GRESIK, Jurnalpagi.id | Satreskrim Polres Gresik menetapkan empat tersangka kasus penistaan agama menikah dengan domba. Keempat tersangka tersebut adalah AS selaku pembuat konten video, SA sebagai mempelai laki-laki, S sebagai penghulu, dan NHDA yang merupakan anggota DPRD Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP M. Nur Aziz menuturkan, setelah dilakukan penyidikan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis malam (30/6/2022). Tetapi, belum dilakukan penahanan kepada para tersangka
“Ada empat tersangka yang belum ditahan. Dari 20 saksi yang sudah diperiksa, dan tiga saksi ahli dari ITE, ahli agama dan bahasa,” tuturnya, Jumat (1/07/2022).
Ia menambahkan, penetapan keempat tersangka itu sudah melalui prosedur tanpa intervensi dari pihak manapun. “Nantinya keempat tersangka itu kami periksa dengan dipanggil satu persatu,” imbuhnya
Dia melanjutkan sebelum dilakukan pemeriksaan, pihaknya melakukan pendalaman selama 20 hari serta melakukan pengecekan laporan pengaduan.
“Keempat tersangka terancam pasal 45a 2 UU ITE jo pasal 156a KUHP Jo 55 KUHP,” katanya.
Seperti diketahui, kasus penistaan agama antara manusia dengan domba mematik masyarakat Gresik sebagai ikon kota santri. Kasus ini videonya sempat viral di medsos. Kendati tersangka berdalih perkawinan nyeleneh itu, dibuat untuk konten. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik mengeluarkan fatwa bahwa perkawinan ini masuk kategori penistaan agama.
No comments yet.