TERKINI

Pasca Dua Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, PN Surabaya Belum Berencana Lakukan Tes Urine Para Hakim

Jun 03 2022665 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum berencana melakukan tes urine untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh para hakim. Penyalahgunaan narkoba di lingkungan badan peradilan itu kian meresahkan setelah dua hakim PN Rangkasbitung ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

“Mungkin besok akan saya tanyakan (ke pimpinan), apakah ada antisipasi penyalahgunaan narkoba. Kalau dari PN Surabaya belum ada (rencana tes urine),” ujar Gede Agung Parnata, Humas PN Surabaya, Kamis (2/6/2022).

Sesuai mekanisme, tes urine bisa dilakukan secara mandiri oleh PN Surabaya, tanpa melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung. “Biasanya tes urine dilalukan atas inisiatif sendiri. Dulu pada 2019 pernah ada permintaan tes urine dari Mahkamah Agung (MA),” terangnya.

Ia menambahkan, jika tes urine dilakukan nantinya PN Surabaya bakal bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). “BNN yang melakukan pemeriksaan tes urine. Nanti kita diberi tahu hasilnya,” ungkap Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua hakim yang bertugas di PN Rangkasbitung yakni YR (39) dan DA (39) terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Selain dua hakim tersebut, panitera berinisial RAS (30) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas BNN menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa pengiriman barang. Berdasar informasi tersebut, petugas BNN langsung bergerak cepat.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan RAS saat sedang mengambil paket berisi sabu seberat 20,634 gram di outlet jasa ekspedisi. Saat diinterogasi, RAS menyebut sabu tersebut milik salah seorang hakim yang bertugas di PN Rangkasbitung, yakni YR.

Usai RAS diinterogasi, petugas melakukan pengembangan ke kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR dan DA. Petugas berhasil menemukan satu alat hisap sabu atau bong di dalam laci meja kerja milim YR dan dua alat hisap sabu beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas DA. @ndi

Share to

Related News

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus ...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga t...

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top