TERKINI

Tak Pernah Mendapat SPDP Dari Polrestabes Surabaya, M.Ridwan Ajukan Praperadilan

Jan 09 2024489 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Perkara Pra-Peradilan yang diajukan M.Ridwan, pasca ditetapkan, sebagai tersangka oleh, Polrestabes Surabaya, atas laporan Surya Darmadi sebagai Korban bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (8/1/2024).

Dipersidangan tersebut, M.Ridwan melalui, Penasehat Hukumnya, David Hardiago, menyatakan, status tersangka yang disematkan terhadap kliennya (M.Ridwan) dengan sangkaan melakukan penggelapan atau penipuan sebagaimana dalam jeratan pasal 372 dan 378 KUHP dianggap tidak sah.

Hal yang mendasari tidak sah penetapan tersangka, Penasehat Hukum, David Hardiago, pada intinya, menyampaikan, kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

Usai menyampaikan, dalihnya, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Biro Hukum Polrestabes Surabaya, guna menanggapi (Duplik) di persidangan berikutnya.

Secara terpisah, usai persidangan Penasehat Hukum Surya Darmadi P (korban), yakni, Deny Marcury Lumban Gaol, SH dan Samuel Rudi Takalapeta, SH., MH., yang berkantor di Lae Firm “RAD Co. & Partners ” memberikan tanggapan.

Adapun, tanggapan Samuel Rudi Takalapeta, berupa, SPDP sudah diterima M.Ridwan tatkala menggunakan Penasehat Hukum yang terdahulu.
” Dalih tersebut, tidak benar ,” ungkapnya.

Hal lainnya, pihak korban sejak laporan di tahun 2020, selalu berupaya untuk perdamaian dengan Terlapor.

Sayangnya, upaya perdamaian tidak ada respons hingga perkara ini berlanjut dan Terlapor ditetapkan, sebagai tersangka.

Sedangkan, Deny Marcury Lumban Gaol, SH, yang juga sebagai Penasehat Hukum korban, menambahkan, secara normatif upaya Pra Peradilan ini adalah hak dari tersangka.

Kasus ini, diungkap dengan waktu yang cukup karena melalui beberapa tahap dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
” Sudah 3 tahun berproses tentunya, jika bicara ke alpa-an kepolisian sangat tidak rasional ,” terangnya.

Baca juga :  Sidang Lanjutan Praperadilan Yang Diajukan Lie David Linardi Memasuki Babak Pelengkapan Bukti Oleh Polda Jatim

Pihak kepolisian menetapkan tersangka tentu tidak semena-mena dan tidak serta merta lantaran, sudah melalui tahapan prosedur yang dijalani. Bahkan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara ini sampai 4 kali.

” Menurut pandangan hemat nya, pihak kepolisian tentu sudah sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Share to

Related News

Firman Efendi Miliki Sabu Seberat 16 Gra...

by Jan 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara peredaran ...

Sidang Dugaan Pemerasan Kepala Dinas Pen...

by Jan 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur...

Alihkan Mobil Xpander Cross Tanpa Perset...

by Jan 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penggela...

Kitty WNA Belanda Dituntut 7 Tahun Atas ...

by Jan 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara dis...

Peran Pemuda dalam Mencegah Kekerasan Se...

by Jan 05 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius yang terjadi di berbagai l...

Kejari Surabaya Paparkan Capaian Kinerja...

by Jan 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Akhir tahun 2025, Kejari Surabaya, beberkan, capaian kinerja. Khususnya, ki...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top