Malang | jurnalpagi.co.id – Dinas Pendidikan menyelenggarakan Kegiatan Uji Publik Peraturan Bupati Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar, Rabu (20/3/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Malang ini mengundang Kapolres Malang atau yang mewakili, Komisi IV DPRD Kab. Malang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kab. Malang, Plt. Inspektur Kabupaten Malang. Kegiatan dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Nurman Ramdansyah.
Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan pendanaan Pendidikan dasar dan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 49 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2018 maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan pendanaan Pendidikan yang bersumber dari masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Drs. Suwadji, S.Ip, M.Si mengatakan pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang dan atau jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan Pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan Pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
“Sosialisasi ini penting dilakukan agar seluruh warga kabupaten Malang paham atas pengaturan mengenai pengelolaan pendanaan Pendidikan yang bersumber dari masyarakat,” ungkap Suwadji.
Dalam forum uji publik ini, menghadirkan dua panelis narasumber penyusunan perbup tersebut yakni Prasetyani Arum A, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang, dan Dimas Rendra Anggrian, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kumham. Selain dihadiri kepala sekolah dan korwil Dinas Pendidikan se Kabupaten Malang, ikut berpartisipasi dalam uji publik ini perwakilan dari berbagai elemen. Diantaranya, komite sekolah, PGRI Kabupaten Malang, Dewan Pendidikan, pemerhati pendidikan, LSM dan media.(Fan).
No comments yet.