id melaporkan, Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mencecar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal seruan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tentang Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.

Legislator PDI Perjuangan itu melontarkan berbagai pertanyaannya dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022

Junimart menyatakan para perangkat desa peserta Silaturahmi Nasional (Silatnas) APDESI di Istora Senayan pada akhir Maret lalu telah melakukan manuver politik.

“UU Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” kata Junimart.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan III Sumatera Utara itu juga mempertanyakan kinerja Kemendagri dalam mengawasi ormas.

Junimart juga menilai Menteri Tito abai dalam mengawasi ormas sebagai amanat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Bablas itu artinya, mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan Undang-Undang 17 Tahun 2013, padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri,” anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga menyatakan hal senada. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan kabar yang beredar tentang Kemendagri mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk APDESI hanya sehari sebelum pelaksanaan silatnas beberapa waktu lalu.

Luqman juga mendesak Tito menjatuhkan sanksi kepada para aparat desa yang terlibat dalam acara tersebut. Alasannya, hal itu bertentangan dengan UU.

Baca juga :  PELUNCURAN PERPUSTAKAAN GALAKSI JENEWA DAN PROGRAM LITERASI AWARD UNTUK MEWUJUDKAN SEKOLAH LITERAT SD NEGERI 1 TAWANGSARI

“Satu, itu (perangkat desa berpolitik, red) menyalahi UU. Kedua, itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode,” kata Luqman. (jpm)

Share to

Related News

Resahkan Warga, Puluhan Warung Liar Akan...

by Mei 08 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Viralnya warung liar di sepanjang aliran sungai di Kelurahan Sebani...

Puluhan Tahun Lahannya Bermasalah, AMCD ...

by Apr 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) mendatangi kantor Bupati Pasu...

Ketua Komisi XI DPR RI Sosialisasikan 4 ...

by Apr 23 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jawa Timur, kab/kota, Pas...

Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Peningkat...

by Apr 20 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kegiatan sosialisasi peningkatan dan pemberdayaan Ormas oleh Bakesb...

Pemilu Usai, Mas Adi: Saatnya Membangun ...

by Apr 20 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Tasyakuran atas kemenangan Anugrah dalam pilkada Kota Pasuruan tela...

Kupas Draft TJSL, GERTAK Gelar Audensi B...

by Apr 14 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audensi b...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top