TERKINI

Menikah Dengan Domba, Polres Gresik Tetapkan 4 Orang Tersangka

Jul 01 2022324 Dilihat

GRESIK, Jurnalpagi.id | Satreskrim Polres Gresik menetapkan empat tersangka kasus penistaan agama menikah dengan domba. Keempat tersangka tersebut adalah AS selaku pembuat konten video, SA sebagai mempelai laki-laki, S sebagai penghulu, dan NHDA yang merupakan anggota DPRD Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP M. Nur Aziz menuturkan, setelah dilakukan penyidikan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis malam (30/6/2022). Tetapi, belum dilakukan penahanan kepada para tersangka

“Ada empat tersangka yang belum ditahan. Dari 20 saksi yang sudah diperiksa, dan tiga saksi ahli dari ITE, ahli agama dan bahasa,” tuturnya, Jumat (1/07/2022).

Ia menambahkan, penetapan keempat tersangka itu sudah melalui prosedur tanpa intervensi dari pihak manapun. “Nantinya keempat tersangka itu kami periksa dengan dipanggil satu persatu,” imbuhnya

Dia melanjutkan sebelum dilakukan pemeriksaan, pihaknya melakukan pendalaman selama 20 hari serta melakukan pengecekan laporan pengaduan.

“Keempat tersangka terancam pasal 45a 2 UU ITE jo pasal 156a KUHP Jo 55 KUHP,” katanya.

Seperti diketahui, kasus penistaan agama antara manusia dengan domba mematik masyarakat Gresik sebagai ikon kota santri. Kasus ini videonya sempat viral di medsos. Kendati tersangka berdalih perkawinan nyeleneh itu, dibuat untuk konten. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik mengeluarkan fatwa bahwa perkawinan ini masuk kategori penistaan agama.

Baca juga :  Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Yudi Prasetyo Silaturahmi Ke Ponpes Al-Mustaqim Lawang
Share to

Related News

Mahasiswa KKN FH Untag Gelar Sosialisasi...

by Nov 20 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Pada hari ini Jumat, 08 November 2024, kami Mahasiswa/i Fakultas Hukum Univ...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Gelar Pr...

by Nov 20 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Mahasiswa KKN MBKM(Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universit...

Mahasiswa KKN FH Untag Gelar Program Ker...

by Nov 16 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fa...

SSB Bintang Utama Lolos Babak 16 Besar P...

by Okt 25 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sekolah Sepak Bola (SSB) Bintang Utama Surabaya memastikan lolos ke babak 1...

Ong Hengky Ongkywijoyo Sampaikan Harapan...

by Sep 26 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Indonesia saat ini telah memasuki usianya 79 tahun. Banyak perubahan yang t...

Tim Kuasa Hukum PSI Datangi Kejaksaan Ne...

by Jul 24 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya mendatangi Keja...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top