TERKINI

Tak Pernah Mendapat SPDP Dari Polrestabes Surabaya, M.Ridwan Ajukan Praperadilan

Jan 09 2024266 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Perkara Pra-Peradilan yang diajukan M.Ridwan, pasca ditetapkan, sebagai tersangka oleh, Polrestabes Surabaya, atas laporan Surya Darmadi sebagai Korban bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (8/1/2024).

Dipersidangan tersebut, M.Ridwan melalui, Penasehat Hukumnya, David Hardiago, menyatakan, status tersangka yang disematkan terhadap kliennya (M.Ridwan) dengan sangkaan melakukan penggelapan atau penipuan sebagaimana dalam jeratan pasal 372 dan 378 KUHP dianggap tidak sah.

Hal yang mendasari tidak sah penetapan tersangka, Penasehat Hukum, David Hardiago, pada intinya, menyampaikan, kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

Usai menyampaikan, dalihnya, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Biro Hukum Polrestabes Surabaya, guna menanggapi (Duplik) di persidangan berikutnya.

Secara terpisah, usai persidangan Penasehat Hukum Surya Darmadi P (korban), yakni, Deny Marcury Lumban Gaol, SH dan Samuel Rudi Takalapeta, SH., MH., yang berkantor di Lae Firm “RAD Co. & Partners ” memberikan tanggapan.

Adapun, tanggapan Samuel Rudi Takalapeta, berupa, SPDP sudah diterima M.Ridwan tatkala menggunakan Penasehat Hukum yang terdahulu.
” Dalih tersebut, tidak benar ,” ungkapnya.

Hal lainnya, pihak korban sejak laporan di tahun 2020, selalu berupaya untuk perdamaian dengan Terlapor.

Sayangnya, upaya perdamaian tidak ada respons hingga perkara ini berlanjut dan Terlapor ditetapkan, sebagai tersangka.

Sedangkan, Deny Marcury Lumban Gaol, SH, yang juga sebagai Penasehat Hukum korban, menambahkan, secara normatif upaya Pra Peradilan ini adalah hak dari tersangka.

Kasus ini, diungkap dengan waktu yang cukup karena melalui beberapa tahap dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
” Sudah 3 tahun berproses tentunya, jika bicara ke alpa-an kepolisian sangat tidak rasional ,” terangnya.

Baca juga :  Master Trust Law Firm Surabaya Siap Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis

Pihak kepolisian menetapkan tersangka tentu tidak semena-mena dan tidak serta merta lantaran, sudah melalui tahapan prosedur yang dijalani. Bahkan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara ini sampai 4 kali.

” Menurut pandangan hemat nya, pihak kepolisian tentu sudah sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Share to

Related News

Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Akan Ajukan...

by Nov 01 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Liana Tri Rahayu (44), warga Jalan Banyu Urip Kidul 2A nomor 22 B ...

Dewan Perwakilan Mahasiswa FH Untag Sura...

by Okt 25 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Untag Surabaya menggelar se...

Saksi Clara Ungkap Tak Pernah Tanda Tang...

by Okt 25 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Clara Aristantina Rahayu hadir dalam lanjutan sidang gugatan perbuatan mela...

Dugaan Penyimpangan Penyelenggara PKBM, ...

by Okt 15 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Korp Adyaksa kabupaten Pasuruan menggelar rilis kepada awak media b...

Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, He...

by Okt 07 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada ...

Mantan Dirut Ditetapkan Sebagai Tersangk...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id PT INKA menghormati proses hukum berkait langkah Kejaksaan Tinggi Jatim yan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top