TERKINI

Setelah Melapor Terkait Pengrusakan Barang, Korban Justru Mendapat Ancaman dari Pelaku

Des 23 2023546 Dilihat

jurnalpagi.id | Surabaya

Kasus Pengerusakan di Jalan.Jaksa Agung Suprapto Surabaya, yang berdampak Lily Kumala sebagai korban, melaporkan peristiwa tersebut, ke Polsek Genteng Surabaya, dengan tanda bukti laporan Nomor : LPB/276/XII/IRES1.24/2023/RESKRIM/ POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, pada (15/12/2023).

Harapan korban, dengan melaporkan peristiwa tersebut, guna mendapatkan perlindungan standar keamanan, ancaman atau intervensi. Bahkan serangan teror tidak terjadi bagi korban.

Selain berharap, mendapatkan perlindungan standar keamanan, korban juga mengharapkan, adanya reaksi jajaran Polsek Genteng Surabaya, menindaklanjuti laporan korban.

Dua hal, mendapatkan perlindungan standar keamanan dan tindak lanjut dari jajaran Polsek Genteng Surabaya, korban bersama Penasehat Hukumnya,Dr.Johan Widjaja, menghadap ke Harsya, selaku, Kanit Reskrim Polsek Genteng, pada Jumat malam sekitar pukul. 21 : 30 WIB.

Beberapa Perabotan Rumah Maupun 2 Unit Mobil Jenis Ertiga Dan Alphard Rusak Berat Akibat Pengerusakan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum, Dr Johan Widjaja, saat ditemui, menyampaikan, dasar korban menghadap, lantaran, diduga secara tidak langsung, korban mendapat ancaman dari terlapor.

Lebih lanjut, ancaman tersebut, disampaikan, istri terlapor melalui, layanan via telepon, menyampaikan pesan terlapor, agar korban mencabut laporannya.

Hal diatas, disampaikan istri terlapor terhadap pelapor lantaran, kedepannya pada 3 Januari 2024, terlapor akan dipanggil Penyidik Polsek Genteng Surabaya, guna jalani pemeriksaan.

Masih menurut, Dr Johan Widjaja, dalam percakapan via telepon, jika terlapor sampai masuk penjara maka hanya beberapa jam saja terlapor akan keluar karena terlapor dapat mengatur Polsek Genteng Surabaya.

Kemudian Terlapor akan menghabisi
semua atau bahkan membunuh Pelapor dan suami Pelapor.

Untuk diketahui, Lily Kumala adalah korban atas pengerusakan. Disangka yang melakukan pengerusakan adalah Y seorang penghuni Ruko Bukit Citra Darmo, Jalan Raya Klakah Rejo Surabaya.

Baca juga :  Advokat Wiwik Layangkan Surat Keberatan Terkait Penghentian Penyelidikan Laporannya di Polres Pasuruan

Korban adalah mertua dari Y, selain alami pengerusakan perabotan rumah juga mendapatkan teror berupa, ancaman.

Dampak pengerusakan, 2 unit mobil berupa, Suzuki jenis Ertiga dan Toyota jenis Alphard milik korban rusak atas perbuatan Y.

Share to

Related News

Saksi Ungkap PT. MMM Milik Hermanto Oeri...

by Feb 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk memperkuat dakwaannya adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau p...

Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Prabawa Pu...

by Feb 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Bimas Nurcahya, terdakwa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menj...

Sidang Perdana Perkara Pesta Seks Sesama...

by Feb 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party, 18 Oktober 2025”...

Digugat LPK-RI, PT Mizuho Leasing Indone...

by Feb 07 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa penarikan kendaraan bermotor kembali mengemuka. Tidak terima mobil...

Sengketa Sardo Pandaan Berlanjut, Saksi ...

by Feb 06 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Perebutan aset Sardo Swalayan semakin meruncing setelah pihak Tatik Suwart...

Sidang Dakwaan Jaringan Ekstasi, Terdakw...

by Feb 05 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi kembali dig...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top