Surabaya | jurnalpagi.id
Perkara perdata nomor 45/Pdt G/2016/PN.Sby tanggal 4 Agustus 2016 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 305/PDT/2017/PT.Sby tanggal 18 Juni 2017 Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1697K/Pdt/2018 tanggal 29 Agustus 2018 serta pelaksanaan eksekusi menuai gugatan baru.
Gugatan baru tersebut, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (13/3/2023), dengan agenda pihak Penggugat menghadirkan 2 orang saksi.
Dalam keterangan, Puguh sebagai saksi menyampaikan, mengetahui obyek di Medokan Ayu bersengketa. Namun, saat Hakim Pemeriksaan Setempat (PS) saksi tidak tahu karena sudah tidak kerja di situ.
Sedangkan, Penasehat Hukum Penggugat menunjukkan bukti akad jual beli, disampaikan, saksi yaitu, satu lokasi luasnya 200 dan sudah dipecah.
” Area luasnya 200 dan sudah di pecah untuk surat suratnya saya tidak tahu,” ungkap saksi.
Untuk luas bangunan diketahui saksi masing masing 5 X 20 meter dan model bangunan juga sama persis.
Terkait, batasan obyek berperkara tersebut, menurutnya, sebelah kiri ada rumah sedang di depan masih tanah kosong.
Saksi berikutnya, Saifi dalam keterangan, mengatakan, perihal Novi, Eva dan Hariadji dirinya tidak kenal namun, hanya tahu nama saja.
Lebih lanjut, saksi mengatakan, ke-tiga nama diatas ada masalah tanah dan yang di permasalahkan 1 Kavling.
” Setahu saya, obyek di pecah jadi dua lahan. Novi beli tanah dari Rahardi ,” ungkapnya.
Tatkala Penasehat Hukum Penggugat, membeberkan, surat terkait letak tanah telah diakui saksi yakni, saat itu saya yang mengukur bersama Saifi juga Rahardi dan dibuat di Kelurahan. Tanah sekarang sudah ada bangunan dengan luas 5 X 12 meter.
” Saya tahu ada pengukuran dari Kelurahan dengan batas, sebelah barat rumah Romadhon, sebelah selatan tanah kosong. Kini, tanah dikuasai Eva dan Novi ,” papar saksi.
Dari Keterangan saksi, Majelis Hakim menyoal, dalam surat pernyataan mengapa bukan Rukun Tetangga (RT) saat itu yang menjadi saksi ?.
Majelis Hakim juga menyoal, saat saksi kala itu sebagai saksi di Kelurahan tidak mengetahui surat kepemilikan tanah.
Hal lainnya, Majelis Hakim juga menyoal saksi yang bertanda tangan dalamnsurat pernyataan tidak kenal dengan Novi, Eva.
” Saya tanda tangan di Kantor Kelurahan serta tidak tahu Eva. Saya hanya tahu nama saja ,” ungkapnya.
Perihal, persidangan dengan agenda saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum Penggugat ditanggapi oleh, Penasehat Hukum Tergugat yakni, Syariffudin Rakib berupa, dipersidangan berikutnya, pihaknya, juga akan menghadirkan 2 saksi yang akan membeberkan batas batas tanah yang di permasalahkan.
Menurut Syarifuddin Rakib, yang diajukan dalam gugatan tersebut, itu tidak sama atau tidak sesuai dengan yang kami ajukan pada permohonan eksekusi.
” Intinya dalam gugatan yang diajukan Penggugat itu tidak sama tidak ada kolerasi secara hukum dengan yang kami ajukan eksekusi,” terangnya.
Terkait, hal diatas pihaknya, selaku, Penasehat Hukum Tergugat, akan menyerahkan sepenuhnya nanti pada putusan Majelis Hakim.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi adalah pelaksanaan dari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
No comments yet.