Surabaya | jurnalpagi.id
Sidang lanjutan, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT. Indonesia Energi Dinamika (IED) terhadap PT.Graha Benua Etam (GBE) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/2/2023).
Dipersidangan tersebut, Hakim Pengawas sarankan beberapa Debitur guna memberi nafas panjang terhadap PT.GBE guna melanjutkan kembali usahanya.
Hal diatas, juga bagian dari upaya Penasehat Hukum, PT.GEB yakni, Johanis Dipa Dkk.
Adapun yang disampaikan, salah satu Penasehat Hukum tambahan yang di beri kuasa oleh PT.GEB, mengakui, adanya upaya kesepakatan pembayaran transaksi pengiriman batu bara tanpa melibatkan Pengurus.
” Pihaknya, mengatakan, bahwa memang ada hal yang ranahnya Pengurus dan pihaknya sudah bicara serta juga minta izin agar bisa di satukan ,” ungkapnya.
Selain itu, Pihaknya, mengajukan perpanjangan waktu selama 60 hari guna menunjukkan itikad baik.
” Kami minta tolong guna dibantu nanti Debitur bisa memberikan proposal yang adil. Namun, pihaknya mohon waktu 60 hari ,” pintanya.
Atas permohonan Penasehat Hukum PT.GEB, Hakim pengawas katakan, selama PKPU sementara pihak Debitur harus ajukan draft dan nanti akan ditanggapi Kreditur, baru pihak Kreditur ajukan permohonan perpanjangan waktu 60 hari.
Hal ini, karena tidak diatur dalam Undang Undang maka Hakim Pengawas menyerahkan ke para Debitur dan akan dilakukan voting yang hasilnya akan disampaikan, oleh Pengurus.
Pemohon PKPU memberikan tanggapan terkait perpanjangan berupa, dalam dokumen Debitur sampaikan, dalam PKPU pihaknya melakukan kerjasama.
Debiitur disini sudah banyak yamg belum dibayar dan terkait perpanjangan Pihaknya menyetujui asal itikad baik ditunjukkan ke Pengurus.
Sementara, Penasehat Hukum Jasa Pemeliharaan Pabrik dan Sinergi Tunas Muda, yakni, Salawaty, juga menyampaikan, tanggapannya, yakni, menyetujui perpanjang waktu namun, perpanjangan waktu hanya 45 hari. Pihaknya, berharap jangan sampai di pailitkan.
” Bila memang ada hal yang mendesak guna penyelamatan kami dukung perpanjangan karena pihaknya sebagai Supplier ,” paparnya.
Terkait Ahli, pihaknya, tidak menyetujui, karena akan lebih efektif agar lebih simpel agar tidak ada Ahli dan tidak ada biaya tambahan.
Sedangkan, Pihak Bank Mandiri dalam tanggapan, juga sampaikan, posisi sebagai Debitur terbesar adalah pihaknya.
Pihaknya, sudah sampaikan surat yang intinya, ini proyek besar di tatanan tekhnisnya perdamaian. Dan proyeknya tidak berjalan.
Kami kesulitan cari pihak yang mau biayai guna operasional dari ini Debitur tidak akan bisa ajukan proposal.
” Kita semua butuh transparansi juga meminta Pengurus di libatkan guna Kreditur menyampaikan secara intens perkembangan informasi ke kami.
Transparansi dan akuntabilitas diperlukan ,” ujarnya.
Atas penyampaian diatas, Hakim Pengawas, mengucapkan terima kasih atas saran dari Pihak Bank Mandiri yang memberi angin.
” Ini adalah semangat lakukan kegiatan usaha kembali ,” ujar Hakim Pengawas.
No comments yet.