Surabaya | JurnalPagi.id – Sejumlah tempat usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) yang biasa disebut tempat hiburan malam di Kota Surabaya kedapatan nekat untuk buka di Bulan Suci Ramadhan.
Hal tersebut sontak mendapat kritik pedas dari sejumlah kalangan, salah satunya Pegiat Hukum Andi Mulya yang mengatakan hal ini sangatlah wajar dan biasa. Sebab, SatPol PP Surabaya kurang tegas dan sanksi yang diberikan terlalu ringan.
“RHU yang melanggar, hanya diberikan teguran dan mungkin hanya sanksi administratif. Seharusnya SatPol PP Surabaya kasih sanksi yang lebih tegas. Misalnya memberikan sanksi denda 1 Miliar, dan cabut izin,” ujar andi.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan sebagai aparatur penegak perda Satpol PP harus tegas dalam memberikan sanksi. “Bapak Eddy Christijianto sebagai KasatPol PP harusnya berani menindak tegas RHU yang tidak taat. Jangan hanya beraninya sama pedagang kali lima,” lanjutnya.
Andi menambahkan, jika KasatPol PP Kota Surabaya tidak berani bertindak tegas dengan menyegel dan/atau mencabut RHU yang nakal lebih baik Mundur dari jabatannya.
“Jika tidak berani menindak tegas, lebih baik mundur dari jabatan Kasatpol PP. Berikan jabatan tersebut kepada orang-orang yang punya nyali dalam menegakkan Perda,” tegasnya.
Sebelumnya, KasatPoll Surabaya Eddy telah membenarkan adanya RHU di Kota Surabaya yang masih buka di bulan suci ramadhan, seperti ramai diberitakan sebelumnya oleh beberapa media. (red)
No comments yet.