TERKINI

Penasehat Hukum Andreas Suprijanto Akan Ajukan Eksepsi Terkait Dakwaan JPU Tanjung Perak

Mar 15 2023592 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Perkara tindak pidana berupa, dugaan kepemilikan ekstasi
yang melibatkan, Andreas Suprijanto dan Imam Mujahidin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Tantri menuai eksepsi dari Penasehat Hukum Andreas Suprijanto yakni, Hardani.

Dipersidangan tersebut, yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (14/3/2023), JPU dalam dakwaan menyebutkan, ke-dua terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 114, pasal 132 dan pasal 112 tentang narkotika.

Usai bacakan dakwaan, Penasehat Hukum Andreas Suprijanto yakni, Hardani secara tegas menyatakan, akan melakukan eksepsi dakwaan JPU.

Secara terpisah, Penasehat Hukum, Hardani saat ditemui, menyampaikan, atas dakwaan JPU pihaknya, akan mendudukan perkara ini yang sebenar benarnya dan itu akan kami tuangkan dalam eksepsi.

Lebih lanjut, adapun, dalam inti eksepsi ke-depannya, yakni, terkait dakwaan sekunder yaitu, pasal 132 yang menjerat kliennya (Andreas Suprijanto).

Tatkala, disinggung bahwa ekstasi bukan termasuk klasifikasi narkoba, melainkan Undang Undang Kesehatan, Penasehat Hukum Hardani, menanggapi berupa, sejauh Undang Undang belum dicabut kita tidak bisa lepas dari kenyataan.

” Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dibuat oleh, Polrestabes Surabaya seperti itu ,” ujarnya.

Perihal, kliennya, yang menjadi pokok pemikirannya, yakni, ketika kliennya (Andreas Suprijanto), tidak membawa Barang Bukti (BB), tidak ada BB yang melekat pada dirinya dan jeratan JPU pasal 114 (sebagai Pengedar) kliennya, belum menerima BB dari kurirnya serta juga belum menjual BB itu.

Penasehat Hukum Hardani, beranggapan, karena pasal 114 prosesnya melalui jual beli itu, harus ada levering bulan hanya pembayaran saja namun, harus ada penyerahan barang.

Hal diatas, sebenarnya sudah disampaikan, saat masih di Polrestabes Surabaya. Sayangnya, penyidik bersikeras pasal tersebut, untuk di masukan dalam jeratan kliennya.

Baca juga :  Merasa Dirusak Reputasinya, Bali Marine Service Gugat Pelindo Properti Indonesia

Masih menurutnya, Polrestabes Surabaya harusnya, lebih jelas, lebih jeli.
” Saya sendiri tidak mengerti mengapa pasal 114 masih dimasukan guna menjerat kliennya ,” bebernya.

Sedangkan, jeratan pasal 132, Penasehat Hukum Hardani, mengatakan, dalam jeratan pasal 132 tidak ada BB yang melekat pada kliennya hanya saat penangkapan kliennya, positif saat pemeriksaan urine.

” Undang Undang narkotika secara jelas mengatakan, bahwa BB harus melekat pada badan atau yang menjadi tanggung jawabnya,” pungkas Hardani.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top