Surabaya, Jurnalpagi – Ambruknya Plafon department store Delta Plaza Surabaya dan terbakarnya Tunjungan Plaza (TP) 5 beberapa waktu lalu mengungkap bahwa Mal yang menjadi ikon Surabaya tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan Walikota Surabaya No 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat laik funggsi bangunan gedung.
Sekretaris Rumah Aspirasi-19 Ahmad Mudabir menilai sangat aneh jika benar gedung tinggi di Kota Pahlawan tidak dilengkapi SLF. Dirinya menduga ada lemahnya pengawasan Pemkot Surabaya atau sebaliknya “ada oknum yang bermain main diperijinan Mal yang ada di Surabaya, sehingga mereka (pengelola Mal) tidak perlu lagi SLF,” Kata Pria yang akrab disapa Jabir.
Plafon Departemen Store Delta Plaza Surabaya yang ambrol
Menurutnya, sudah jelas dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 14 tahun 2018 Pasal 3 Ayat (5) berbunyi Setiap pemanfaatan bangunan hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan memperoleh SLF dari Kepala Daerah.
“Gedung seperti Delta Plaza dan TP.5 sudah beroperasi tahunan di kota Surabaya mengalami kendala terkait gedungnya seperti terbakar dan plafon ambrol, padahal dalam Peraturan Walikota Subaya No 14 Tahun 2018 tetang Sertifikat laik funggsi bangunan gedung Pasal 3 Ayat (1) Setiap bangunan non rumah tinggal, rumah susun atau apartemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki SLF,” Ungkap Jabir kepada awakmedia.
“Selain itu Sertifikat laik fungsi bangunan gedung hanya berlaku 5 Tahun dan bisa di lakukan perpanjangan kembali,”imbuhnya.
Kebakaran Mal Tunjungan Plaza (TP) 5 Surabaya yang terjadi beberapa waktu lalu
Kami dari Rumah Aspirasi-19 akan segera berkirim surat kepada Walikota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya agar segera di lakukan penindakan terhadap Banguna yang tidak punya Sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Lebih lanjut dirinya juga akan meminta Kepolisian untuk turun tangan. “Kepolisian turun untuk mengusut mengenai dugaan adanya permasalahan perizinan atau tidak beresnya SLF,”tuturnya.
Disamping itu, Jabir mengingatkan bahwa
Peraturan Walikota Surabaya No 14 Tahun 2018 tetang Sertifikat laik fungsi bangunan gedung harus di tegakkan, jangan sampai hanya menjadi koleksi Pemerintah saja.
Oleh karena itu, lanjut jabir, aparat penegak hukum harus mengusut, bongkar, dan ungkap siapa dalang perizinan di Kota Surabaya ini. “Ini merupakan tantangan bagi APH, apakah berani atau tidak? Untuk kepolisian, saatnya membuktikan sebagaimana tulisan yang sering dipasang di mobil dinasnya JUSTICE FO ALL,” Pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna di sebuah media mengatakan banyak Gedung yang belum mengurus, dari 109 ada 51 yang belum terlaksana. Masih dalam pelaksaan pengurusan SLF.
Pertiwi Ayu Khrisna selaku ketua Komisi A menegaskan, iya tidak akan segan merekomendasikan penyegelan bagi bangunan tinggi yang belum punya SLF. “Akan kelihatan SLF nya tidak keluar. Karena ada tahapan harus diselesaikan, rekomendasi dari dinas.” ungkapnya.
Semoga statement beliau segera di tindak lanjutkan dengan sebuah gebrakan nyata ” kata Jabir.
No comments yet.