Surabaya, Jurnalpagi.id – LBH Astranawa menggugat pra peradilan Polda Jatim dan Kejati Jatim terkait kasus korupsi pencairan dana hibah koni PSSI Kota Pasuruan yang menjerat Ketua PSSI Kota Pasuruan Edy Hari Respati karena Penyidik Polda Jatim dan Penuntut Umum dari Kejati Jatim tidak menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kota Pasuruan IMH.
Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pihak Termohon yakni Polda Jatim, dan Turut Termohon yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya gugatan pra pradilan tersebut di daftarkan pada Kamis, 20 Juli 2023 dengan register perkara nomor 24/pid.pra/2023/PN.Sby.
Andi Mulya selaku Direktur LBH Astranawa, kepada awak media mengatakan jika sidang perdana akan digelar pada selasa, 01 Agustus 2023. “Ya benar, kami mengajukan pra peradilan dan sidang selasa depan,”kata Andi saat dikonfirmasi (29/7).
Andi menerangkan praperadilan yang diajukan oleh pihak-nya ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum, dimana dalam perkara korupsi pencairan dana hibah pssi kota pasuruan TA.2013-2015 ada pihak yang terlibat dan nama-nama disebut dalam persidangan perkara nomor 115/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby.
“dalam amar pertimbangan hukum perkara nomor 115/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman menyatakan perbuatan terdakwa tak hanya dilakukan seorang diri,”terangnya.
Dalam petitum kami, lanjut Andi, kami meminta Hakim untuk menyatakan dengan tegas jika nama yang disebut dalam perkara Edy Hari Respati tidak terbukti maka Termohon dan Turut Termohon harus mengeluarkan SP3. “Jika Nama yang disebut dalam amar pertimbangan hukum perkara tersebut terbukti terlibat, Maka kami meminta Hakim Praperadilan untuk Tegas menghukum Termohon dan Turut Termohon untuk segera melanjutkan proses penyidikan dan pra penuntutan,”jelasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam perkara korupsi pencairan dana hibah koni pssi kota pasuruan ta.2013-2015 yang menjerat ketua pssi kota pasuruan saat itu Edy Hari Respati, Nama IMH selaku ketua DPRD Kota Pasuruan sering disebut-sebut dalam persidangan yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut. (mmh)
No comments yet.