JurnalPagi.id | Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya diam diam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pemerintah kota Surabaya dalam kasus Permohon informasi Gedung The Trans Icon.
Aan Ainur Rofik selaku Pemohon mengatakan kaget karena tiba-tiba ada kiriman Surat Pengantar Pengiriman Penetapan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan meski di ajukan diam diam Pengadilan Tata Usaha Negara pada pokoknya menetapkan. Menyatakan permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung RI.
“Pada hari rabu tanggal 27-12-2023 sudah ada Penandatangan Pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Prov Jatim: Nomor: 16/I/KI-Prov. Jatim-PS-A/2023 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 19/G/KI/2023/ PTUN. SBY jis. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 471 K/TUN/KI/2023 antara Aan Ainur Rifik sebagi Pemohon Informasi /Termohon Keberatan sekarang Termohon Kasasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dahulu sebagai Termohon Informasi/Pemohon Keberatan sekarang Pemohon Kasasi,” Kata Aan kepada JurnalPagi (12/6).
Aan menjelaskan meski pada waktu itu yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang di perintahkan oleh Pengadilan kami berupaya menerima, akan tetapi setelah tiba tiba ada Penetapan Peninjauan kembali yang di ajukan Pemerintah Kota Surabaya berpikir ulang untuk meminta informasi Gedung the trans Icon yang sudanh ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dalam waktu dekat kami bersama kuasa Hukum akan mendatangi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya untuk meminta Informasi yang kami mohonkan yang sesuia dengan isi putusan pengadilan,”Jelasnya.
Jika pemerintah kota surabaya tidak memberikan maka kami akan kembali menempuh jalur hukum umtuk mendapatak apa yang suda kami mohonkan.
“Hasan Sodikin selaku Kuasa hukum menuturkan akan mendiskusikan dengan timenya julur hukum apa yang akan ditempuh kedepanya,”tegasnya.
No comments yet.