TERKINI

Setelah Melapor Terkait Pengrusakan Barang, Korban Justru Mendapat Ancaman dari Pelaku

Des 23 2023241 Dilihat

jurnalpagi.id | Surabaya

Kasus Pengerusakan di Jalan.Jaksa Agung Suprapto Surabaya, yang berdampak Lily Kumala sebagai korban, melaporkan peristiwa tersebut, ke Polsek Genteng Surabaya, dengan tanda bukti laporan Nomor : LPB/276/XII/IRES1.24/2023/RESKRIM/ POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, pada (15/12/2023).

Harapan korban, dengan melaporkan peristiwa tersebut, guna mendapatkan perlindungan standar keamanan, ancaman atau intervensi. Bahkan serangan teror tidak terjadi bagi korban.

Selain berharap, mendapatkan perlindungan standar keamanan, korban juga mengharapkan, adanya reaksi jajaran Polsek Genteng Surabaya, menindaklanjuti laporan korban.

Dua hal, mendapatkan perlindungan standar keamanan dan tindak lanjut dari jajaran Polsek Genteng Surabaya, korban bersama Penasehat Hukumnya,Dr.Johan Widjaja, menghadap ke Harsya, selaku, Kanit Reskrim Polsek Genteng, pada Jumat malam sekitar pukul. 21 : 30 WIB.

Beberapa Perabotan Rumah Maupun 2 Unit Mobil Jenis Ertiga Dan Alphard Rusak Berat Akibat Pengerusakan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum, Dr Johan Widjaja, saat ditemui, menyampaikan, dasar korban menghadap, lantaran, diduga secara tidak langsung, korban mendapat ancaman dari terlapor.

Lebih lanjut, ancaman tersebut, disampaikan, istri terlapor melalui, layanan via telepon, menyampaikan pesan terlapor, agar korban mencabut laporannya.

Hal diatas, disampaikan istri terlapor terhadap pelapor lantaran, kedepannya pada 3 Januari 2024, terlapor akan dipanggil Penyidik Polsek Genteng Surabaya, guna jalani pemeriksaan.

Masih menurut, Dr Johan Widjaja, dalam percakapan via telepon, jika terlapor sampai masuk penjara maka hanya beberapa jam saja terlapor akan keluar karena terlapor dapat mengatur Polsek Genteng Surabaya.

Kemudian Terlapor akan menghabisi
semua atau bahkan membunuh Pelapor dan suami Pelapor.

Untuk diketahui, Lily Kumala adalah korban atas pengerusakan. Disangka yang melakukan pengerusakan adalah Y seorang penghuni Ruko Bukit Citra Darmo, Jalan Raya Klakah Rejo Surabaya.

Baca juga :  Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlambang Mengaku Menendang Korban Agustinus Eko Pudji

Korban adalah mertua dari Y, selain alami pengerusakan perabotan rumah juga mendapatkan teror berupa, ancaman.

Dampak pengerusakan, 2 unit mobil berupa, Suzuki jenis Ertiga dan Toyota jenis Alphard milik korban rusak atas perbuatan Y.

Share to

Related News

Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlamba...

by Sep 09 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan Heru Herlambang, terdak...

Tersangka Kasus Penelantaran Anak Oleh O...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta In...

Diduga Jadi Korban Mafia Lelang, Edy San...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Tidak terima lantaran rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28...

PN Surabaya Kirimkan Surat Pemberitahuan...

by Sep 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Merasa terzolimi lantaran rumahnya yang berlokasi di Komplek Graha Family B...

PT Hitakara Laporkan 3 Hakim Yang Vonis ...

by Agu 30 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kuasa hukum PT. Hitakara korban mafia peradilan PN Surabaya berikan apresia...

Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Akhi...

by Agu 28 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 59 kasus peredara...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top