SURABAYA | jurnalpagi.id – Aris Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan pencabulan di Sekolah Selamat Pagi Indoensia (SPI) Kota Batu. Permintaan itu diajukan saat Komnas PA melakukan koordinasi dengan Mia Miati, Kepala Kejati (Kajati) Jatim di kantor Kejati Jatim, Kamis (24/3/2022).
“Hari ini kami melakukan koordinasi dan dialog dengan Ibu Kepala Kejati Jatim terkait tingginya kejahatan terhadap anak di Jawa Timur. Sekaligus secara khusus kami minta atensi ke Ibu Kajati Jatim atas kasus Sekolah SPI,” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA.
Arist menjelaskan, atensi tersebut agar Kejati Jatim memberikan arahan agar surat dakwaan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Karena dia (terdakwa) diancam hukuman di atas 5 tahun dan bahkan hukuman mati, maka kami minta jaksa penuntut umum yang menyidangkan (kasus SPI) mendapat perhatian dari Ibu Kajati Jatim,” tegasnya.
Atas permintaan tersebut, kata Arist, Kajati Jatim telah memberikan respon yang positif. “Beliau (Kajati Jatim) mengatakan akan melakukan itu karena memang itu merupakan perintah undang-undang,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, alasan Komnas PA meminta agar Kajati Jatim memberika atensi terhadap kasus sekoolah SPI ini. “Karena dakwaanya sudah jelas hukumannya bisa maksimal seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkas Arist.
Sementara itu, Jefry Simatupang, kuasa hukum JE, terdakwa perkara dugaan pencabulan sekolah SPI mengaku merasa heran dengan permintaan atensi oleh Komnas PA. “Sampai saat ini aparat penegak hukum mulai tingkat kepolisian hingga pengadilan sudah memberikan atensi atau perhatian lebih pada perkara ini. Buktinya perkara ini sudah masuk tahap persidangan,” katanya.
Ia juga mengutip pernyataan Kak Seto yang meminta semua pihak agar menghormati proses hukum perkara ini. “Ucapan seseorang mencerminkan kepribadiannya. Kita semua tentu berharap ucapan yang kita keluarkan dapat selalu baik dan bijaksana,” tutup Jefry. (ndi)
No comments yet.