TERKINI

Pasien Omicron Melonjak, Menag Minta Perayaan Implek Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Jan 29 2022539 Dilihat

Jurnalpagi.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan umat Konghucu untuk disiplin dalan menjalankan protokol kesehatan saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Dia menilai pandemi Covid-19 masih membahayakan karena melonjaknya kasus varian Omicron. “Pandemi Covid ini belum selesai, berdasarkan data kasus penularan covid varian omicron terus melonjak. oleh karena itu, kita semua harus berhati-hati, waspada, dan tetap patuhi protokol kesehatan. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” kata Yaqut dikutip dari siaran pernya, Sabtu (29/1/2022).

Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Yaqut telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022. Dia meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

“Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek,” ujarnya.

Gus Yaqut meminta dalam penyelenggaraan Imlek nanti tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Mulai dari, Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang. Namun, harus digelar terbatas dengan kapasitas maksimal 10 persen dari tempat perayaan.(*)

Baca juga :  Vaiza Rahmadhani dan Fadilah Rachmawati 2 Penari Tradisional Muda Hiasi Festival Heroes Icon Fighter
Share to

Related News

Mahasiswa Kuliah Kerja Praktek Ditresnar...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Shaskia Nabilla Miranda, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

Restorative Justice bagi Pengguna Narkot...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Gusti Rizky Dwi Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

Bukti Digital Dalam Persidangan : Apakah...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Muhammad Aldi Kurniawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

Menggali Peran Notaris dan PPAT: Kunci K...

by Mar 18 2025

Penulis Artikel : Farah Salsabilla Azura Putri, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...

Tempuh Kuliah Kerja Praktik Pada Kantor ...

by Mar 17 2025

Penulis Artikel : Tegar Satria DewaMahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 ...

Penegakan Hukum Keimigrasian Pada Perkar...

by Mar 17 2025

Penulis Artikel : Seza Aulia Gusti Kurnia, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Sura...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top