TERKINI

Setelah Melapor Terkait Pengrusakan Barang, Korban Justru Mendapat Ancaman dari Pelaku

Des 23 2023386 Dilihat

jurnalpagi.id | Surabaya

Kasus Pengerusakan di Jalan.Jaksa Agung Suprapto Surabaya, yang berdampak Lily Kumala sebagai korban, melaporkan peristiwa tersebut, ke Polsek Genteng Surabaya, dengan tanda bukti laporan Nomor : LPB/276/XII/IRES1.24/2023/RESKRIM/ POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, pada (15/12/2023).

Harapan korban, dengan melaporkan peristiwa tersebut, guna mendapatkan perlindungan standar keamanan, ancaman atau intervensi. Bahkan serangan teror tidak terjadi bagi korban.

Selain berharap, mendapatkan perlindungan standar keamanan, korban juga mengharapkan, adanya reaksi jajaran Polsek Genteng Surabaya, menindaklanjuti laporan korban.

Dua hal, mendapatkan perlindungan standar keamanan dan tindak lanjut dari jajaran Polsek Genteng Surabaya, korban bersama Penasehat Hukumnya,Dr.Johan Widjaja, menghadap ke Harsya, selaku, Kanit Reskrim Polsek Genteng, pada Jumat malam sekitar pukul. 21 : 30 WIB.

Beberapa Perabotan Rumah Maupun 2 Unit Mobil Jenis Ertiga Dan Alphard Rusak Berat Akibat Pengerusakan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum, Dr Johan Widjaja, saat ditemui, menyampaikan, dasar korban menghadap, lantaran, diduga secara tidak langsung, korban mendapat ancaman dari terlapor.

Lebih lanjut, ancaman tersebut, disampaikan, istri terlapor melalui, layanan via telepon, menyampaikan pesan terlapor, agar korban mencabut laporannya.

Hal diatas, disampaikan istri terlapor terhadap pelapor lantaran, kedepannya pada 3 Januari 2024, terlapor akan dipanggil Penyidik Polsek Genteng Surabaya, guna jalani pemeriksaan.

Masih menurut, Dr Johan Widjaja, dalam percakapan via telepon, jika terlapor sampai masuk penjara maka hanya beberapa jam saja terlapor akan keluar karena terlapor dapat mengatur Polsek Genteng Surabaya.

Kemudian Terlapor akan menghabisi
semua atau bahkan membunuh Pelapor dan suami Pelapor.

Untuk diketahui, Lily Kumala adalah korban atas pengerusakan. Disangka yang melakukan pengerusakan adalah Y seorang penghuni Ruko Bukit Citra Darmo, Jalan Raya Klakah Rejo Surabaya.

Baca juga :  Sidang Lanjutan Praperadilan Yang Diajukan Lie David Linardi Memasuki Babak Pelengkapan Bukti Oleh Polda Jatim

Korban adalah mertua dari Y, selain alami pengerusakan perabotan rumah juga mendapatkan teror berupa, ancaman.

Dampak pengerusakan, 2 unit mobil berupa, Suzuki jenis Ertiga dan Toyota jenis Alphard milik korban rusak atas perbuatan Y.

Share to

Related News

Penyidik Kasus Pengeroyokan Pengacara Tj...

by Jun 14 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohamma...

Gelapkan Dana Penjualan Senilai 1,7 Mili...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Dua karyawan PT. Victory Gold, Fatahul Nafiah Binti Samsul dan Lita Elindas...

3 Terdakwa Pengeroyokan Advokat Tjejep M...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan pengacara Tjejep Mohammad...

Sidang Praperadilan Penghentian Penyidik...

by Jun 04 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 16/P...

Direktur dan Komisaris PT Centurion Perk...

by Jun 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Komisaris serta Direktur PT.Centurion Perkasa Iman (CPI) yaitu, Edward Tjan...

Pelorot Celana Dalam dan Lecehkan Adik K...

by Mei 30 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Fijar Horizon Lila Sanjaya, oknum Polri yang bertugas di Samapta Polresta S...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top