TERKINI

Sidang PMH Penarikan Mobil HRV, Hakim Soroti Keseriusan Penggugat Yang Tak Hadir

Agu 28 202698 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan mobil Honda HR-V antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melawan PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/8/2026).

Perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut memasuki agenda penyerahan bukti surat dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan kelengkapan administrasi bukti surat telah terpenuhi dan perkara selanjutnya diarahkan memasuki tahap kesimpulan.

Namun, persidangan justru diwarnai sorotan majelis hakim terhadap sikap pihak Penggugat. Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menilai LPK-RI tidak menunjukkan keseriusan mengikuti proses persidangan lantaran beberapa kali tidak hadir.

“Penggugat saya nilai tidak serius dengan tidak hadir di beberapa kali persidangan. Sidang dilanjutkan pekan depan ke tahap kesimpulan,” tegas I Made Yuliada saat menutup persidangan di Ruang Candra PN Surabaya.

Usai persidangan, perwakilan PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya, Rosi Armitasari SH, mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum dan akan mengikuti setiap tahapan hingga perkara tersebut memperoleh putusan.

Menurut Rosi, Mizuho selama ini menunjukkan itikad baik dengan hadir dalam persidangan. Sebaliknya, ia mempertanyakan ketidakhadiran pihak Penggugat setelah majelis hakim menjatuhkan putusan sela.

“Setelah putusan sela, tidak pernah datang. Tidak pernah menyampaikan alasan sama sekali,” ujar Rosi.

Terkait kendaraan Honda HR-V yang menjadi objek sengketa, Rosi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan setelah proses hukum memperoleh kepastian.

Jika perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Mizuho akan menjalankan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan melelang kendaraan secara terbuka.

Baca juga :  Curi Tas Karyawan Shopee Express, Moh Syifak Dituntut 4 Bulan Penjara

“Setelah inkrah putusan pengadilan, kami akan mengikuti prosedur. Kalau memang harus dilelang, kami lakukan lelang terbuka,” katanya.

Dalam persidangan, Mizuho juga menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penarikan kendaraan. Bukti tersebut antara lain berupa dokumen prosedur penarikan dan dokumentasi foto saat proses berlangsung.

“Kita membuktikan bahwa kita punya semua berkas. Tidak ada yang tertinggal. Prosedur penarikan juga ada foto-fotonya, sudah kita lampirkan semuanya sesuai prosedur,” tegas Rosi.

Mizuho memastikan Honda HR-V yang menjadi objek perkara saat ini masih berada dalam penguasaan perusahaan. Namun, tindakan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut disebut masih menunggu kepastian hukum dari proses persidangan.

Sebelumnya, dalam petitum gugatannya, LPK-RI menuding penarikan kendaraan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Penggugat juga mendalilkan tindakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Dengan masuknya perkara ke tahap kesimpulan, sengketa penarikan Honda HR-V tersebut kini mendekati babak akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Share to

Related News

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

Didakwa Penipuan, Penasihat Hukum 4 WNA ...

by Sep 07 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penasihat hukum empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa dalam perka...

Tak Kunjung Terima Unit Apartemen, Tiga ...

by Sep 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tiga pembeli unit apartemen mengajukan gugatan perdata terhadap pengembang ...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Nany Wid...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kerugian perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan hukum di...

Louis Beri Pengakuan Dianiaya dan Diceki...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi bukti yang ditunggu dalam persida...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top