TERKINI

Sempat Diperiksa Kejaksaan, Kepala BPKPD Akhmad Khasani Pensiun Dini

Mar 02 2024622 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani resmi pensiun dini terhitung sejak 1 Maret 2023. Sekalipun, yang bersangkutan belum memasuki usia pensiun.

Informasi pensiun dini tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko. Ia membenarkan bahwa yang bersangkutan (Akhmad Khasani) sudah pensiun sejak 1 Maret.

”Nggih betul mas, yang bersangkutan memang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri. Sejak 1 Maret, pak Khasani sudah tidak lagi berstatus ASN karena sudah resmi pensiun,” katanya, Sabtu (2/3/2024).

Pengajuan pensiun dini, ungkap Yudha, memang diperbolehkan secara aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017. “Usia yang bwrsangkutan pun memang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini,” ujarnya.

Dalam peraturan tersebut, ASN yang sudah berusia minimal 45 tahun dan sudah melakukan pengabdian dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun menggunakan skema 45:20.

Senada, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menilai pengajuan pensiun dini adalah hak setiap ASN. Hanya saja, pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan ini patut dipertanyakan.

Sebab, kata dia, Akhmad Khasani ini masih memiliki masa jabatan untuk pengabdian sebagai abdi negara selama dua tahun. Artinya, ada kesan pengajuan pensiun dini dilakukan secara dadakan.

“Apa alasan melakukan pengajuan pensiun dini, sementara yang bersangkutan masih dalam status penyelidikan dugaan pemotongan insentif di dinasnya,” tambah Lujeng, sapaan akrabnya.

Dia mengingatkan, jangan sampai pengajuan pensiun dini tersebut sebagai upaya penyelamatan diri dari kasus yang saat ini sedang berjalan. Sekali lagi, Lujeng menghormati dan menghargai keputusan.

Menurut Lujeng, sah – sah saja seorang ASN mengajukan pensiun dini ini. Tapi, sekalipun tidak lagi berstatus sebagai ASN, yang bersangkutan tetap tidak bisa lepas dari kasus dugaan pemotongan dana insentif ini.

“Sekalipun sudah pensiun dini, jika penyidik kejaksaan menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai, maka dia harus tetap mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

Ia juga berharap, setelah Khasani pensiun dini, siapapun pejabat yang menggantikannya harus punya leadership atau kepemimpinan yang bisa memberikan support kepada staff BPKPD di tengah situasi kebatinannya.

“Saya kira, staf di internal mengalami mental drop akibat pemeriksaan kasus ini. BPKAD perlu di-drive tidak hanya punya kapasitas pengeloaan keuangan daerah, tetapi juga memiliki kapasitas kepemimpinan yang baik,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, AK diperiksa kejaksaan dalam dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai ini pada 8 Januari 2024. Yang bersangkutan dimintai keterangan oleh penyidik sekitar 3 jam.

Kepada wartawan, Khasani mengaku sebagai warga negara yang baik, hari ini memenuhi panggilan penyidik. Ia sudah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai.

Khasani mengaku sudah menjawab dan menjelaskan apa yang menjadi materi pertanyaan penyidik. Menurut dia, semua yang dibutuhkan penyidik sudah disampaikan dan dijelaskan secara gamblang.

Ada sekitar 28 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Ia bersyukur karena sudah menyampaikan dan menjelaskan apa yang ditanyakan penyidik sampai sangat detail sekali. Apa yang dibutuhkan penyidik sudah diberikan. (lih)alam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 tertuang diperbolehkannya seorang pegawai. (wan)

Share to

Related News

Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, He...

by Okt 07 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada ...

Mantan Dirut Ditetapkan Sebagai Tersangk...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id PT INKA menghormati proses hukum berkait langkah Kejaksaan Tinggi Jatim yan...

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Mantan D...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Budi Noviantara, mantan Direktur...

Peduli Tanah Wakaf Bawa Ahmad Nuril Alam...

by Sep 26 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril ...

Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 ...

by Sep 19 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersa...

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman ...

by Sep 12 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top