TERKINI

Tak Pernah Mendapat SPDP Dari Polrestabes Surabaya, M.Ridwan Ajukan Praperadilan

Jan 09 2024338 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Perkara Pra-Peradilan yang diajukan M.Ridwan, pasca ditetapkan, sebagai tersangka oleh, Polrestabes Surabaya, atas laporan Surya Darmadi sebagai Korban bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (8/1/2024).

Dipersidangan tersebut, M.Ridwan melalui, Penasehat Hukumnya, David Hardiago, menyatakan, status tersangka yang disematkan terhadap kliennya (M.Ridwan) dengan sangkaan melakukan penggelapan atau penipuan sebagaimana dalam jeratan pasal 372 dan 378 KUHP dianggap tidak sah.

Hal yang mendasari tidak sah penetapan tersangka, Penasehat Hukum, David Hardiago, pada intinya, menyampaikan, kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

Usai menyampaikan, dalihnya, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Biro Hukum Polrestabes Surabaya, guna menanggapi (Duplik) di persidangan berikutnya.

Secara terpisah, usai persidangan Penasehat Hukum Surya Darmadi P (korban), yakni, Deny Marcury Lumban Gaol, SH dan Samuel Rudi Takalapeta, SH., MH., yang berkantor di Lae Firm “RAD Co. & Partners ” memberikan tanggapan.

Adapun, tanggapan Samuel Rudi Takalapeta, berupa, SPDP sudah diterima M.Ridwan tatkala menggunakan Penasehat Hukum yang terdahulu.
” Dalih tersebut, tidak benar ,” ungkapnya.

Hal lainnya, pihak korban sejak laporan di tahun 2020, selalu berupaya untuk perdamaian dengan Terlapor.

Sayangnya, upaya perdamaian tidak ada respons hingga perkara ini berlanjut dan Terlapor ditetapkan, sebagai tersangka.

Sedangkan, Deny Marcury Lumban Gaol, SH, yang juga sebagai Penasehat Hukum korban, menambahkan, secara normatif upaya Pra Peradilan ini adalah hak dari tersangka.

Kasus ini, diungkap dengan waktu yang cukup karena melalui beberapa tahap dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
” Sudah 3 tahun berproses tentunya, jika bicara ke alpa-an kepolisian sangat tidak rasional ,” terangnya.

Baca juga :  Hendak Menjual Rumahnya Tetapi Dihalangi, Agus Layangkan Gugatan ke Mantan Istri

Pihak kepolisian menetapkan tersangka tentu tidak semena-mena dan tidak serta merta lantaran, sudah melalui tahapan prosedur yang dijalani. Bahkan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara ini sampai 4 kali.

” Menurut pandangan hemat nya, pihak kepolisian tentu sudah sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Share to

Related News

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...

Selain Hotline 110, Kapolres Pasuruan Hi...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...

Kantor Hukum Johanes Dipa & Partner...

by Mar 24 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...

Agus Setiawan Seorang Calo Sim Diduga Ma...

by Mar 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kelakuan negatif seorang Calo SIM Colombo bernama Agus Setiawan, diungkapka...

Perkuat Ketahan Pangan, Polsek Purwodadi...

by Mar 21 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Polisi di Pasuruan terus melakukan upaya untuk terus memperkuat ser...

Kejati Jatim Selidiki Dugaan Tipikor Dan...

by Mar 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah melakukan penyidikan atas...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top