TERKINI

Ratusan Pemandu Lagu Datangi DPRD Pasuruan, Tuntut Raperda Hiburan Umum Masuk dalam Prolegda 2024

Apr 22 20241.425 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Ratusan pemandu lagu dan pengelola usaha warung karaoke di wilayah Gempol 9 Pasuruan yang menggandeng LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (21/42024) siang.

Kedatangan mereka adalah menuntut perlindungan hukum ke wakil rakyat atas nasib mereka yang selama ini menggantungkan nasib di warung karaoke. Apalagi saat ini warung karaoke dilarang buka karena dianggap mengganggu ketentraman warga sekitar.

Menurut Ketua Pusaka, Lujeng Sudarto mengatakan, kalau pelarangan tempat karaoke di Gempol 9 adalah tindakan diskriminatif sedangkan masih ada tempat prostitusi di Pasuruan yang sampai saat ini masih beroperasi tetapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“kenapa Prostitusi di Tretes dibiarkan sedangkan tempat karaoke dilarang. Ini jelas absurd,” tegas lujeng.

Menurutnya, Pemkab Pasuruan seharusnya mengkomparasikan dengan daerah lainnya yang mengizinkan tempat karaoke. Keberadaan usaha tersebut sudah bukan hal baru dan bisa memberikan pendapatan daerah.

“Maka dari itu diperlukan regulasi aturan tentang perizinan tempat hiburan umum mulai dari proses ijin usaha hingga sanksi-sanksi apabila aturan tersebut dilanggar oleh pelaku usaha,” ucap Lujeng.

Lujeng meminta Raperda tempat hiburan harus dimasukkan dalam pembahasan tahun 2024. Jika tidak masuk dalam agenda program pembahasan Raperda di tahun 2024 ini maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa yang lebih besar lagi.

“Jika Prolegda tidak segera dimasukkan maka Pusaka bersama NGO lainnya akan melakukan protes besar-besaran,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto mengatakan bahwa Perda tersebut sudah terpenuhi. Dan saat inu perda tersebut sudah masuk kedalam Prolegda yang di tetapkan dengan SK DPRD nomir 2023 dan akan dibahas pada tahun 2024.

Baca juga :  Maraknya Pungli, Kadispendikbud Kabupaten Malaka Keluarkan Aturan Tegas

Dalam pembahasan perda tersebut nantinya akan berjudul pengawasan penataan tempat hiburan. Pembahasan ini nantinya akan dilakukan dengan OPD terkait dengan melakukan pansus dan juga konsultasi publik.

“Pembahasan ini menjadi salah satu prioritas kami dalam pembentukan perda dengan judul pengawasan tempat hiburan. Kalau sudah masuk raperda nantinya akan terus berjalan dengan melihat problematik yang ada di lapangan,” kata Sugik sapaan akrabnya.

Sugik juga mengatakan pembahasan perda ini akan terus dilakukan karena dirasa sangat krusial. Mengingat banyak pebisnis dilapangan yang juga sering mendapat intimidasi dengan cara dipalak.

“Tetap kita akomodir tuntutan mereka dan kita diskusikan dengan teman-teman lainnya,” singkatnya.

Pasca giat unjuk rasa tersebut, ratusan pemandu lagu meninggalkan gedung dewan dan mereka akan melakukan unjuk rasa yang lebih besar lagi apabila tuntutan mereka tidak diakomodir oleh DPRD Pasuruan. “Intinya kita minta perlindungan dan kepastian hukum atas pekerjaan kami,” ujar Rani, salah satu pemandu lagu yang bekerja di Cafe wilayah Gempol 9 Pasuruan. (wan)

Share to

Related News

Hasil Survey Versi LSI, Paslon MUDAH Ung...

by Nov 06 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Mujib Imron-Wardah Nafisah (...

Gak Ndakik-Ndakik Bocahe Gibran Nusantar...

by Okt 30 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pasangan calon (paslon) Bupati Pasuruan nomor urut 02 Rusdi Sutejo ...

Barikade Gus Dur Bareng NGO Deklarasi Un...

by Okt 30 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Deklarasi pemengan pasangan calon (paslon) Mujib Imron-Wardah Nafis...

PKB Gelar Saraseham Meningkatkan Kesadar...

by Okt 30 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasuruan menggelar sa...

Ketua Nahdliyin Bersatu Korcam Pandaan: ...

by Okt 29 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Ratusan kiai dan bu nyai di wilayah Pandaan menyatakan dukungan kep...

Usai Ke PT MAS, Komisi III Sidak PT CGL ...

by Okt 28 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Beberapa perwakilan warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamata...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top