TERKINI

Kepala Desa Pendukung Jokowi 3 Periode akan Diberi Disanksi

Apr 06 2022808 Dilihat

Jakarta | JurnalPagi.id – Kepala desa pendukung Jokowi 3 Periode harusnya disanksi. Komisi II DPR menilai aksi dari kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3) telah menabrak konstitusi.

Jurnalpagi.id melaporkan, Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mencecar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal seruan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tentang Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.

Legislator PDI Perjuangan itu melontarkan berbagai pertanyaannya dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022

Junimart menyatakan para perangkat desa peserta Silaturahmi Nasional (Silatnas) APDESI di Istora Senayan pada akhir Maret lalu telah melakukan manuver politik.

“UU Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” kata Junimart.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan III Sumatera Utara itu juga mempertanyakan kinerja Kemendagri dalam mengawasi ormas.

Junimart juga menilai Menteri Tito abai dalam mengawasi ormas sebagai amanat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Bablas itu artinya, mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan Undang-Undang 17 Tahun 2013, padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri,” anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga menyatakan hal senada. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan kabar yang beredar tentang Kemendagri mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk APDESI hanya sehari sebelum pelaksanaan silatnas beberapa waktu lalu.

Luqman juga mendesak Tito menjatuhkan sanksi kepada para aparat desa yang terlibat dalam acara tersebut. Alasannya, hal itu bertentangan dengan UU.

Baca juga :  Marketplace E-Peken Milik Pemkot Surabaya Semakin Diminati Masyarakat

“Satu, itu (perangkat desa berpolitik, red) menyalahi UU. Kedua, itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode,” kata Luqman. (jpm)

Share to

Related News

RSUD Bangil Rayakan HUT ke-46, Tegaskan ...

by Des 20 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – RSUD Bangil, salah satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Pa...

Komisi I DPRD Pasuruan Bahas Penertiban ...

by Des 16 2025

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Persoalan kabel optik yang terpasang semrawut di wilayah Kabupaten Pasur...

APBD 2026 Resmi Disahkan: DPRD Pastikan ...

by Des 01 2025

PASURUAN, Jurnalpagi.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Bel...

Tingkatkan Kualitas Layanan RSUD Bangil,...

by Nov 27 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengaku bangga dengan penandatangan aden...

Tahun Ini, Pemkab Garap PJU di Jalur Alt...

by Nov 26 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Tahun ini, Dinas Perhubungan mulai membangun PJU di sejumlah ruas jal...

Rapat Koordinasi Penataan PKL Depan Pasa...

by Nov 21 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui UPT Pengelolaan Pasar Bangil me...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top