TERKINI

Tak Pernah Mendapat SPDP Dari Polrestabes Surabaya, M.Ridwan Ajukan Praperadilan

Jan 09 2024382 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Perkara Pra-Peradilan yang diajukan M.Ridwan, pasca ditetapkan, sebagai tersangka oleh, Polrestabes Surabaya, atas laporan Surya Darmadi sebagai Korban bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (8/1/2024).

Dipersidangan tersebut, M.Ridwan melalui, Penasehat Hukumnya, David Hardiago, menyatakan, status tersangka yang disematkan terhadap kliennya (M.Ridwan) dengan sangkaan melakukan penggelapan atau penipuan sebagaimana dalam jeratan pasal 372 dan 378 KUHP dianggap tidak sah.

Hal yang mendasari tidak sah penetapan tersangka, Penasehat Hukum, David Hardiago, pada intinya, menyampaikan, kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

Usai menyampaikan, dalihnya, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Biro Hukum Polrestabes Surabaya, guna menanggapi (Duplik) di persidangan berikutnya.

Secara terpisah, usai persidangan Penasehat Hukum Surya Darmadi P (korban), yakni, Deny Marcury Lumban Gaol, SH dan Samuel Rudi Takalapeta, SH., MH., yang berkantor di Lae Firm “RAD Co. & Partners ” memberikan tanggapan.

Adapun, tanggapan Samuel Rudi Takalapeta, berupa, SPDP sudah diterima M.Ridwan tatkala menggunakan Penasehat Hukum yang terdahulu.
” Dalih tersebut, tidak benar ,” ungkapnya.

Hal lainnya, pihak korban sejak laporan di tahun 2020, selalu berupaya untuk perdamaian dengan Terlapor.

Sayangnya, upaya perdamaian tidak ada respons hingga perkara ini berlanjut dan Terlapor ditetapkan, sebagai tersangka.

Sedangkan, Deny Marcury Lumban Gaol, SH, yang juga sebagai Penasehat Hukum korban, menambahkan, secara normatif upaya Pra Peradilan ini adalah hak dari tersangka.

Kasus ini, diungkap dengan waktu yang cukup karena melalui beberapa tahap dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
” Sudah 3 tahun berproses tentunya, jika bicara ke alpa-an kepolisian sangat tidak rasional ,” terangnya.

Baca juga :  Crazy Rich Asal Jalan Bromo Surabaya Kembali Gagal Ajukan Saksi, Kuasa Hukum DI : Penggugat Menyerah Lempar Handuk

Pihak kepolisian menetapkan tersangka tentu tidak semena-mena dan tidak serta merta lantaran, sudah melalui tahapan prosedur yang dijalani. Bahkan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara ini sampai 4 kali.

” Menurut pandangan hemat nya, pihak kepolisian tentu sudah sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Share to

Related News

Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Pengeroyokan S...

by Jul 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 b...

Dakwaan Jaksa Memenuhi Syarat Formil dan...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keb...

Kejaksaan dan Bea Cukai Jawa Timur Musna...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal, pita cukai palsu, serta barang-b...

Hakim Tunjuk Prof. Iman Prihandono Sebag...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Dua perkara perdata yang diajukan oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, t...

Terdapat Jaminan, Hakim Kabulkan Penangg...

by Jul 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan...

Diduga Jadi Korban Penipuan, Pasutri Lap...

by Jun 30 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Seorang anggota Polri yang berdinas di Polsek Puspo, Aiptu Rudi dan i...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top