Ponorogo | JurnalPagi.id – Polres Ponorogo menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus petasan meledak di Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.
Dalam peristiwa meledaknya petasan tersebut, salah seorang Iqbal (22) menjadi korban hingga menghancurkan jari tangannya.
“7 (tujuh) orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka saat ini,”tutur AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kapolres Ponorogo saat release Selasa (5/4/2022).
Ketujuh tersangka yakni AC, AS, B, TY, TW dan T ini merupakan pemuda di Desa Sambilawang.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur menerangkan tersangka membeli bahan pembuatan petasan, seperti aluminium powder, pupuk, dan sumbunya secara online dari salah satu marketplace.
“Para pelaku membuat petasan sendiri. Bahan-bahan itu tidak sampai jutaan tapi ratusan ribu sudah dapat dan menghasilkan mercon banyak,” Ungkapnya.
“Tersangka lain masih didalami untuk yang lainnya, yang ada ini kita tindaklanjuti dan kita proses sesuai dengan proses yang berlaku,”kata Catur.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menjelaskan, semula polisi memang mengamankan 9 orang. Saat itu status mereka sebagai saksi.
“Dari 9 orang yang diamankan, 7 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, 1 korban dan 1 lagi saksi pelapor,” Jelasnya.
Selain itu, Jeifson mengungkapkan petasan atau mercon sebesar baterai meledak dan mengenai tangan korban. Tangan pemuda 22 tahun itu hancur dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono. (red)
No comments yet.