TERKINI

Pasien Omicron Melonjak, Menag Minta Perayaan Implek Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Jan 29 2022649 Dilihat

Jurnalpagi.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan umat Konghucu untuk disiplin dalan menjalankan protokol kesehatan saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Dia menilai pandemi Covid-19 masih membahayakan karena melonjaknya kasus varian Omicron. “Pandemi Covid ini belum selesai, berdasarkan data kasus penularan covid varian omicron terus melonjak. oleh karena itu, kita semua harus berhati-hati, waspada, dan tetap patuhi protokol kesehatan. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” kata Yaqut dikutip dari siaran pernya, Sabtu (29/1/2022).

Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Yaqut telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022. Dia meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

“Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek,” ujarnya.

Gus Yaqut meminta dalam penyelenggaraan Imlek nanti tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Mulai dari, Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang. Namun, harus digelar terbatas dengan kapasitas maksimal 10 persen dari tempat perayaan.(*)

Baca juga :  Aneh Tapi Nyata
Mobil Mewah Hilang di Mapolres Tasikmalaya
Share to

Related News

Mahasiswa KKN Fh Untag : Tanahmu, Hakmu!...

by Jul 08 2025

Surabaya | jurnalpagi.idOleh muhammad Irsyadul AnamDosen pembimbing lapangan : Rahadyan widarshadika...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya : Satu L...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Oleh : Fani Kurniawati Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Beri Edu...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Oleh: AHMAD ZIDANMahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surab...

Jual Beli Tanah Tanpa Bukti? Mahasiswa K...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.idOleh : Amelia LovinendraMahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Berikan ...

by Jul 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Oleh: Muhammad IslahhuddinMahasiswa fakultas hukum universitas 17 agustus 1...

Pentingnya Isbat Nikah Dalam Hukum Posit...

by Mei 30 2025

Pembuat Artikel : Wahyu Ferdinanda Rahmatan Akbar, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top