TERKINI

Setelah Melapor Terkait Pengrusakan Barang, Korban Justru Mendapat Ancaman dari Pelaku

• Des 23 2023 • 686 Dilihat

jurnalpagi.id | Surabaya

Kasus Pengerusakan di Jalan.Jaksa Agung Suprapto Surabaya, yang berdampak Lily Kumala sebagai korban, melaporkan peristiwa tersebut, ke Polsek Genteng Surabaya, dengan tanda bukti laporan Nomor : LPB/276/XII/IRES1.24/2023/RESKRIM/ POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, pada (15/12/2023).

Harapan korban, dengan melaporkan peristiwa tersebut, guna mendapatkan perlindungan standar keamanan, ancaman atau intervensi. Bahkan serangan teror tidak terjadi bagi korban.

Selain berharap, mendapatkan perlindungan standar keamanan, korban juga mengharapkan, adanya reaksi jajaran Polsek Genteng Surabaya, menindaklanjuti laporan korban.

Dua hal, mendapatkan perlindungan standar keamanan dan tindak lanjut dari jajaran Polsek Genteng Surabaya, korban bersama Penasehat Hukumnya,Dr.Johan Widjaja, menghadap ke Harsya, selaku, Kanit Reskrim Polsek Genteng, pada Jumat malam sekitar pukul. 21 : 30 WIB.

Beberapa Perabotan Rumah Maupun 2 Unit Mobil Jenis Ertiga Dan Alphard Rusak Berat Akibat Pengerusakan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum, Dr Johan Widjaja, saat ditemui, menyampaikan, dasar korban menghadap, lantaran, diduga secara tidak langsung, korban mendapat ancaman dari terlapor.

Lebih lanjut, ancaman tersebut, disampaikan, istri terlapor melalui, layanan via telepon, menyampaikan pesan terlapor, agar korban mencabut laporannya.

Hal diatas, disampaikan istri terlapor terhadap pelapor lantaran, kedepannya pada 3 Januari 2024, terlapor akan dipanggil Penyidik Polsek Genteng Surabaya, guna jalani pemeriksaan.

Masih menurut, Dr Johan Widjaja, dalam percakapan via telepon, jika terlapor sampai masuk penjara maka hanya beberapa jam saja terlapor akan keluar karena terlapor dapat mengatur Polsek Genteng Surabaya.

Kemudian Terlapor akan menghabisi
semua atau bahkan membunuh Pelapor dan suami Pelapor.

Untuk diketahui, Lily Kumala adalah korban atas pengerusakan. Disangka yang melakukan pengerusakan adalah Y seorang penghuni Ruko Bukit Citra Darmo, Jalan Raya Klakah Rejo Surabaya.

Baca juga :  Diduga Korupsi Penyalahgunaan Aset PT KAI, ES Ditetapkan Tersangka

Korban adalah mertua dari Y, selain alami pengerusakan perabotan rumah juga mendapatkan teror berupa, ancaman.

Dampak pengerusakan, 2 unit mobil berupa, Suzuki jenis Ertiga dan Toyota jenis Alphard milik korban rusak atas perbuatan Y.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top