TERKINI

Pasca Dua Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, PN Surabaya Belum Berencana Lakukan Tes Urine Para Hakim

Jun 03 2022392 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum berencana melakukan tes urine untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh para hakim. Penyalahgunaan narkoba di lingkungan badan peradilan itu kian meresahkan setelah dua hakim PN Rangkasbitung ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

“Mungkin besok akan saya tanyakan (ke pimpinan), apakah ada antisipasi penyalahgunaan narkoba. Kalau dari PN Surabaya belum ada (rencana tes urine),” ujar Gede Agung Parnata, Humas PN Surabaya, Kamis (2/6/2022).

Sesuai mekanisme, tes urine bisa dilakukan secara mandiri oleh PN Surabaya, tanpa melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung. “Biasanya tes urine dilalukan atas inisiatif sendiri. Dulu pada 2019 pernah ada permintaan tes urine dari Mahkamah Agung (MA),” terangnya.

Ia menambahkan, jika tes urine dilakukan nantinya PN Surabaya bakal bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). “BNN yang melakukan pemeriksaan tes urine. Nanti kita diberi tahu hasilnya,” ungkap Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua hakim yang bertugas di PN Rangkasbitung yakni YR (39) dan DA (39) terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Selain dua hakim tersebut, panitera berinisial RAS (30) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas BNN menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa pengiriman barang. Berdasar informasi tersebut, petugas BNN langsung bergerak cepat.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan RAS saat sedang mengambil paket berisi sabu seberat 20,634 gram di outlet jasa ekspedisi. Saat diinterogasi, RAS menyebut sabu tersebut milik salah seorang hakim yang bertugas di PN Rangkasbitung, yakni YR.

Usai RAS diinterogasi, petugas melakukan pengembangan ke kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR dan DA. Petugas berhasil menemukan satu alat hisap sabu atau bong di dalam laci meja kerja milim YR dan dua alat hisap sabu beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas DA. @ndi

Share to

Related News

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

JPU Kejari Badung Hadirkan Saksi Ahli Pi...

by Mei 05 2025

DENPASAR | jurnalpagi.id Tonny Nugroho, pria berstatus Doktorandus asal Malang, didakwa atas dugaan ...

Ajukan Eksepsi, Terdakwa Dugaan Penganiy...

by Mei 01 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dengan terdakwa Amo ...

Digugat PMH Oleh Muhammad Ali, Pihak Ter...

by Apr 29 2025

Surabaya | jurnalpagi,id Gegara senpi Muhammad Ali dilaporkan, atas sangkaan penipuan, pada Selasa (...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top