TERKINI

LSM Merak Soroti Dugaan Penyimpangan Pembangunan Pagar Puskesmas Karang Anyar Trenggalek

Mar 01 2024607 Dilihat

Trenggalek | Jurnalpagi.id – Dugaan adanya Potensi kecurangan melaksanakan tata cara pelaksanaan pekerjaan, LSM Merak layangkan surat konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek tertanggal 5 februari 2024 dengan No.090/DPP-LSM.

Pasalnya, dugaan penyimpangan pada paket pekerjaan pembangunan pagar dan TPB Puskesmas Karanganyar Kabupaten Trenggalek melalui Satker Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek yang mana aktivitas pelaksanaan dilapangan abaikan persyaratan dokumen kontrak yang mengakibatkan kualitas dan kuantitas dilapangan yang dikerjakan oleh Rekanan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sementara, paket pekerjaan dengan kontrak tertanggal 15 Agustus 2023 pukul 23:59 dengan Perizinan permintaan usaha di bidang jasa konstruksi IUJK dengan KBLI yang sesuai atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach OSS-RBA dengan Kode KBLI 2020 41019 bahkan permintaan SBU Sesuai Permen PUPR no. 19 tahun 2014 Jasa Pelaksana untuk Konstruksi diperlukan bidang Bangunan Gedung Lainnya BG009 atau b. SBU Sesuai Permen PUPR no 6 tahun 2021 Konstruksi Gedung Lainnya BG 009, KBLI 41019 .

Saat dikonfirmasi, Hartadi selaku ketua LSM Merak menjelaskan, bahwa dugaan penyimpangan kontruksi pada pekerjaan Pembangunan Pagar TPB  Puskesmas Karanganyar Kabupaten Trenggalek memberikan fakta di lapangan bahwa telah melayangkan surat permohonan audensi namun hingga kini belum ada jawaban dari dinas terkait.

“Surat audensi sudah kita layangkan ke dinas terkait tetapi belum ada jawaban dari mereka,” ucap Hartadi.

Hartadi menambahkan dalam isian suratnya, bahwa pekerjaan proyek tersebut sudah melewati proses Sayembara dan pemenang tersebut ada di urutan kedua dengan nilai penawaran yang tersepakati oleh pemenang CV. GLX. yang mana terdapat item pekerjaan tembok penahanan bangunan, pekerjaan beton, hingga pekerjaan finishing pengecatan.

Dari awal proses pekerjaan,  tim sudah mengikuti secara detail dan diduga adanya penyimpangan dalam pekerjaan seperti tidak terlihat terucuk bambu ori Q 10 cm P = 2,00 m Volume 1,117 m1 dan fakta di lapangan ditiadakan atau diduga fiktif.

Selain itu, pasangan batu kali, yang mana pasangan pondasi batu kosong posisi bawah (Anstamping) dengan Volume 2.52 m3 juga di duga dihilangkan, pada pekerjaan konstruksi, yang mana pasangan batu belah dengan komposisi campuran seharusnya dengan takaran 1pc : 6pp, namun fakta di lapangan terabaikan dengan takaran tersebut.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti foto lapangan pada proyek tersebut yang nantinya akan kita adukan ke apparat penegak hukum terkait,” tegasnya.

Pada pekerjaan pasangan, yang mana fakta dilapangan tidak terlihat lapis geotextile dengan Voleme 231 m3. Pada pekerjaan pasangan Strous dengan diameter 30, namun fakta di lapangan kedalaman kurang dari 1,5 material H. Pada pasangan bronjong, seharusnya tingkat 5, sehingga fakta di lapangan hanya terpasang atau di duga yang satu dihilangkan.

Pemakaian bekesting dengan menggunakan bahan triplex bukan multiplex  dan ketebalan kurang dari 9 mm. Ironisnya, pemakaian lebih dari 2 kali tanpa menggunakan minyak. Pasangan pipa PVC dengan ukuran 1 inchi dimana fakta dilapangan pemasangan pekerjaan tersebut kurang teratur dan seharusnya tiap jarak 1 meter sehingga mengurangi jumlah kebutuhan.

“Nampak pada bulan januari 2024, terlihat kondisi pekerjaan sudah mengalami keretakan dan indikasinya adalah  kualitas bangunan tersebut dinilai gagal konstruksi,” ujarnya.

Ada lagi yang disoroti oleh LSM Merak adalah tentang pasangan profil blowplank dan bekesting diduga menggunakan bahan sedapatnya, seharusnya kayu ukuran 57. begitu juga pada pembuatan bekesting bahan bukan multiplex diduga menggunakan triplex  pasangan tidak rapat sehingga terjadi kebocoran. 

“Pemakaian batu koral menggunakan bahan kelas 3 batuan terlalu besar. Material pasir menggunakan pasir lebo seperti bedak halus tidak tajam dan seharusnya menggunakan pasir lumajang atau brantas,” tambah Hartadi.

Yang paling mencengangkan adalah dilapangan tidak terlihat konsultan pengawas sebagai pengendali kegiatan proses pelaksanaan yang akhirnya LSM Merak menduga adanya manipulasi BAST (Berita Acara Serah Terima) dalam menarik serapan pembayaran termin.  “ada dugaan atas pekerjaan tersebut baik kepala Dinas, kepala bidang, Pejabat pembuat komitmen bermain-main dalam penyerapan anggaran keuangan negara bahkan berpotensi kerugian dengan kelebihan bayar,” katanya.

“Untuk itu kita soroti setelah masa selesai pembayaran pekerjaan segera kita laporkan dengan data yang kita miliki dengan hasil investigasi di lapangan,” pungkasnya. (wan/adi)

Share to

Related News

Ahli Dari LPSK Sebut Korban Penganiayaa...

by Des 05 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik dan...

Tak Kunjung Ditangani Penyidik, Novitasa...

by Des 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal...

Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kro...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut...

Huang Renyi WNA Yang Tabrak Kakak Beradi...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak ...

H. Edy Wijaya Beri Kesaksian Dalam Perka...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dipenjara ...

Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Keluhkan Ke...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog dengan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top