Komisi informasi Jawa Timur (KI) kembali menggelar Sidang lanjutan Sengketa informasi Permohonan dokumen Perizinan The Trans Icon dengan nomor. 061/XI/KI-Prov. Jatim- PS/2021 dan terbuka untuk umum Selasa (22/03/2022).
“sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon,”kata Aan Ainur Rofik kepada awak media”
Aan selaku pemohon, mengatakan dalam sidang hari ini dirinya telah mengajukan beberapa bukti surat, total ada 13 bukti surat yang diberi tanda P-1 s.d P-13.
“Jika termohon mengatakan kami tidak hanya diberi nomor Dokumen Perizinan yang di minta itu tidak benar, Majelis Hakim dapat melihat dengan bukti-bukti yang kami ajukan,” tutur aan.
Secara terpisah, Ahmad Mudabir selaku kuasa hukum menjelaskan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Pasal 22 Ayat (7) Poin e sudah jelas mengatakan suatu dokumen mengandung yang di kecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, maka informasi yang di kecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan.
“Dengan bukti-bukti surat yang telah kami ajukan, dapat membukti jika Termohon Pemerintah Kota Surabaya dengan sengaja merahasiakan dokumen perizinan TransIcon,”paparnya.
Sebagaimana diketahui, pembangunan Gedung Trans Icon Surabaya yang terletak di Jl. Ahmad Yani tersebut mendapat protes warga sekitar serta mengakibatkan kerugian secara materil bagi warga. (Mdr)
No comments yet.