TERKINI

Maraknya Pungli, Kadispendikbud Kabupaten Malaka Keluarkan Aturan Tegas

Apr 14 2022391 Dilihat

Jurnalpagi.id –  Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) mengeluarkan himbauan kepada pimpin satuan pendidikan (sekolah) di wilayah kerjanya. Dalam himbauan tersebut, Dinas P&K melarang kepala sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta untuk memungut uang atau sumbangan untuk kegiatan ujian akhir.

Himbauan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor DKP.421/281/IV/2022, yang diterbitkan pada hari Selasa 12 April 2022. Surat bersifat penting tersebut ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S.IP, MM.

“Dihimbau kepada bapak/ibu Kepala SD dan SMP (negeri dan swasta) bahwa berkenaan dengan ujian sekolah untuk siswa/i Kelas VI dan Kelas IX Tahun Pelajaran 2021/2022, agar tidak melakukan pungutan/ sumbangan terhadap peserta didik dalam bentuk uanh, barang dan jasa yang tidak sesuai aturan yang berlaku”, demikian kutipan surat himbauan tersebut.

Dalam himbauan tersebut pun disebutkan, bahwa Dinas P&K akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melanggar himbauan tersebut. “Apabila terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.”

Dikonfirmasi melalui Media ini (13/04/2022), Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S.IP, MM mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa kepala sekolah SMP yang diduga melakukan pungutan uang ujian dari siswa yang akan mengikuti ujian akhir.

“Dalam kaitan dengan fungsi pengawasan, kami sudah keluarkan surat himbauan, yanh melarang sekolah untuk memungut uang ujian dari siswa Kelas VI SD dan siswa Kelas IX SMP. Kami juga sudah panggil beberapa kepala sekolah yang, sesuai informasi, melakukan pungutan uang ujian dari siswa Kelas IX.  Kami panggil untuk cross check apakah informasi itu benar”, ujar Plt. Kepala Dinas.

Dari cross check tersebut, kata Yohanes, pihaknya mendapatkan informasi yang benar, bahwasanya beberapa SMP swasta di Kabupaten Malaka melakukan pungutan uang ujian dengan besaran bervariasi antara 400 Ribu hingga 500 Ribu Rupiah per siswa.

Baca juga :  Kepulan Asap Warnai Aksi Mahasiswa Unhas Tolak 3 Periode

“Setelah kami kami cek, ternyata benar ada pungutan uang ujian dari siwa Kelas IX yang akan mengikuti ujian. Pengakuan para kepala sekolah, pungutan tersebut berdasarkan kebutuhan yang diajukan ke Komite Sekolah, maka disepakati pungutan dari siswa (orangtua siswa, red) dengan besaran bervariasi. Ada sekolah yang memungut 400 Ribu Rupiah per siswa, ada yang memungut 450 Ribu Rupiah per siswa dan ada yang memungut 500 Ribu Rupiah per siswa. Atau, jika dalam satu keluarga terdapat 2 siswa di kelas yang sama maka dipungut 250 Ribu Rupiah per siswa”, jelas Yohanes.

Setelah memastikan kebenaran terkait adanya pungutan tersebut, Plt Kepala Dinas meminta agar pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun dari siswa kelas akhir yang akan mengikuti ujian. Dan bagi sekolah yang telah terlanjur melakukan pungutan, diminta agar mengembalikan uang tersebut kepada siswa.

“Kami sudah minta supaya sekolah jangan pungut lagi uang ujian dari siswa. Dan kalau sudah terlanjur pungut, supaya uang tersebut dikembalikan kepada siswa. Intinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka melarang sekolah, baik SD maupun SMP untuk melakukan pungutan uang ujian dari siswa kelas akhir yang akan mengikuti ujian”, tegas Plt Kepala Dinas.

Informasi yang berhasil dihimpun Tim Media ini, terdapat beberapa SMP swasta di Kabupaten Malaka yang masih mengenakan pungutan uang ujian kepada para siswa dengan kisaran 400 Ribu hingga 500 Ribu Rupiah per siswa. Uang sebesar itu, dikabarkan akan digunakan untuk keperluan penggandaan bahan ujian, konsumsi dan transportasi pengawas ujian. Dilain sisi, sekolah-sekolah tersebut menerima manfaat dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Sebagaimana diketahui, dana BOS adalah bantuan pemerintah untuk kelancaraan penyelenggaraan pendidikan di sekolah, termasuk penyelenggaraan ujian akhir sekolah. (Mau)

Share to

Related News

Penerima DBHCT Terbesar, Wabup Apresiasi...

by Apr 28 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Pemerintah kabupaten Pasuruan memberi apresiasi kepada perusahaan y...

Event Bank Jatim Marathon ke 12, Antusia...

by Apr 26 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Event bergengsi tahunan Bank Jatim Bromo Marathon kembali digelar p...

Sisa Penggunaan Anggaran Pilkada. PUSAKA...

by Mar 27 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Selain disoal oleh Komisi I DPRD kabupaten Pasuruan, sisa penggunaa...

Jelang Lebaran HR Club Pasuruan Berbagi ...

by Mar 25 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Organisasi yang anggotanya berisikan HRD perusahaan atau HRD Club d...

Owner Cesa Little Garden Gelar Tasyakura...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pengusaha muda asal Pasuruan Decky Triyoga yang sukses mengembangka...

BPJS Kesehatan Pasuruan Pastikan Akses L...

by Mar 21 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top