Surabaya, Jurnalpagi.id | Sidang perdana praperadilan yang diajukan LBH Astranawa terkait kasus Korupsi Pencairan Dana Hibah Koni PSSI Kota Pasuruan TA.2013-2015 yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kota Pasuran IMH ditunda.
Penundaan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya ruang Garuda 2, selasa 2 Agustus 2023 dikarenakan Turut Termohon Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Timur tidak hadir.
Sebelumnya, nama Ketua DPRD Kota Pasuruan IMH diduga terlibat dalam pusaran korupsi pssi kota pasuran sebagaimana amar pertimbangan hakim dalam perkara Edy Hari Respati.
“Karena Kejaksaan sebagai Turut Termohon belum hadir, maka dipanggil sekali lagi, dan sidang ditunda hari senin 7 agustus 2023,” Ujar Hakim Tunggal Suparno.
Andi Mulya selaku pemohon mengatakan sebagai pihak ketiga dalam perkara praperadilan ini berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat hadir di agenda sidang selanjutnya hari Senin, 7 Agustus 2023.
“Kami harap pihak Kejati Jatim sebagai Pihak Turut Termohon hadir, agar proses pemeriksaan atas perkara a quo dapat dilanjutkan,”katanya.
Diketahui, praperadilan yang diajukan oleh LBH Astranawa sebagai pihak ketiga bertujuan untuk mencari kepastian hukum, dimana dalam perkara korupsi pencairan dana hibah pssi kota pasuruan TA.2013-2015 ada pihak yang terlibat dan namanya disebut berulang kali sebagaimana amar pertimbangan hukum perkara nomor 115/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman menyatakan perbuatan terdakwa tak hanya dilakukan seorang diri.
Dalam petitumnya Pemohon meminta Hakim untuk menyatakan dengan tegas jika nama yang disebut dalam perkara Edy Hari Respati tidak terbukti maka Termohon dan Turut Termohon harus mengeluarkan SP3. Begitujuga sebaliknya, nama yang disebut dalam amar pertimbangan hukum perkara tersebut terbukti terlibat, Pemohon meminta Hakim Praperadilan untuk Tegas menghukum Termohon dan Turut Termohon untuk segera melanjutkan proses penyidikan dan pra penuntutan. (mmh)
No comments yet.