TERKINI

PN Surabaya Berhasil Eksekusi Bangunan di Jalan Kenjeran Meski Dihadang Sekelompok Massa dan Dua Truk Tronton

Mar 07 2024248 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id

Tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran, nomor 340A, Surabaya akhirnya berhasil dieksekusi. Eksekusi itu dilakukan Rabu, 6 Maret 2024 pagi, pukul 09.30. Walau dalam prosesnya, juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat mendapat hadangan sekelompok massa.

Termohon Eksekusi juga sempat meletakkan dua truk tronton di depan bangunan yang akan dieksekusi. Alhasil, petugas PN Surabaya yang didampingi TNI dan Polisi yang hadir kesulitan untuk masuk. Namun, petugas akhirnya membuka paksa pintu gudang.

Setelah berjalan cukup alot dan sempat terjadi saling dorong, juru sita akhirnya berhasil masuk ke dalam bangunan.

“Kami berhasil masuk setelah melinggis pintu besi gerbang gudang. Kami berhasil masuk setelah 1 jam melakukan negosiasi dengan pihak termohon. Termohon eksekusi menolak eksekusi karena merasa telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara benar dan sedang ada gugatan perlawanan,” kata Ferry, juru sita PN Surabaya.

Tindakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan penetapan nomor 30/EKS/2023/PN Sby Jo. nomor 155//Pdt.G/2019/PN Sby Jo. Nomor 596/PDT/2020 PT Sby Jo. nomor 1510 K/Pdt/2022.

Sementara itu, Satria Ardyrespati Wicaksana yang juga didampingi oleh Beryl Cholif Arrachman dan May Cendy selaku tim kuasa hukum Enny Widjaja dan Ratna Widjaja dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja selaku pemohon eksekusi mengatakan, eksekusi yang dilakukan telah jelas dasar hukumnya.

“Jadi kita tidak melakukan eksekusi ini secara ilegal. Karena kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena sudah terbukti di persidangan di tingkat PN, tingkat banding, sampai tingkat kasasi. Bahwa semua menyatakan obyek ini milik sah klien kami yaitu milik Wijaja,” jelasnya.

Baca juga :  Dirjen AHU SAH-kan Kepengurusan Peradi Luhut, Otto Hasibuan : Kami Menang Di MA, Ini Sangat Tidak Masuk Akal

Jika ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK, hal itu tidak menangguhkan proses eksekusi. “Jadi eksekusi ini bisa tetap dijalankan, terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama kemarin,” terangnya.

Beryl Cholif Arrachman, yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, gugatan perlawanan dan upaya hukum PK merupakan alasan klasik untuk menunda proses eksekusi.

“Justru kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum. Ada ancaman pidananya. Forumnya sekarang bukan bahas soal materi, materi hanya di pengadilan,” katanya.

Sebagai penutup, May Cendy mengucapkan terimakasih kepada Pihak PN Surabaya, Aparat Kepolisian dan TNI yang telah membantu dalam terlaksananya Eksekusi tersebut hingga selesai.

Share to

Related News

Ahli Dari LPSK Sebut Korban Penganiayaa...

by Des 05 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik dan...

Tak Kunjung Ditangani Penyidik, Novitasa...

by Des 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal...

Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kro...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut...

Huang Renyi WNA Yang Tabrak Kakak Beradi...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak ...

H. Edy Wijaya Beri Kesaksian Dalam Perka...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dipenjara ...

Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Keluhkan Ke...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog dengan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top