TERKINI

Setelah Melapor Terkait Pengrusakan Barang, Korban Justru Mendapat Ancaman dari Pelaku

Des 23 2023613 Dilihat

jurnalpagi.id | Surabaya

Kasus Pengerusakan di Jalan.Jaksa Agung Suprapto Surabaya, yang berdampak Lily Kumala sebagai korban, melaporkan peristiwa tersebut, ke Polsek Genteng Surabaya, dengan tanda bukti laporan Nomor : LPB/276/XII/IRES1.24/2023/RESKRIM/ POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, pada (15/12/2023).

Harapan korban, dengan melaporkan peristiwa tersebut, guna mendapatkan perlindungan standar keamanan, ancaman atau intervensi. Bahkan serangan teror tidak terjadi bagi korban.

Selain berharap, mendapatkan perlindungan standar keamanan, korban juga mengharapkan, adanya reaksi jajaran Polsek Genteng Surabaya, menindaklanjuti laporan korban.

Dua hal, mendapatkan perlindungan standar keamanan dan tindak lanjut dari jajaran Polsek Genteng Surabaya, korban bersama Penasehat Hukumnya,Dr.Johan Widjaja, menghadap ke Harsya, selaku, Kanit Reskrim Polsek Genteng, pada Jumat malam sekitar pukul. 21 : 30 WIB.

Beberapa Perabotan Rumah Maupun 2 Unit Mobil Jenis Ertiga Dan Alphard Rusak Berat Akibat Pengerusakan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum, Dr Johan Widjaja, saat ditemui, menyampaikan, dasar korban menghadap, lantaran, diduga secara tidak langsung, korban mendapat ancaman dari terlapor.

Lebih lanjut, ancaman tersebut, disampaikan, istri terlapor melalui, layanan via telepon, menyampaikan pesan terlapor, agar korban mencabut laporannya.

Hal diatas, disampaikan istri terlapor terhadap pelapor lantaran, kedepannya pada 3 Januari 2024, terlapor akan dipanggil Penyidik Polsek Genteng Surabaya, guna jalani pemeriksaan.

Masih menurut, Dr Johan Widjaja, dalam percakapan via telepon, jika terlapor sampai masuk penjara maka hanya beberapa jam saja terlapor akan keluar karena terlapor dapat mengatur Polsek Genteng Surabaya.

Kemudian Terlapor akan menghabisi
semua atau bahkan membunuh Pelapor dan suami Pelapor.

Untuk diketahui, Lily Kumala adalah korban atas pengerusakan. Disangka yang melakukan pengerusakan adalah Y seorang penghuni Ruko Bukit Citra Darmo, Jalan Raya Klakah Rejo Surabaya.

Baca juga :  Hendak Menjual Rumahnya Tetapi Dihalangi, Agus Layangkan Gugatan ke Mantan Istri

Korban adalah mertua dari Y, selain alami pengerusakan perabotan rumah juga mendapatkan teror berupa, ancaman.

Dampak pengerusakan, 2 unit mobil berupa, Suzuki jenis Ertiga dan Toyota jenis Alphard milik korban rusak atas perbuatan Y.

Share to

Related News

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

Tuntutan Sudah Siap Korban Justru Ajukan...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang pembacaan tuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) denga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top