Surabaya | jurnalpagi.id
Perkara Pra-Peradilan yang diajukan M.Ridwan, pasca ditetapkan, sebagai tersangka oleh, Polrestabes Surabaya, atas laporan Surya Darmadi sebagai Korban bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (8/1/2024).
Dipersidangan tersebut, M.Ridwan melalui, Penasehat Hukumnya, David Hardiago, menyatakan, status tersangka yang disematkan terhadap kliennya (M.Ridwan) dengan sangkaan melakukan penggelapan atau penipuan sebagaimana dalam jeratan pasal 372 dan 378 KUHP dianggap tidak sah.
Hal yang mendasari tidak sah penetapan tersangka, Penasehat Hukum, David Hardiago, pada intinya, menyampaikan, kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Usai menyampaikan, dalihnya, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Biro Hukum Polrestabes Surabaya, guna menanggapi (Duplik) di persidangan berikutnya.
Secara terpisah, usai persidangan Penasehat Hukum Surya Darmadi P (korban), yakni, Deny Marcury Lumban Gaol, SH dan Samuel Rudi Takalapeta, SH., MH., yang berkantor di Lae Firm “RAD Co. & Partners ” memberikan tanggapan.
Adapun, tanggapan Samuel Rudi Takalapeta, berupa, SPDP sudah diterima M.Ridwan tatkala menggunakan Penasehat Hukum yang terdahulu.
” Dalih tersebut, tidak benar ,” ungkapnya.
Hal lainnya, pihak korban sejak laporan di tahun 2020, selalu berupaya untuk perdamaian dengan Terlapor.
Sayangnya, upaya perdamaian tidak ada respons hingga perkara ini berlanjut dan Terlapor ditetapkan, sebagai tersangka.
Sedangkan, Deny Marcury Lumban Gaol, SH, yang juga sebagai Penasehat Hukum korban, menambahkan, secara normatif upaya Pra Peradilan ini adalah hak dari tersangka.
Kasus ini, diungkap dengan waktu yang cukup karena melalui beberapa tahap dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
” Sudah 3 tahun berproses tentunya, jika bicara ke alpa-an kepolisian sangat tidak rasional ,” terangnya.
Pihak kepolisian menetapkan tersangka tentu tidak semena-mena dan tidak serta merta lantaran, sudah melalui tahapan prosedur yang dijalani. Bahkan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara ini sampai 4 kali.
” Menurut pandangan hemat nya, pihak kepolisian tentu sudah sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka,” pungkasnya.
No comments yet.